Endank Soekamti hingga Superman Is Dead Bakal Ramaikan Rebelfest 2026, Ini Jadwalnya
YK Rebelfest Vol. 3 digelar di Maguwoharjo dengan 23 penampil, mengusung tema Welcome Home Saudaraku dan konsep Lebaran Punk Rock.
Seminar Nasional bertajuk Yurisprudensi Kamar Agama Dan Pembaruan Hukum Islam membahas perkembangan hukum keluarga di Indonesia. /Istimewa.
Harianjogja.com, JOGJA—Hakim di pengadilan seringkali mendapatkan kasus yang tidak ada aturan hukumnya terutama pada kasus hukum keluarga. Di sisi lain hakim tidak boleh menolak mengadili suatu perkara yang tidak ada aturan hukumnya.
Materi ini dibahas dalam Seminar Nasional bertajuk Yurisprudensi Kamar Agama Dan Pembaruan Hukum Islam yang digelar Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) UII. Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Ditjen Badan Pengadilan Agama Mahkamah Agung RI Candra Boy Seroza mengatakan Salah satu perkara yang diajukan di pengadilan dan belum ada aturan hukumnya yaitu gugatan nafkah batin, di mana pemohon dalam hal ini istri meminta kompensasi.
BACA JUGA : Hakim Konstitusi Baru, Ridwan Mansyur Dilantik Hari ini, Berikut Profil Singkatnya
“Karena si istri merasa tidak merasa dinafkahi suami. Lalu dihitung oleh si istri berapa yang layak kompensasi nafkah batin diajukan ke pangadilan. Kasusnya sudah ada di pengadilan. Lalu hakim bagaimana, tidak ada aturannnya? hakim dilarang menolak mengadili perkara karena hukumnya tidak ada,” katanya sebagaimana dipantau di Youtube, Senin (18/12/2023).
Ia menambahkan dalam perkara itu hakim harus mencari hukumnya dengan tidak hanya mempertimbangkan pada hukum tertulis namun juga hukum tidak tertulis bahkan hukum yang hidup di tengah masyarakat. Pasalnya hakim harus mampu melakukan interpretasi menciptakan hukum baru.
“Dalam hukum Islam ada ayat Alquran pelanggaran immateri dikompensasikan dalam bentuk materi. Misal zihar atau ila memberikan makan kepada anak yatim, pidana pencemaran nama baik minta ganti rugi, ini bisa menjadi pertimbangan,” katanya.
BACA JUGA : Sultan Soal Vonis Robinson; Itu Sudah Keputusan Hakim Harus Dijalani
Berbagai materi serupa disampaikan di hadapan pada dosen, mahasiswa hingga perwakilan Pengadilan Agama. Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan dan Alumni FIAI UII Muhammad Roy Purwanto mengatakan melalui seminar menghadirkan perwakilan Mahkamah Agung diharapkan dapat menambah wawasan dosen dan mahasiswa hingga hakim.
“Kegiatan seminar ini merupakan wujud menjaga kerja sama FIAI UII dengan MA dan ke depan akan terus diperkuat lagi. Diikuti oleh 50 peserta para hakim dari berbagai daerah secara daring,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
YK Rebelfest Vol. 3 digelar di Maguwoharjo dengan 23 penampil, mengusung tema Welcome Home Saudaraku dan konsep Lebaran Punk Rock.
Lomba menyanyi Manunggal Fair Kulonprogo batal mendadak. Peserta kecewa karena sudah datang dan menyiapkan penampilan.
Biaya Haji 2027 berpotensi naik. Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf menyebut kenaikan harga avtur dan situasi geopolitik jadi pertimbangan.
Turki vs Italia di Nations League 2026 digelar di Bursa. Simak jadwal, kondisi pemain, perkiraan susunan, dan rekor pertemuan kedua tim.
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan sementara Wagub Babel Hellyana terkait kasus pidana. Gubernur kini menjalankan tugas wakil gubernur.
Seluruh kabupaten/kota di DIY mengajukan tambahan kuota Pertalite ke BPH Migas menjelang libur Nataru 2026.