Jadwal SIM Keliling Gunungkidul 23 Mei 2026, Ada Layanan Malam
Jadwal SIM keliling Gunungkidul Sabtu 23 Mei 2026 hadir di Kecamatan Rongkop dan Pasar Argosari Wonosari.
Bedah buku berjudul Pidana Mati Berdasarkan Asumsi; Kajian Berdasarkan Putusan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati di Jogja, Jumat (9/6/2023). /Istimewa.
Harianjogja.com, JOGJA—Sejumlah akademisi bidang hukum melakukan kajian eksaminasi (pengujian) terhadap putusan perkara Ferdy Sambo dan Putri Candrawati. Hasil kajian itu kemudian diterbitkan menjadi sebuah buku bertajuk Pidana Mati Berdasarkan Asumsi. Buku ini kemudian dibedah di Kota Jogja pada Jumat (9/6/2023).
Sejumlah eksaminator buku ini antara lain Profesor Marcus Priyo Gunarto, Profesor Eddy O.S. Hiariej, Profesor Amir Ilyas, Profesor Koentjoro, Chairul Huda, Mahmud Mulyadi, Rocky Marbun dan Agustin Pohan. Hasil kajian itu kemudian diedit oleh Dosen Fakultas Hukum UII Mahrus Ali hingga layak diterbitkan menjadi buku.
BACA JUGA : Vonis Mati Ferdy Sambo Dikuatkan Pengadilan Tinggi
“Kegiatan bedah buku ini sengaja digelar sebagai bentuk apresiasi terhadap fenomena hukum yang menggelitik dari daftar pidana,” kata Ketua DPC Peradi Kota Jogja Ariyanto yang juga Dosen Fakultas Hukum UII.
Ia berharap melalui kajian buku tersebut dapat membuka tabir terkait kasus Ferdy Sambo yang selama ini viral di medsos. “Melalui forum, buku ini dibedah secara tuntas langsung dari para ahlinya, sehingga menambah khasanah keilmuan hukum,” ujarnya.
Salah satu eksaminator buku tersebut Chairul Huda mengatakan dari hasil kajian terhadap putusan Ferdy Sambo Cs majelis hakim tidak mampu melakukan konstruksi secara jelas seperti apa perbuatan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pembunuhan itu. Selain itu tidak jelas kontribusi Putri, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dalam posisi kasus pembunuhan berencana. Karena yang tampak secara nyata pada Ferdy Sambo dan Bharada E.
“Sehingga kami menilai putusan ini diibaratkan sekadar untuk memenuhi keinginan netizen. Karena begitu kuatnya tekanan netizen dalam kasus ini,” ujarnya.
Sementara itu Mahrus Ali menilai kasus Ferdy Sambo memang menarik untuk teliti. Ia melihat adanya dua versi motif dari penasehat hukum dan jaksa yang berbeda yang kemudian sama-sama ditolak hakim. Ia menilai pertimbangan hukum tersebut kurang lengkap.
“Kemudian rentetannya terkait penembakan, apakah Sambo menembak. Dari hasil eksaminasi ada tujuh peluru di tubuh korban. Kemudian majelis hakim menyimpulkan Ferdy Sambo menembak dari hasil Analisa serpihan peluru tersebut,” katanya.
BACA JUGA : Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Vonis Mati!
Terlepas dari pro-kontra tersebut, para eksaminator hanya menilaidan menganalisa berdasarkan dokumen persidangan. Sehingga kajiannya bersifat doktronal dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual.
“Eksaminasi penting dilakukan karena bermanfaat baik secara teoritis untuk pengembangan khasanah keilmuan hukum pidana maupun praktik kemudian dijadikan sebagai bahan ajar bagi dosen dan mahasiswa pada mata kuliah eksaminasi publik,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal SIM keliling Gunungkidul Sabtu 23 Mei 2026 hadir di Kecamatan Rongkop dan Pasar Argosari Wonosari.
DPD DIY dorong percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat demi kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat adat.
Penelitian terbaru ungkap pola tulisan tangan bisa jadi indikator awal penurunan fungsi kognitif pada lansia.
Rupiah melemah ke Rp17.800, DPR tegaskan kondisi bukan krisis 1998. Sektor perbankan dinilai masih stabil.
Tren wisata 2026 berubah, turis kini cari pengalaman emosional, healing, dan perjalanan bermakna ke Jepang, Korea, hingga China.
Peringatan 20 tahun gempa Jogja jadi momentum penguatan kesiapsiagaan bencana berbasis teknologi, kolaborasi, dan edukasi masyarakat.