1.172 Cagar Budaya Direkomendasikan Jadi Warisan Nasional

Newswire
Newswire Jum'at, 04 September 2026 22:07 WIB
1.172 Cagar Budaya Direkomendasikan Jadi Warisan Nasional

Menteri Kebudayaan Fadli Zon memandang foto maestro seni rupa Nasirun saat menghadiri acara takziah, Kamis (20/8/2028). Antara/HO-Kementerian Kebudayaan\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah mempercepat proses penetapan cagar budaya peringkat nasional sepanjang 2026. Hingga Agustus, sebanyak 1.172 objek telah memperoleh rekomendasi untuk ditetapkan sebagai cagar budaya nasional.

Jumlah tersebut menambah 313 objek yang telah berstatus nasional hingga 2025. Dengan demikian, total objek yang telah atau sedang menuju penetapan mencapai 1.485 objek.

Lonjakan tersebut cukup signifikan jika dibandingkan dengan capaian selama puluhan tahun. Sejak 1945 hingga 2025, Indonesia baru memiliki 313 Cagar Budaya Peringkat Nasional.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan percepatan dilakukan untuk memperkuat pelindungan terhadap warisan budaya Indonesia, termasuk benda-benda yang baru dikembalikan melalui proses repatriasi.

"Masih banyak PR kita untuk melakukan kajian, penelitian dan kemudian rekomendasi dan penetapan dari cagar-cagar budaya nasional," ujar Fadli dalam Taklimat Media Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional 2026 di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Mengapa Penetapan Cagar Budaya Membutuhkan Waktu?

Penetapan cagar budaya tidak semata-mata ditentukan oleh banyaknya usulan. Setiap objek harus melewati proses kajian untuk memastikan nilai pentingnya sebelum dapat direkomendasikan sebagai cagar budaya peringkat nasional.

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) Surya Helmi mengatakan pembahasan membutuhkan waktu karena tim harus memastikan setiap usulan memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cagar Budaya.

Tidak seluruh objek yang diajukan dapat langsung memperoleh rekomendasi. TACBN harus memeriksa data, kajian, serta nilai penting yang dimiliki masing-masing objek sebelum mengambil keputusan.

Usulan dapat berasal dari pemerintah daerah, museum, maupun objek budaya yang dinilai memiliki nilai penting tertentu. Karena itu, proses penetapan selama ini berjalan secara bertahap.

Pada 2026, pemerintah mendorong percepatan melalui rangkaian sidang TACBN. Hingga Mei, dari 876 usulan yang masuk, sebanyak 430 objek telah direkomendasikan.

Jumlah tersebut kemudian meningkat menjadi 1.172 rekomendasi hingga Agustus. Meski dipercepat, tahapan kajian tetap dilakukan dengan membahas nilai penting masing-masing objek sebelum rekomendasi disampaikan kepada Menteri Kebudayaan.

Benda Repatriasi Mendominasi Usulan

Benda budaya hasil repatriasi menjadi salah satu kelompok terbesar dalam usulan penetapan cagar budaya nasional pada 2026.

Dalam rangkaian awal sidang TACBN, dari 876 usulan yang diterima, sebanyak 682 objek merupakan benda hasil repatriasi. Sementara itu, 162 objek berasal dari koleksi Museum Nasional Indonesia dan 32 lainnya merupakan usulan pemerintah daerah.

Sejumlah benda yang telah kembali ke Indonesia memiliki sejarah panjang. Salah satunya koleksi hasil pengembalian dari Museum Naturalis Biodiversity Leiden di Belanda, termasuk fosil Homo erectus dan Pseudodon vondembuschianus trinilensis yang berkaitan dengan penelitian Eugene Dubois.

Ada pula ratusan benda hasil rampasan Perang Lombok 1894 yang sebelumnya berada di Rijksmuseum Amsterdam. Sebanyak 335 objek tersebut direkomendasikan untuk memperoleh status Cagar Budaya Peringkat Nasional.

Fadli mengatakan benda-benda yang telah kembali ke Indonesia perlu segera mendapatkan status perlindungan.

"Berbagai koleksi heritage yang kembali ke Indonesia memiliki nilai sejarah dan budaya yang sangat tinggi sehingga perlu segera memperoleh status perlindungan nasional," kata Fadli.

Penetapan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan proses repatriasi tidak berhenti pada pemulangan benda. Setelah kembali ke Indonesia, koleksi tetap membutuhkan perawatan, konservasi, penelitian, dan pengelolaan.

Dari Fosil hingga Bangunan Bersejarah

Objek yang dibahas TACBN sepanjang 2026 menunjukkan luasnya jenis warisan budaya yang berpotensi memperoleh status nasional.

Selain koleksi hasil repatriasi, terdapat Situs Gua Metaduno di Sulawesi Tenggara, Masjid Agung Banten, Rante Pallawa di Sulawesi Selatan, serta Prasasti Canggal yang berada dalam koleksi Museum Nasional Indonesia.

Dalam sidang berikutnya, TACBN juga merekomendasikan Situs Percandian Muara Takus di Riau, Masjid Kuno Palopo di Sulawesi Selatan, serta Gedung Bank Indonesia di Aceh.

Surya menjelaskan penilaian TACBN tidak hanya berfokus pada bentuk fisik suatu objek. Nilai penting yang dikandungnya juga menjadi pertimbangan, baik yang berkaitan dengan sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, maupun kebudayaan.

"Pelestarian Cagar Budaya bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat saja, melainkan menjadi tanggung jawab dari semua masyarakat," kata Surya dalam pembahasan mengenai pelestarian cagar budaya.

Ragam objek tersebut menunjukkan bahwa cagar budaya nasional tidak hanya berupa benda yang disimpan di museum. Status tersebut juga dapat diberikan kepada bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang memenuhi kriteria.

Target 1.750 Cagar Budaya Nasional

Pemerintah masih memiliki pekerjaan untuk mengejar target penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional pada 2026. Sebanyak 1.750 objek ditargetkan dapat ditetapkan sepanjang tahun ini.

Dengan 1.172 objek yang telah direkomendasikan hingga Agustus dan 313 objek yang sudah ditetapkan sebelumnya, proses penetapan masih akan terus berlanjut.

Namun, penetapan bukan akhir dari proses pelestarian. Setelah memperoleh status nasional, setiap cagar budaya tetap membutuhkan perawatan dan pengelolaan agar kondisinya terjaga serta nilai sejarahnya tidak hilang.

Fadli mengatakan perlindungan cagar budaya mencakup perawatan, pemulihan, revitalisasi, restorasi, dan konservasi. Di sisi lain, cagar budaya juga dapat dikembangkan dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

"Jadi bukan hanya melindungi, tetapi juga bagaimana mengembangkan dan memanfaatkan cagar budaya ini sehingga bisa memberikan manfaat bagi masyarakat," katanya.

Pemanfaatan dapat dilakukan melalui kegiatan wisata, pendidikan maupun kebudayaan. Candi Borobudur dan Candi Prambanan, misalnya, telah menjadi bagian dari kegiatan pariwisata sekaligus ruang bagi aktivitas masyarakat.

Dengan target 1.750 cagar budaya nasional pada tahun ini, tantangan pemerintah tidak hanya mengejar jumlah penetapan. Proses setelah status nasional diberikan juga menjadi bagian penting untuk memastikan warisan budaya tetap terawat dan nilai sejarahnya dapat terus dipertahankan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online