Kejagung Tegaskan Auditor Kerugian Negara Tak Hanya BPK, Ini Alasannya
Kejagung tegaskan auditor kerugian negara tidak hanya BPK. Simak isi surat edaran terbaru dan penjelasan lengkap terkait Putusan MK 2026.
Ilustrasi kecanduan gadget./netmag.pk
Harianjogja.com, JAKARTA-Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menyatakan dukungan penuh sekaligus apresiasi atas terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Aturan ini merupakan langkah krusial dalam Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Pelindungan Anak (PP TUNAS), yang bertujuan membentengi generasi muda dari dampak negatif ruang digital.
Abdul Mu'ti menegaskan bahwa regulasi tersebut adalah wujud sinergi lintas kementerian untuk memastikan anak-anak memiliki pola hidup sehat di era teknologi.
Fokus utama dari kebijakan ini adalah menghindarkan anak-anak dari penggunaan gawai yang berlebihan yang berisiko memicu kecanduan serta mengganggu perkembangan karakter mereka.
“Jadi kami sangat mendukung dan memberikan apresiasi terhadap terbitnya Peraturan Menteri Komdigi tentang pembatasan penggunaan gawai untuk mereka yang berusia di bawah 16 tahun. Itu merupakan bagian dari usaha yang dilakukan secara bersama-sama lintas kementerian agar anak-anak memiliki kebiasaan yang baik,” ujar Mendikdasmen Mu'ti di Jakarta Pusat, Minggu (8/3/2026).
Meski menyadari bahwa gawai memiliki sisi positif sebagai akses sumber materi pembelajaran daring, Mu'ti mengingatkan adanya tantangan teknis yang besar dalam implementasi aturan ini.
Salah satu poin yang disorot adalah potensi pemalsuan identitas atau usia oleh anak-anak saat mendaftarkan akun di berbagai platform media sosial.
Guna mengatasi celah tersebut, ia menekankan bahwa keberhasilan regulasi ini sangat bergantung pada pengawasan ketat serta edukasi masif yang diberikan oleh orang tua dan guru di sekolah.
Kolaborasi antara lingkungan rumah dan institusi pendidikan menjadi kunci utama agar batas usia minimum penggunaan media sosial benar-benar ditaati.
“Memang tantangannya adalah pada teknis pelaksanaan terutama untuk memastikan bahwa mereka ini tidak memalsukan identitas pribadi ketika membuat akun di media sosial. Karena itu, yang diperlukan pertama ialah pengawasan dari orang tua, termasuk usia juga,” imbuhnya.
Melalui penerapan Permen Komdigi ini, pemerintah berharap dapat menekan angka penyalahgunaan internet pada anak sekaligus membangun budaya bermedia sosial yang lebih beradab dan sesuai dengan nilai-nilai bangsa.
Budaya digital yang edukatif diharapkan mampu menggantikan konten-konten yang selama ini dianggap tidak produktif bagi perkembangan mental remaja.
“Kami berharap ini menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan gawai dan juga internet yang tidak edukatif dan juga tidak sesuai dengan budaya dan peradaban bangsa,” pungkas Mu'ti.
Langkah ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan mendukung proses tumbuh kembang anak Indonesia menuju generasi emas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kejagung tegaskan auditor kerugian negara tidak hanya BPK. Simak isi surat edaran terbaru dan penjelasan lengkap terkait Putusan MK 2026.
Prabowo menargetkan 30 ribu Kopdes Merah Putih beroperasi pada Juli 2026 untuk memperkuat ekonomi desa di seluruh Indonesia.
Prabowo siapkan satgas deregulasi untuk memangkas izin usaha yang dinilai terlalu lama demi memperkuat investasi di Indonesia.
BKPM menilai surat Kadin China di Indonesia sebagai masukan positif terkait tantangan iklim investasi dan hilirisasi di Indonesia.
Polisi memastikan kasus yang dikira klitih di Pengasih Kulonprogo ternyata duel remaja akibat masalah pribadi yang diduga terkait asmara.
Presiden Prabowo menyebut masih ada ribuan triliun kekayaan negara yang harus diselamatkan dari praktik pencurian aset nasional.