Bojan Hodak Dikabarkan Tinggalkan Persib Setelah Tiga Gelar
Bojan Hodak dikabarkan meninggalkan Persib Bandung setelah membawa Maung Bandung meraih tiga gelar Liga Indonesia beruntun.
Ilustrasi. /SOLOPOS-Ratna Puspita Dewi
Harianjogja.com, JOGJA— Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menyesuaikan sistem penerimaan murid baru (SPMB) 2026/2027. Dalam aturan terbaru, anak berusia 6 tahun tetap diperbolehkan masuk SD, bahkan anak minimal usia 5 tahun 6 bulan dapat diterima dengan syarat tertentu.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, serta Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa kebijakan baru ini menekankan kesiapan belajar anak, bukan semata usia.
“Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” ujar Gogot, dikutip dari laman resmi Kemendikdasmen, Senin (25/5/2026).
Dalam aturan SPMB 2026/2027, ketentuan usia masuk SD adalah sebagai berikut:
Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa calon siswa SD tidak wajib memiliki ijazah TK atau mengikuti pendidikan PAUD sebelumnya. Selain itu, sekolah dilarang mengadakan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai syarat penerimaan.
“Tidak harus 7 tahun, tidak harus punya ijazah TK, tidak boleh ada tes calistung,” tegas Gogot.
Untuk jenjang pendidikan lanjutan, aturan usia juga ditetapkan sebagai berikut:
Pemerintah juga menetapkan pembagian jalur penerimaan:
Pemerintah daerah juga diperbolehkan menambahkan tes kemampuan akademik sebagai pendukung nilai rapor, tanpa menetapkan batas nilai minimum.
Perubahan ini juga sejalan dengan pembahasan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang mendorong sistem pendidikan lebih fleksibel. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, menyebut usia tidak lagi boleh menjadi penghalang akses pendidikan.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap sistem penerimaan murid baru menjadi lebih inklusif dan berbasis kesiapan anak, bukan sekadar batasan usia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bojan Hodak dikabarkan meninggalkan Persib Bandung setelah membawa Maung Bandung meraih tiga gelar Liga Indonesia beruntun.
Mahkamah Agung kurangi vonis Zaini Arony jadi 5 tahun penjara dalam kasus korupsi LCC. Ini rincian amar putusan kasasi.
DPRD Jogja soroti klitih yang berulang. Pemkot diminta kaji akar masalah remaja, tak hanya penindakan hukum.
Daftar lokasi Salat Iduladha 1447 H Muhammadiyah DIY tersebar di ribuan titik. Cek sebagian lokasi di Bantul, Sleman, dan Jogja.
Sedikitnya tiga posko anti kejahatan jalanan di Kapanewon Bambanglipuro dibentuk sebagai upaya menekan aksi kriminalitas, khususnya kejahatan jalanan atau kliti
Nilai tukar rupiah melemah ke Rp17.749 per dolar AS. Simak penyebab, sentimen global, dan proyeksi pergerakan kurs terbaru.