iPhone 18 Pro, Pro Max, atau Duo? Ini Perbedaannya
iPhone 18 Pro, Pro Max, dan Duo sama-sama memakai A20 Pro. Cek perbedaan layar, kamera, baterai, dan harga ketiganya.
IPDN/Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah mulai membuka jalan bagi pelaksanaan seleksi Sekolah Kedinasan 2026 setelah menerbitkan regulasi baru yang mengatur proses penerimaan peserta didik. Aturan tersebut menjadi dasar bagi kementerian dan lembaga penyelenggara untuk membuka pendaftaran calon peserta didik pada tahun ini.
Salah satu ketentuan yang perlu menjadi perhatian calon pelamar adalah pembatasan pilihan pendaftaran. Setiap peserta hanya diperbolehkan mendaftar pada satu sekolah kedinasan sehingga keputusan memilih instansi harus dipertimbangkan sejak awal.
Kepastian pelaksanaan seleksi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan.
Regulasi itu resmi ditetapkan pada 15 Juli 2026 dan sekaligus menggantikan PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2021 yang sebelumnya menjadi dasar pelaksanaan penerimaan sekolah kedinasan.
Penerbitan aturan baru tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian kebutuhan organisasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang terus berkembang.
Jalur Pendidikan untuk Menyiapkan Calon ASN
Sekolah kedinasan merupakan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian atau lembaga tertentu untuk menyiapkan sumber daya manusia sesuai kebutuhan instansi pemerintah.
Berbeda dengan perguruan tinggi umum, pendidikan kedinasan menerapkan pola ikatan dinas dan/atau pola pembibitan yang menjadi karakteristik utama sistem pembelajarannya.
Tujuan penerimaan peserta didik tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan aparatur sipil negara, tetapi juga menyiapkan calon pegawai yang memiliki kompetensi teknis sesuai bidang tugas masing-masing instansi serta memiliki karakter sebagai pelayan publik.
Selain itu, peserta didik diharapkan memiliki integritas, profesionalisme, dan semangat menjaga persatuan bangsa.
Pemerintah menegaskan seluruh tahapan seleksi wajib dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, adil, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.
Sembilan Instansi Buka Penerimaan
Berdasarkan PermenPANRB Nomor 13 Tahun 2026, terdapat sembilan kementerian dan lembaga yang membuka penerimaan peserta didik sekolah kedinasan.
Tahapan Seleksi yang Harus Dilewati
Selain mengatur instansi penyelenggara, regulasi terbaru juga menetapkan tahapan seleksi yang wajib diikuti seluruh pelamar.
Proses penerimaan dimulai dari pengumuman seleksi, pendaftaran, seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), seleksi lanjutan, penentuan kelulusan akhir, hingga pengumuman hasil seleksi.
Dari seluruh tahapan tersebut, SKD menjadi salah satu tahap yang paling menentukan.
Pemilihan instansi sejak awal menjadi salah satu keputusan penting yang dapat memengaruhi strategi persiapan peserta sebelum pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026 resmi dibuka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
iPhone 18 Pro, Pro Max, dan Duo sama-sama memakai A20 Pro. Cek perbedaan layar, kamera, baterai, dan harga ketiganya.
BPH Migas mengungkap kenaikan harga BBM nonsubsidi ikut mendorong permintaan Pertalite hingga 11 persen secara nasional.
JK meminta PMI memperkuat pencegahan bencana. PMI DIY juga didorong meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi risiko kebencanaan.
Empat prajurit TNI AU ditahan terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan Serda Ahmad Muzammil Farisa, 22, meninggal dunia.
KM Virgo Transport 8 hilang kontak di sekitar Pulau Masalembu. Sebanyak 118 orang masih dicari dalam operasi SAR yang diperkuat Polri.
Sebanyak 130 penumpang Kapal Virgo Transport 8 masih dicari setelah 113 orang dievakuasi dari total 243 penumpang.