Sekolah Rakyat di Tengah Tren Penurunan Jumlah Anak, Ini Kata Pakar
Sekolah Rakyat dinilai tetap dibutuhkan meski jumlah anak menyusut. Pemerintah perlu menyesuaikan kebijakan pendidikan dengan perubahan demografi.
Pelaksanaan The Third International Conference on Islamic Law and Humanity (3rd IcoIFL 2023), di kampus FIAI UII. /Istimewa.
Harianjogja.com, JOGJA—Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Fathul Wahid menilai para pakar hukum keluarga perlu membuat suatu rumusan dalam merespons terkait kewargaan digital di tengah era perkembangan teknologi saat ini.
Hal itu disampaikan dalam menggelar The Third International Conference on Islamic Law and Humanity (3rd IcoIFL 2023), di kampus FIAI UII Rabu (26/7/2023) lalu. Konferensi ini digelar oleh UII bersama ADHKI (Asosiasi Dosen Hukum Keluarga Islam Indonesia/Perhimpunan Dosen Hukum Keluarga Islam Indonesia) dan Fakultas Syari'ah UIN Salatiga.
BACA JUGA : Banyak Keluhan, Blangko e-KTP Bakal Diganti KTP Digital
“Saya berharap para pakar hukum keluarga ini bisa memberikan perhatian terhadap isu kewargaan digital yang saat ini sedang berkembang,” kata Fathul.
Komponen kewargaan digital saat ini terus berkembang, mulai dari pengguna internet secara umum, pengguna medsos hingga pelaku jual beli online yang saat ini jumlahnya terus bertambah setiap tahun. Mereka melakukan komunikasi dan transaksi pada ruang tanpa batas yang sampai saat ini belum ada aturan yang jelas.
Fathul mengatakan pentingnya pakar hukum keluarga Islam memberikan perhatian agar ke depan keluarga digital bisa terbentuk dengan baik. Terutama agar mereka menjalankan diri sebagai warga digital yang baik. Menurutnya sasaran edukasi ini lebih cocok pada usia SD, SMP dan SMA.
“Saya melihat masih jarang bagaimana dibentuk warga digitak yang baik, menurut kami pakar hukum keluarga Islam bisa masuk ke sana. Bagaimana membingkai konsep prinsip ajaran agama agar menjadi warga digital yang baik. Karena di Indonesia lebih mudah masuknya,” katanya.
BACA JUGA : Ramai Tren Oralit untuk Doping Saat Puasa, Kenali Efek Negatifnya
Dekan FIAI UII Asmuni menambahkan pertemuan ilmiah itu memang mengangkat isu tentang digital, tentu ada banyak hal yang dibahas. Secara umum merumuskan konsep hukum keluarga di masa mendatang dengan kondisi perkembangan dunia digital yang serba pesat.
“Ke depan perubahan yang terjadi saat ini sangat cepat sesuai dengan tema utama dalam konferensi tahun ini yakni Navigating Islamic Family Law and Humanity Issues in the Digital Era. Sehingga perlu antisipasi untuk mendiskripsikan kira-kira apa yang akan terjadi ke depan itu,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sekolah Rakyat dinilai tetap dibutuhkan meski jumlah anak menyusut. Pemerintah perlu menyesuaikan kebijakan pendidikan dengan perubahan demografi.
Prediksi PSG vs Aston Villa di Piala Super Eropa 2026, lengkap dengan head to head, susunan pemain, dan peluang kedua tim.
Transformasi TelkomGroup Mulai Tunjukkan Hasil, InfraNexia Catat Kinerja Positif Perkuat Infrastruktur Digital Nasional
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta dugaan penistaan agama di festival musik Ancol diproses hukum.
Program beasiswa santri dan pengasuh pondok pesantren tahun 2026 yang digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, membuka peluang dan harapan
Produksi perikanan budi daya Gunungkidul mencapai 7.119 ton hingga Juni 2026. Lele mendominasi dengan produksi lebih dari 6.168 ton.