Aturan Baru MPLS 2026 Terbit, Perpeloncoan dan Pungutan Dilarang

Jumali
Jumali Rabu, 24 Juni 2026 09:27 WIB
Aturan Baru MPLS 2026 Terbit, Perpeloncoan dan Pungutan Dilarang

Foto ilustrasi kegatan MPLS dibuat dengan artificial intelligence.

Harianjogja.com, JOGJA—Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menetapkan aturan baru penyelenggaraan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) melalui Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026.

Regulasi yang berlaku mulai tahun ajaran 2026/2027 tersebut membawa sejumlah perubahan penting, mulai dari durasi pelaksanaan hingga penguatan perlindungan bagi peserta didik baru.

Perubahan paling menonjol adalah bertambahnya masa pelaksanaan MPLS dari sebelumnya tiga hari menjadi lima hari pada pekan pertama masuk sekolah. Kebijakan ini diharapkan memberi waktu yang lebih memadai bagi siswa untuk beradaptasi dengan lingkungan belajar yang baru sekaligus memahami budaya sekolah secara bertahap.

Tidak hanya memperpanjang waktu pelaksanaan, Kemendikdasmen juga mengubah fokus utama MPLS. Jika sebelumnya kegiatan ini lebih banyak diarahkan pada pengenalan lingkungan fisik sekolah, kini tujuan MPLS diperluas menjadi sarana penumbuhan karakter dan penguatan profil lulusan sejak awal peserta didik memasuki jenjang pendidikan baru.

Aturan terbaru tersebut sekaligus menggantikan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 yang telah menjadi pedoman penyelenggaraan MPLS selama hampir sepuluh tahun.

Dalam regulasi baru ini, cakupan sekolah penyelenggara MPLS juga diperluas. Tidak hanya berlaku bagi SD, SMP, SMA, dan SMK, tetapi juga wajib dilaksanakan oleh Taman Kanak-Kanak (TK) serta Sekolah Luar Biasa (SLB). Dengan demikian, seluruh peserta didik baru di berbagai jenjang pendidikan akan memperoleh pengalaman adaptasi yang lebih terstruktur dan ramah anak.

Kemendikdasmen menetapkan sejumlah materi utama yang wajib diberikan selama MPLS. Materi tersebut meliputi Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, program Pagi Ceria, edukasi Sopan dan Santun Bermedia Sosial, serta penguatan budaya Senyum, Salam, Sapa, dan Santun (5S).

Selain materi wajib, sekolah diberikan ruang untuk menambahkan materi pilihan yang disesuaikan dengan karakteristik, kebutuhan, dan keunggulan masing-masing satuan pendidikan. Kebijakan ini bertujuan agar MPLS lebih relevan dengan kondisi sekolah dan lingkungan peserta didik.

Pemerintah juga mempertegas sejumlah larangan yang harus dipatuhi selama penyelenggaraan MPLS. Praktik perpeloncoan dan segala bentuk kekerasan secara tegas dilarang. Sekolah juga tidak diperbolehkan melakukan pungutan biaya maupun pungutan dalam bentuk lain kepada peserta didik baru.

Larangan lainnya mencakup penggunaan atribut yang tidak edukatif atau tidak relevan, pelaksanaan kegiatan yang tidak berkaitan dengan tujuan MPLS, serta pelibatan alumni sebagai penyelenggara kegiatan. Sekolah juga dilarang menunjuk peserta didik yang tidak memenuhi kriteria sebagai panitia pelaksana.

Kemendikdasmen menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif. Bentuk sanksinya mulai dari teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak tertentu, hingga pembebasan tugas maupun pemberhentian sementara atau permanen sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Pelaksanaan MPLS kini juga diatur melalui tiga tahapan utama, yakni perencanaan, pelaksanaan, dan pascapelaksanaan. Pada tahap perencanaan, sekolah wajib membentuk panitia, menyusun program kegiatan, serta melakukan sosialisasi kepada orang tua atau wali murid.

Sosialisasi tersebut harus dilakukan paling lambat lima hari kerja sebelum MPLS dimulai, baik melalui surat resmi, pertemuan tatap muka, maupun media komunikasi lain yang dinilai efektif.

Terkait penggunaan seragam dan atribut, sekolah tetap diperbolehkan menetapkan ketentuan tertentu. Namun, aturan tersebut tidak boleh menimbulkan beban tambahan yang memberatkan siswa maupun orang tua.

Untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai tujuan, Kemendikdasmen juga mewajibkan adanya evaluasi dan pelaporan. Sekolah harus melakukan evaluasi internal yang mencakup tingkat ketercapaian tujuan, keberhasilan program, serta berbagai kendala yang ditemukan selama pelaksanaan.

Hasil evaluasi wajib disampaikan kepada orang tua atau wali murid paling lambat 30 hari kerja setelah MPLS selesai. Dalam jangka waktu yang sama, kepala sekolah juga harus menyampaikan laporan resmi kepada kementerian atau dinas pendidikan sesuai kewenangannya.

Pendanaan kegiatan MPLS bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini menegaskan bahwa MPLS bukan menjadi alasan untuk menarik biaya tambahan dari peserta didik maupun orang tua.

Dengan berlakunya Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, pemerintah berharap MPLS dapat menjadi pengalaman awal yang positif, aman, dan bermakna bagi peserta didik. Melalui pendekatan yang lebih ramah anak, sekolah diharapkan mampu membantu siswa beradaptasi sekaligus menanamkan karakter positif sejak hari pertama memasuki lingkungan pendidikan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online