Danantara Bidik Investasi Rp1.200 Triliun untuk Pertumbuhan Ekonomi 2027
Danantara menyiapkan desain investasi 2026-2027 untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi 6% pada 2027.
Foto ilustrasi guru. - Foto dibuat oleh Artificial Intelligence ChatGPT
Harianjogja.com, JAKARTA— Guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat kesempatan mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) guru yang prosesnya akan dimulai pada awal 2027. Pemerintah menegaskan kesempatan tersebut diberikan melalui mekanisme seleksi dan bukan pengangkatan otomatis menjadi CPNS.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan kebijakan tersebut menjadi bagian dari kesepakatan pemerintah bersama DPR dalam penataan status kepegawaian guru PPPK.
“Guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi CPNS guru dengan proses yang dimulai pada awal 2027,” kata Qodari, dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Kesempatan mengikuti seleksi CPNS tersebut menjadi salah satu bagian dari penataan status guru PPPK yang disepakati pemerintah dan DPR. Penataan tersebut mencakup sejumlah mekanisme yang berkaitan dengan status kepegawaian, karier, hingga pemenuhan kebutuhan guru secara nasional.
Qodari menegaskan guru PPPK yang ingin menjadi CPNS tetap harus mengikuti tahapan seleksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, status PPPK tidak secara otomatis berubah menjadi CPNS. Guru yang mengikuti seleksi harus memenuhi persyaratan dan bersaing dalam proses seleksi sebagaimana mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
“Mekanismenya melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis. Setiap peserta mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dan bagi yang belum berhasil, statusnya tetap sebagai PPPK,” kata Qodari.
Ketentuan tersebut memberikan peluang bagi guru PPPK untuk memperoleh status kepegawaian sebagai CPNS, sekaligus tetap memberikan kepastian bagi mereka yang belum berhasil dalam seleksi.
Guru PPPK yang tidak lolos seleksi nantinya tetap menjalankan tugas dengan statusnya sebagai PPPK. Dengan demikian, proses seleksi CPNS tidak menghilangkan status kepegawaian mereka apabila belum berhasil memperoleh formasi CPNS.
Selain membuka kesempatan bagi guru PPPK untuk mengikuti seleksi CPNS, pemerintah juga melakukan penataan terhadap guru PPPK paruh waktu.
Qodari menjelaskan guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK melalui mekanisme pengalihan. Usulan pengalihan tersebut akan dilakukan oleh instansi masing-masing.
Mekanisme pengalihan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada Januari 2027.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah melakukan penataan status kepegawaian guru secara lebih terstruktur. Pemerintah ingin memastikan terdapat kejelasan mengenai posisi dan jenjang karier guru dalam sistem kepegawaian nasional.
Selain penataan status PPPK paruh waktu, pemerintah juga akan menata status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat.
Ketentuan mengenai penatausahaan kepegawaian serta penganggaran untuk kebijakan tersebut masih akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah.
Penataan kepegawaian guru juga diiringi dengan rencana pengadaan guru untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di berbagai daerah.
Pengadaan tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi guru yang telah mengabdi. Pemerintah membuka kesempatan bagi pelamar umum yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Pelamar umum tersebut termasuk lulusan baru maupun mereka yang selama ini telah mengabdi dan memenuhi ketentuan untuk mengikuti pengadaan guru.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah mengatasi kekurangan guru yang masih terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
Dengan membuka peluang bagi pelamar umum sekaligus memberikan ruang bagi guru yang telah berstatus PPPK untuk mengikuti seleksi CPNS, pemerintah berupaya menata kebutuhan tenaga pendidik dari sisi status kepegawaian maupun ketersediaan sumber daya manusia.
Menurut Qodari, penataan guru PPPK tidak hanya berkaitan dengan urusan administrasi kepegawaian. Pemerintah juga ingin membangun sistem yang memberikan kepastian dan keberlanjutan karier bagi guru dalam menjalankan tugasnya.
“Melalui penataan ini, pemerintah ingin memastikan status dan jenjang karier guru berjalan dalam satu kerangka nasional yang utuh,” ujar Qodari.
Penataan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari status guru PPPK paruh waktu, kesempatan mengikuti seleksi CPNS, hingga pengadaan guru baru untuk memenuhi kebutuhan nasional.
Pemerintah juga menempatkan kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat posisi guru dalam sistem pendidikan nasional.
“Setiap langkah yang memperkuat posisi guru, sejatinya merupakan investasi bagi masa depan anak-anak Indonesia,” kata Qodari.
Dengan kebijakan tersebut, guru PPPK yang memenuhi persyaratan memiliki peluang untuk mengikuti seleksi CPNS mulai 2027. Namun, pemerintah kembali menegaskan bahwa kesempatan tersebut tetap harus ditempuh melalui proses seleksi.
Sementara itu, guru PPPK yang belum berhasil dalam seleksi tetap mempertahankan statusnya sebagai PPPK. Pada saat yang sama, pemerintah melanjutkan penataan PPPK paruh waktu dan membuka pengadaan guru baru untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik secara nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Danantara menyiapkan desain investasi 2026-2027 untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi 6% pada 2027.
Trans Jogja disiapkan terintegrasi dengan Grab untuk mengatasi akses halte dan memperkuat konektivitas first mile-last mile.
Jogja Inspira #01 hadir di Ndalem Poenokawan dengan kolaborasi musik, puisi dan sketsa, memperkuat Jogja sebagai episentrum kreativitas seni.
Korban bencana di Nepal utara mencapai 951 orang. Sekitar 590 warga negara asing dari 39 negara masih dinyatakan hilang.
Restitusi PPN yang belum cair dikhawatirkan mengganggu cash flow industri hingga memicu PHK dan pailit.
Wisata dan pembangunan di hulu Gajah Wong Sleman dinilai perlu memperhatikan daya dukung lingkungan untuk menjaga air dan ekosistem.