Putusan MK Diikuti, MBG Dipisah dari Anggaran Pendidikan di APBN 2028

Annisa Nurul Amara
Annisa Nurul Amara Sabtu, 01 Agustus 2026 12:37 WIB
Putusan MK Diikuti, MBG Dipisah dari Anggaran Pendidikan di APBN 2028

Foto ilustrasi Makan Bergizi Gratis nasi goreng telur ceplok. - Foto dibuat menggunakan Artificial Intelligence/AI

Harianjogja.com, JAKARTA— Pemerintah memastikan akan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang mengamanatkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan. Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan paling lambat dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah menghormati putusan MK dan akan melaksanakannya sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan Mahkamah.

“Kita ikuti putusan MK,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Istana Kepresidenan pada Jumat (31/7/2026), sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (1/8/2026).

Penyesuaian Dimulai pada Penyusunan APBN 2028

Purbaya menjelaskan pemerintah akan menyesuaikan struktur penganggaran secara bertahap saat penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028. Langkah tersebut dilakukan agar implementasi putusan MK berjalan sesuai jadwal tanpa mengganggu kesinambungan pengelolaan fiskal maupun proses penyusunan anggaran negara.

Menurutnya, APBN yang saat ini sedang memasuki tahap akhir penyusunan tidak memungkinkan dilakukan perubahan karena seluruh pembahasan telah berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku.

Perubahan terhadap rancangan anggaran yang telah dibahas berpotensi menghambat penyelesaian APBN. Karena itu, pemerintah memilih menjalankan putusan MK sesuai waktu implementasi yang telah ditetapkan.

“Kalau ini kan udah dibahas. Jadi, kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu,” jelas Purbaya.

Kemenkeu Hitung Dampak Fiskal

Selain menyiapkan perubahan struktur anggaran, Kementerian Keuangan juga akan menghitung secara cermat implikasi fiskal dari pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis.

Perhitungan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam memastikan perubahan kebijakan dapat diterapkan tanpa mengganggu pengelolaan keuangan negara.

Putusan MK Berlaku Mulai APBN Berikutnya

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tidak lagi dapat dimasukkan sebagai bagian dari alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dalam APBN.

Ketentuan tersebut diputuskan dalam sidang pengucapan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis (30/7/2026).

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan amar putusan yang mengabulkan sebagian permohonan para pemohon dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.

MK juga menegaskan bahwa mulai penyusunan APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran Program Makan Bergizi Gratis yang bukan merupakan komponen utama pendidikan wajib dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online