Selundupkan 1,3 Ton Ketamin, 8 Awak MV King Sun Jadi Tersangka
Bareskrim menetapkan delapan awak MV King Sun sebagai tersangka penyelundupan 1.298 kg ketamin di perairan Tanjung Berakit.
Website SNBP. /Istimewa.
Harianjogja.com, JAKARTA—Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) menyatakan calon mahasiswa lulus yang SNBP tidak dapat mengikuti jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dan mandiri.
Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Profesor Eduart Wolok mengatakan hasil seleksi mahasiswa baru jalur SNBP tahun 2025 telah diumumkan secara resmi.
"Bagi yang telah dinyatakan lulus dalam SNBP 2025, tidak diperkenankan untuk mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT)," kata Eduart, Minggu (23/3/2025).
BACA JUGA: Kuota SNBP 2025 Tak Dipakai 100 Persen, Ini Alasannya
Ia mengatakan peserta lulus SNBP tidak dapat mendaftar pada UTBK-SNBT tahun 2025, 2026 dan 2027, serta seleksi jalur mandiri.
Untuk itu yang lulus SNBP, diimbau untuk segera melakukan verifikasi data akademik dan registrasi ulang pada perguruan tinggi negeri (PTN) yang dituju.
Eduart mengatakan aturan tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih adil kepada seluruh siswa yang ingin melanjutkan pendidikan di calon perguruan tinggi negeri.
Selain itu, kebijakan tersebut juga diberlakukan untuk dapat mendorong calon mahasiswa melakukan pendaftaran ulang di PTN yang dipilih saat mendaftar SNBP 2025.
BACA JUGA: 4 Hal yang Wajib Diperhatikan, Sebelum Cek Seleksi SNBP 2025 Sore Ini
"Kami mengingatkan kepada peserta yang telah lulus SNBP agar tidak mendaftar kembali melalui jalur SNBT atau jalur mandiri di PTN. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan agar tidak mengurangi kesempatan bagi peserta lain yang masih berjuang," katanya.
Menurutnya dengan adanya peraturan ini, diharapkan proses seleksi masuk perguruan tinggi negeri dapat berjalan dengan lebih adil dan transparan, serta memberikan kesempatan yang merata bagi seluruh peserta didik di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bareskrim menetapkan delapan awak MV King Sun sebagai tersangka penyelundupan 1.298 kg ketamin di perairan Tanjung Berakit.
Perpres ojol masih difinalisasi Komdigi. Pemerintah menguji formula bagi hasil yang adil bagi pengemudi dan menjaga bisnis platform ride-hailing.
BNN menangkap MR alias Bos Gendut, buronan kasus sabu 98 kg, di salon Mangga Besar. BNN juga menyita uang dan aset Rp39,95 miliar.
Tujuh tentara AS dilaporkan tewas dalam bentrokan di USS Abraham Lincoln. Insiden disebut dipicu stres akibat perang berkepanjangan.
Satpol PP Bantul menemukan 2.704 batang rokok ilegal di dua warung di Sanden dalam operasi bersama Bea Cukai Yogyakarta.
Tim SAR masih mencari lima penumpang KMP Putri Yasmin yang belum ditemukan setelah kapal terbakar di Selat Lombok, NTB.