WhatsApp Uji Restricted Chat, 4 Fitur Ini Kini Dibatasi
WhatsApp mulai menguji Restricted Chat di Android dan iOS. Fitur ini membatasi ekspor chat, Meta AI, media, dan linked devices.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA— Pemerintah membuka jalur khusus bagi dosen berstatus PPPK untuk mengikuti pengadaan PNS. Kebijakan itu tertuang dalam PP Nomor 26 Tahun 2026 yang mengatur pengadaan khusus PNS dosen dari PPPK dosen di lingkungan instansi pemerintah.
Beleid tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 25 Juni 2026. Pemerintah menerbitkan aturan ini karena status PPPK dosen dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus berpotensi mengganggu stabilitas karier.
Dalam penjelasan PP Nomor 26 Tahun 2026, pemerintah menyebut ketidakpastian tersebut berpotensi menurunkan motivasi, produktivitas, dan loyalitas dosen dalam menjalankan tridharma perguruan tinggi.
"Ketidakpastian ini berpotensi menurunkan motivasi, produktivitas, dan loyalitas dosen dalam menjalankan tridharma perguruan tinggi. Padahal, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi membutuhkan dedikasi jangka panjang serta kepastian jenjang karier yang jelas," tulis penjelasan dalam PP Nomor 26 Tahun 2026 dalam salinan dikutip Jumat (21/8/2026).
Status PNS Berikan Kepastian Karier Dosen
Pemerintah menilai status PNS dapat memberikan jenjang karier yang lebih jelas bagi dosen. Jalur jabatan akademik tersebut meliputi Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, hingga Profesor.
Kepastian status kepegawaian juga diharapkan memudahkan proses pengusulan angka kredit, kenaikan pangkat, serta jabatan akademik yang selama ini dapat menghadapi kendala ketika status kepegawaian belum definitif.
Selain berdampak pada karier individu, pengadaan khusus ini ditujukan untuk memperkuat kapasitas perguruan tinggi dalam menyusun perencanaan akademik jangka panjang.
Ketersediaan dosen tetap PNS diharapkan turut membantu perguruan tinggi memenuhi standar akreditasi nasional maupun internasional serta meningkatkan daya saing pendidikan tinggi Indonesia.
"Pada akhirnya, kebljakan ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan permasalahan kekurangan Dosen dalam jangka pendek, tetapi juga membangun fondasi yang kokoh bagi pengernbangan pendidikan tinggi Indonesia yang bcrmutu, berdaya sarng, dan berkeadaban menuju Indonesia Emas 2045," tulis beleid itu.
PPPK Dosen yang Bisa Ikut Pengadaan Khusus
Tidak semua PPPK dosen otomatis dapat mengikuti pengadaan khusus PNS. PP Nomor 26 Tahun 2026 menyebut dosen PPPK yang dapat mengikuti jalur tersebut merupakan mereka yang diangkat sampai 2025 dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 26 Tahun 2026, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
Dosen PPPK Tidak Otomatis Diangkat Jadi PNS
Meski membuka peluang perubahan status kepegawaian, aturan baru ini tidak berarti seluruh dosen PPPK akan langsung diangkat menjadi PNS.
Dosen PPPK tetap harus mengikuti rangkaian seleksi untuk memastikan mereka memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Pasal 12 PP Nomor 26 Tahun 2026 menetapkan tiga tahapan seleksi, yakni:
"Dengan demikian, pengangkatan PPPK Dosen menjadi PNS Dosen tidak serta merta bersifat otomatis, melainkan melalui proses evaluasi dan verifikasi yang ketat untuk memastikan bahwa hanya yang memenuhi standar yang ditetapkan untuk dapat diangkat," tulis beleid itu.
Berlaku untuk PPPK Dosen yang Memenuhi Syarat
Pemerintah juga menegaskan pengadaan khusus PNS dosen ini diberlakukan secara adil dan merata bagi seluruh PPPK dosen yang memenuhi persyaratan.
Kebijakan tersebut tidak membedakan latar belakang institusi asal, wilayah penempatan, maupun aspek lainnya. Dengan demikian, peluang mengikuti seleksi ditentukan berdasarkan pemenuhan persyaratan dan hasil tahapan pengadaan.
Bagi dosen PPPK, terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2026 membuka jalur baru menuju status PNS. Namun, peluang tersebut tetap bergantung pada kelengkapan persyaratan, proses verifikasi, serta hasil seleksi administrasi, kompetensi dasar, dan kompetensi bidang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
WhatsApp mulai menguji Restricted Chat di Android dan iOS. Fitur ini membatasi ekspor chat, Meta AI, media, dan linked devices.
Dua harimau Sumatra lahir di Kebun Binatang Fort Worth, Texas, menjadi simbol komitmen konservasi dan persahabatan Indonesia-AS.
Pilur Bantul di 30 kalurahan berjalan lancar. DPRD meminta lurah terpilih merangkul semua elemen dan menjaga kebersamaan warga.
Malioboro full pedestrian akhir November 2026 dikhawatirkan membuat ojol terlambat mengambil order makanan dan berdampak pada performa driver.
Pemerintah menyiapkan isu strategis untuk pembahasan RUU Pemilu bersama Panja DPR, termasuk parliamentary threshold, dapil hingga AI.
Pieter Huistra mengungkap kondisi Frederic Injai dan Saiful Djoge yang masih cedera. Injai diprediksi pulih 1-2 bulan, Djoge 1-2 pekan.