Cristiano Ronaldo Terancam Sanksi 6 Bulan, Ini Penyebabnya
Cristiano Ronaldo terancam larangan membela timnas Portugal hingga enam bulan setelah meninggalkan pemusatan latihan tanpa izin.
Pelaksanaan uji sahih RUU perubahan penjaminan digelar di UMY, Senin (22/5/2023). /Istimewa.
Harianjogja.com, JOGJA—Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) memutuskan untuk meninjau ulang dan menguji kesahihan undang-undang yang meregulasi dua sektor tersebut pada Senin (22/5/2023). Diskusi digelar di Ruang Amphitheater E.7 A gedung KH. Ibrahim Kampus UMY.
Sejumlah Tim Komite IV DPD RI yang hadir dalam acara uji sahih yakni Sukiryanto, Novita Anakotta, Faisal Amri, Eva Susanti, Zuhri M. Syazal, Dharma Setiawan, Eni Sumarni, Casytha A. Kathmandu, Evi Zainal Abidin dan sejumlah anggota DPD lainnya.
BACA JUGA : Pembahasan RUU Terkait Ketenagakerjaan di Tahun Politik
Wakil Ketua Komite IV DPD RI Sukriyanto menilai masih banyak masyarakat yang salah mengartikan maksud lembaga penjamin sebagai lembaga yang memberikan asuransi kepada pelaku usaha. Padahal muara dari penjaminan ini seharusnya mengupayakan kemudahan suatu pelaku usaha kecil dalam mendapatkan pembiayaan.
“Semua penjaminan ini dapat menuju ke suatu titik dimana pelaku usaha seperti UMKM yang semula tidak dapat mengajukan pembiayaan perbankan, menjadi bisa dengan adanya lembaga penjamin,” ujar Sukriyanto dalam rilisnya.
Ia mengatakan setelah dilakukan uji sahih dengan Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMY, DPD RI akan memiliki dasar yang kuat dalam mengajukan perubahan undang-undang yang baru. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 menyebutkan lembaga penjamin memberikan jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial yang terjamin kepada penerima jaminan.
“Masih terdapat beberapa permasalahan yang dianggap mengakibatkan penerapan undang-undang tersebut menjadi tidak optimal. Seperti belum adanya peningkatan terhadap jumlah pembiayaan yang diberikan, khususnya kepada UMKM,” ujarnya.
Akademisi UMY Leli Joko Saryono mengatakanbanyak UMKM di Indonesia masih berjalan sendiri tanpa mendapat bantuan dari negara. Hal ini menjadi kesempatan bagi negara untuk hadir. Oleh karena itu pengaturan yang dibuat harus berlaku secara seimbang bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan penjaminan.
BACA JUGA : Ini Manfaat bagi Pemerintah Jika RUU Perampasan Aset
“Jika melihat dari struktur undang-undang terkait penjaminan ini, pembagiannya sudah proporsional, namun perlu diperhatikan juga detail yang ada di dalamnya,” ujarnya.
Dekan FH UMY Iwan Satriawan mengapresiasi langkah DPD RI melakukan uji sahih. Dengan uji sahih, DPD RI sudah mengunjungi stakeholders yang terkait untuk menguji, untuk memastikan apakah rancangan sudah proporsional dan sesuai dengan arah kebijakan politik hukum di Indonesia atau belum.
“Agar diskusi yang dilakukan dapat mempertajam naskah yang sudah disusun dan UMY dapat memberikan masukan yang kontributif,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Cristiano Ronaldo terancam larangan membela timnas Portugal hingga enam bulan setelah meninggalkan pemusatan latihan tanpa izin.
Sebanyak 12.176 titik panas terdeteksi di Indonesia. Karhutla membakar ratusan rumah di Bangka Selatan dan membuat udara Jambi berbahaya.
Framingham Risk Score membantu memperkirakan risiko penyakit jantung dan stroke dalam 10 tahun. Kenali faktor risiko dan pentingnya MCU.
Pit Lane Walk MotoGP Mandalika 2026 dipadati penonton yang ingin melihat motor balap, garasi tim, serta pembalap seperti Marc Márquez.
Pemerintah mematangkan kelembagaan BRAN, termasuk pembagian tugas, kewenangan, dan koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk menangani konflik agraria.
Bus Mercedes-Benz menabrak truk bermuatan manisan mangga di Tol Semarang-Solo KM 431,6. Muatan tumpah dan sempat memicu kemacetan.