Kata BP Batam Soal Nvidia dan Firmus Bangun Pusat AI Raksasa
Batam siap jadi pusat AI global! Nvidia, Firmus, DayOne bangun pabrik chip 170.000 GPU senilai Rp400 triliun. Dampak ekonomi dan lapangan kerja menggeliat!
Foto mahasiswa Fakultas Hukum UMY saat melakukan uji Pasal UU LLAJ di MK RI, Jakarta pada Selasa (20/1). ANTARA/ist-UMY
Harianjogja.com, JOGJA—Upaya perlindungan keselamatan berlalu lintas kembali diuji setelah seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mengajukan uji materiil Pasal 106 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK), menyusul kecelakaan yang dialaminya akibat puntung rokok pengendara lain di jalan raya.
Permohonan tersebut diajukan oleh Muhammad Reihan Alfariziq, mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UMY, yang menilai ketentuan dalam Pasal 106 UU LLAJ belum memberikan kepastian hukum atas perilaku berbahaya saat berkendara, meski pasal itu mewajibkan pengendara bersikap wajar dan penuh konsentrasi.
"Norma Pasal 106 UU LLAJ terlalu umum dan belum memberikan perlindungan nyata terhadap keselamatan pengguna jalan," ujar Reihan di Jogja, Jumat (23/1/2026).
Menurut Reihan, ketiadaan penegasan larangan terhadap tindakan tertentu membuat aturan tersebut sulit diterapkan dalam situasi konkret, termasuk ketika pengendara melakukan aktivitas yang berpotensi membahayakan orang lain, seperti merokok saat berkendara.
Peristiwa kecelakaan yang melatarbelakangi pengajuan uji materiil itu terjadi pada 23 April 2025 di jalur Pantura. Saat itu, Reihan tengah mengendarai sepeda motor dan berada di belakang sebuah mobil yang pengemudinya merokok sambil berkendara.
Kala itu, pengemudi mobil di depannya merokok sambil berkendara dan beberapa kali membuang abu rokok ke jalan.
"Awalnya dia membuang abu rokok sekali, saya klakson. Dibuang lagi untuk kedua kalinya, saya klakson lagi. Namun pada kali ketiga, dia membuang puntung rokok sekaligus dan kondisinya masih menyala," ujar Reihan.
Puntung rokok yang masih menyala tersebut mengenai mata, pelipis, dan tangan Reihan. Situasi itu membuatnya terkejut hingga secara refleks memperlambat laju kendaraannya di jalur tersebut.
Dari arah belakang, sebuah mobil lain kemudian datang dan menabraknya. Akibat benturan tersebut, Reihan terjatuh, sementara sepeda motornya terseret hingga masuk ke kolong kendaraan.
Berdasarkan pengalaman itu, Reihan menilai negara belum hadir secara optimal dalam menjamin keselamatan warga negara di ruang publik, khususnya di jalan raya. Ia merujuk pada Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 tentang hak atas rasa aman dan perlindungan diri, serta Pasal 28D ayat (1) terkait kepastian hukum.
"Norma yang kabur membuat negara seolah abai terhadap keselamatan warga. Tanpa penegasan aturan, praktik berbahaya di jalan raya akan terus dianggap sepele," katanya.
Permohonan uji materiil Pasal 106 UU LLAJ tersebut telah disidangkan pertama kali di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (20/1) di Jakarta. Dalam petitumnya, Reihan tidak meminta penghapusan pasal, melainkan meminta agar norma tersebut dimaknai secara bersyarat dengan penegasan larangan perilaku berbahaya saat berkendara.
Ia menegaskan langkah hukum ini tidak semata dilandasi kepentingan pribadi, melainkan untuk kepentingan publik yang lebih luas, agar keselamatan berlalu lintas diposisikan sebagai hak konstitusional yang wajib dilindungi negara, seiring meningkatnya risiko kecelakaan akibat perilaku pengendara di jalan raya.
"Ini bukan hanya soal saya, tetapi soal hak masyarakat untuk selamat di jalan raya. Keselamatan dan keamanan adalah hak konstitusional yang wajib dilindungi negara," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Batam siap jadi pusat AI global! Nvidia, Firmus, DayOne bangun pabrik chip 170.000 GPU senilai Rp400 triliun. Dampak ekonomi dan lapangan kerja menggeliat!
BNPB memastikan tidak ada korban jiwa akibat karhutla di Aceh, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Simak kronologi dan penanganannya.
Sebanyak 20% SD Negeri di Sleman belum memenuhi kuota rombel SPMB 2026. Disdik memperkuat pendidikan agama dan mengkaji opsi regrouping sekolah.
Refleksi Yogya Kembali mengajak masyarakat meneladani nilai perjuangan untuk memperkuat ketahanan keluarga dan generasi muda DIY.
Harga sawi sempat anjlok hingga Rp500 per kg. KWT Sehati Magelang mengolahnya menjadi keripik Kraukk! bernilai jual lebih tinggi.
Disdikpora Kota Jogja memperkuat pembinaan Pemuda Pelopor dan program YES BOSS untuk mencetak generasi muda inovatif dan berdaya saing.