Bayar Pajak Sleman Kini Bisa Lewat BYOND BSI, Lebih Cepat dan Praktis
Pembayaran pajak Sleman kini bisa dilakukan secara digital melalui BYOND by BSI, lebih cepat, praktis, dan transparan.
Suasana keramaian antrean orang tua calon siswa peserta PPDB SMA/K 2018 dalam mendapatkan rekomendasi SKTM, di kantor Balai Dikmen Kulonprogo, Jalan Bhayangkara, Senin (25/6/2018)./Harian Jogja-Uli Febriarni
Harianjogja.com, WATES—Pemerintah Kabupaten Kulonprogo, memberlakukan zona bina lingkungan sekolah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2023/2024 sebagai bentuk komitmen memberikan pendidikan bagi warga tanpa memperhitungkan nilai.
BACA JUGA: PPDB Jalur Bina Lingkungan Sekolah Tak Batasi Kuota
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kulonprogo Arif Prastowo menyebutkan telah terbit Peraturan Bupati 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama.
"Dalam perbup tersebut terdapat satu penambahan jalur zonasi untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB), yakni zona bina lingkungan sekolah di samping zona lain," katanya, Senin (5/6/2023).
Selama ini, jalur pendaftaran PPDB menerapkan zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi, kemudian ada penambahan syarat lainnya, yakni zona bina lingkungan sekolah.
Calon siswa yang berada di satu pedukuhan yang sama dengan satuan pendidikan dapat mendaftar tanpa dibatasi kuota. Selain itu, nilai rapor juga tidak diperhitungkan sebagai syarat masuk, begitu pun dengan nilai asesmen standarisasi pendidikan daerah (ASPD).
Bisa juga calon siswa yang berdomisili di lingkungan sekitar satuan pendidikan dengan radius paling jauh 300 meter. Radius jarak 300 meter tersebut diperuntukkan calon siswa yang berada di pedukuhan yang berbatasan dengan pedukuhan di mana satuan pendidikan berada.
Dengan zona bina lingkungan sekolah maka calon siswa yang berdomisili di lingkungan sekitar satuan pendidikan dengan wilayah pedukuhan/rukun warga yang sama dengan lokasi satuan pendidikan dapat diterima, tanpa kuota.
"Calon siswa yang berada pada zona bina lingkungan wajib diterima oleh satuan pendidikan. Dengan begitu pemkab benar-benar berkomitmen memberikan pendidikan bagi warga tanpa memperhitungkan nilai. Sifatnya mutlak kalau jalur bina lingkungan ini. Beda dengan jalur lain yang tetap memperhitungkan nilai,” katanya.
Arif Prastowo meminta pihak sekolah tidak membeda-bedakan perhatian dalam proses belajar mengajar bagi calon siswa yang memiliki kemampuan akademik rendah.
Menurut dia, setiap anak memiliki kemampuan yang berbeda-beda dengan kemungkinan perkembangan yang sama.
Untuk seorang siswa kurang mampu mengikuti proses belajar mengajar dengan baik, katanya, sekolah dapat membuat program khusus untuk membantu siswa tersebut. Pada prinsipnya guru menyediakan cara pembelajaran yang tepat bagi para siswanya.
“Semangat zonasi kan memang tidak membedakan sekolah dengan anak-anak berprestasi atau biasa-biasa saja. Tugas sekolah adalah mengelola semua anak dalam kondisi berbeda-beda itu dengan sebaik-baiknya. Jangan anggap semua anak itu sama,” ucapnya.
Ia mengatakan PPDB akan dimulai pada pertengahan Juni 2023. Disdikpora akan melakukan sosialisasi khusus kepada semua sekolah yang menjadi kewenangan Pemkab.
“Pemerintah kelurahan/desa juga harus mengetahui terkait PPDB ini. Karena ada kaitan dengan kewilayahan dan administrasi lain. Panitia pelaksana PPDB dibentuk sekolah masing-masing yang bekerja dengan mendasarkan pada perbup tentang PPDB serta petunjuk teknis yang akan kami keluarkan dalam waktu dekat ini,” lanjutnya.
Jumlah SMP di Kulonprogo mencapai 65 sekolah, baik negeri maupun swasta, SD ada 337 sekolah negeri dan swasta, serta TK sekitar 277 sekolah.
"Setiap siswa dapat memilih sekolah yang sesuai yang diinginkan, baik di negeri dan swasta," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pembayaran pajak Sleman kini bisa dilakukan secara digital melalui BYOND by BSI, lebih cepat, praktis, dan transparan.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 10 Juni 2026 tersedia sejak pagi hingga malam. Simak jadwal lengkap keberangkatan terbaru.
Kemenhaj mengungkap dugaan penipuan dam dan badal haji fiktif senilai Rp1,4 miliar yang melibatkan oknum KBIHU selama musim haji 2026.
Ketua Dekranasda Jateng Nawal Arafah Yasin mengapresiasi batik Pekalongan dan pengembangan industri kreatif yang dinilai layak menjadi contoh daerah lain.
Pemadaman listrik Bantul dan Sedayu hari ini, Rabu 10 Juni 2026. Cek daftar wilayah terdampak dan jadwal pemeliharaan PLN Jogja.
Jadwal DAMRI Bandara YIA Selasa 10 Juni 2026. Rute ke Sleman City Hall, Condongcatur, Gamping, dan Kota Jogja dengan tarif Rp80.000.