Korupsi Migas, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 6 Tahun
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi migas Rp25 triliun. Simak fakta lengkapnya di sini.
Ilustrasi pelecehan seksual - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Universitas Indonesia (UI) menegaskan sikap tegas menyikapi dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Kasus yang mencuat di ruang publik tersebut kini tengah ditangani secara serius melalui mekanisme internal kampus.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang terjadi secara verbal baik di ruang digital maupun interaksi langsung, merupakan pelanggaran berat terhadap nilai dasar universitas dan kode etik sivitas akademika.
“UI tidak menoleransi tindakan yang mencederai prinsip keselamatan dan martabat individu di lingkungan kampus,” ujarnya di Kampus UI Depok, Selasa (14/4/2026).
Proses Penanganan Berbasis Perlindungan Korban
Saat ini, penanganan kasus dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Proses ini mengedepankan pendekatan berperspektif korban dengan menjunjung asas keadilan, kerahasiaan, serta kehati-hatian.
Tahapan yang dilakukan meliputi verifikasi laporan, pemanggilan pihak-pihak terkait, pengumpulan alat bukti, hingga koordinasi lintas unit di tingkat fakultas dan universitas. UI memastikan seluruh proses berjalan profesional, independen, dan bebas dari intervensi.
Selain itu, pihak fakultas juga telah melakukan langkah awal berupa penelusuran internal serta pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Sanksi Organisasi Sudah Dijatuhkan
Di tingkat organisasi kemahasiswaan, Badan Perwakilan Mahasiswa FHUI telah mengambil tindakan awal dengan menjatuhkan sanksi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa. Keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan resmi organisasi sebagai bentuk respons cepat atas dugaan pelanggaran.
Namun demikian, pihak universitas menegaskan bahwa sanksi lanjutan masih menunggu hasil investigasi menyeluruh. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan sanksi akademik berat, termasuk pemberhentian sebagai mahasiswa.
UI juga membuka kemungkinan koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Pendampingan dan Perlindungan Korban
Sebagai bagian dari komitmen perlindungan, UI menyediakan layanan pendampingan komprehensif bagi pihak yang terdampak. Layanan tersebut mencakup dukungan psikologis, bantuan hukum, hingga pendampingan akademik untuk memastikan proses pemulihan berjalan optimal.
Universitas juga menjamin kerahasiaan identitas korban guna melindungi privasi dan mencegah dampak lanjutan yang merugikan.
Imbauan dan Komitmen Perbaikan
Selama proses penanganan berlangsung, UI mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Hal ini penting untuk menjaga integritas proses serta melindungi semua pihak yang terlibat.
Ke depan, UI menegaskan akan memperkuat sistem pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus melalui kebijakan yang lebih tegas, edukasi berkelanjutan, serta penguatan mekanisme pelaporan yang responsif.
Perkembangan kasus ini, menurut pihak universitas, akan disampaikan secara berkala dengan tetap menjaga prinsip transparansi tanpa mengabaikan perlindungan terhadap pihak-pihak terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi migas Rp25 triliun. Simak fakta lengkapnya di sini.
Harga tiket Piala Dunia 2026 melonjak hingga Rp52 juta akibat sistem adaptive pricing FIFA. Federasi kecil paling terdampak.
Apple resmi menghadirkan iPhone 17e di Indonesia dengan MagSafe, chip A19, dan Action Button. Harga mulai Rp13,4 juta.
Netflix digugat Texas karena dituding membuat fitur adiktif untuk anak dan mengumpulkan data pengguna tanpa izin yang jelas.
Persis Solo berada di ujung degradasi BRI Super League 2025/2026. Dua laga terakhir menjadi penentu nasib Laskar Sambernyawa.
Penelitian AAA mengungkap cuaca panas dan dingin ekstrem dapat memangkas jarak tempuh mobil listrik dan hybrid.