Ombudsman Terima 300 Aduan Terkait Indikasi Kecurangan PPDB Zonasi 2023

Newswire
Newswire Minggu, 13 Agustus 2023 23:17 WIB
Ombudsman Terima 300 Aduan Terkait Indikasi Kecurangan PPDB Zonasi 2023

Sejumlah calon peserta PPDB mengisi formulir untuk mendaftar sekolah. /Harian Jogja-Uli febriarni

Harianjogja.com, JAKARTA—Ombudsman RI telah menerima sebanyak 300 laporan terkait adanya kecurangan dalam pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023. Termasuk adanya siswa titipan dalam PPDB Zonasi 2023.

Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantor mengatakan Ombudsman RI menemukan indikasi adanya siswa titipan saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada tahun ini tidak hanya terjadi di Bali, namun semua daerah di Indonesia, bahkan jumlah laporan yang masuk lebih dari 300 kasus.

BACA JUGA : Pemerataan Kualitas Pendidikan Melalui Sistem Zonasi di DIY Perlu Waktu

“Ini isu secara nasional semua daerah punya masalah terkait kebijakan PPDB lebih khusus lagi soal zonasi, tapi ombudsman sudah melakukan kajian dan sudah menyampaikan ke pemerintah untuk di evaluasi,” ujarnya.

Pemerintah terkait juga menjanjikan pihaknya untuk mengevaluasi kejadian ini selama setahun dan melahirkan kebijakan baru pada PPDB berikutnya. Menurut Johanes kecurangan serupa tak hanya dapat dilakukan anggota legislatif di daerah, bahkan juga aparat dan pegawai pemerintah, sementara sekolah menjadi tak berdaya karena mendapat intervensi yang lebih besar.

Lebih jauh, selain persoalan siswa titipan, Ombudsman RI juga melacak peran-peran lembaga terkait seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai hulu dari pembuatan kartu keluarga calon siswa.

BACA JUGA : Rencana PPDB Zonasi Dihapus, Dewan Pendidikan DIY: Sudah Mewujudkan Pemerataan Pendidikan

“Karena ini sistem maka ada peran dukcapil dalam identifikasi dan menerbitkan kartu keluarga, bisa muncul anggota baru dalam keluarga agar bisa diterima sekolah,” kata Johanes.

Maka itu ia meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem yang sejatinya bagus ini, selain itu juga pemerintah diminta menyadari bahwa keterbatasan sekolah negeri menjadi salah satu persoalan.

“Kami tahu yang dijamin pemerintah untuk subsidi kan sekolah negeri, padahal rasio jumlah sekolah dan peserta didik tidak imbang, juga soal kebijakan penyediaan lembaga mengajar, kalau sekolah harusnya ada guru dan sarana prasarana, sementara banyak daerah kurang guru,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online