Siswa Tak Otomatis Naik Kelas 2027? Ini Status Aturannya

Jumali
Jumali Kamis, 08 Oktober 2026 14:47 WIB
Siswa Tak Otomatis Naik Kelas 2027? Ini Status Aturannya

Foto ilustrasi. /Ist-Freepik

Harianjogja.com, JOGJA—Siswa tidak otomatis naik kelas mulai tahun ajaran 2027 masih sebatas wacana yang sedang dikaji pemerintah. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan kebijakan tersebut baru dapat diterapkan jika rekomendasi disetujui dan seluruh kajian yang diperlukan telah dilakukan.

Artinya, orang tua dan siswa belum perlu menganggap bahwa mulai 2027 akan ada aturan baru yang membuat siswa tertentu pasti tinggal kelas. Pemerintah masih membutuhkan kajian akademik serta masukan dari para pakar pendidikan sebelum menentukan bentuk kebijakannya.

Wacana tersebut disampaikan Mu'ti dalam Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (KONASPI) XII di Bali. Menurut dia, pemerintah menerima masukan, termasuk dari Dewan Pendidikan, agar kebijakan tidak naik kelas kembali diberlakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu pendidikan.

"Terkait peningkatan mutu, kami mendapatkan masukan, termasuk masukan dari Pak Yanto dan kawan-kawan di Dewan Pendidikan supaya kebijakan tidak naik kelas diberlakukan lagi," kata Mu'ti.

Mu'ti kemudian menyampaikan kemungkinan waktu penerapan apabila rekomendasi tersebut disetujui.

“Termasuk yang kami cantumkan di situ adalah kebijakan tidak naik kelas. Kalau ini disetujui, mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya tidak semua murid otomatis naik kelas,” kata Mu'ti dalam KONASPI XII, dikutip Kamis (8/10/2026).

Mengapa Kebijakan Tidak Naik Kelas Dibahas Lagi?

Salah satu alasan yang disampaikan Mu'ti berkaitan dengan kebiasaan belajar siswa. Menurut dia, kenaikan kelas yang dianggap otomatis dapat membuat sebagian siswa merasa tingkat keseriusan belajar tidak memengaruhi hasil yang akan diperoleh.

Mu'ti menggunakan istilah “RMS” untuk menggambarkan kondisi tersebut.

“Karena banyak murid itu dia mengikuti rumus RMS, rajin, malas, sama saja. Mereka harus kita biasakan punya jiwa yang rajin belajar, kemudian siap untuk berkompetisi,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah ingin mengaitkan kenaikan kelas dengan proses dan capaian belajar siswa. Namun, mekanisme penilaian serta kriteria yang akan digunakan jika kebijakan benar-benar diterapkan belum ditetapkan dalam pernyataan Mu'ti tersebut.

Hal itu menjadi bagian penting karena keputusan mengenai kenaikan kelas akan berdampak langsung kepada siswa, guru, dan orang tua.

Bukan Berarti Semua Siswa Akan Mudah Tinggal Kelas

Status wacana ini perlu dibedakan dari anggapan bahwa pemerintah akan langsung menerapkan sistem tinggal kelas secara massal. BPMP Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyebut kebijakan tersebut belum menjadi keputusan final dan masih membutuhkan kajian akademik serta masukan para pakar.

Dalam dokumen Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kemendikdasmen, opsi tidak naik kelas sebenarnya telah dibahas sebagai salah satu kemungkinan dalam kondisi tertentu. Namun, keputusan tersebut ditempatkan sebagai pilihan yang perlu dipertimbangkan secara hati-hati dengan melihat keseluruhan proses belajar peserta didik.

Dokumen tersebut juga menjelaskan bahwa peserta didik yang belum mencapai tujuan pembelajaran tertentu dapat memperoleh pendampingan tambahan dan melanjutkan ke kelas berikutnya. Dengan demikian, belum tercapai satu atau beberapa tujuan pembelajaran tidak otomatis berarti seorang siswa harus mengulang seluruh kelas.

Kondisi tersebut menjadi penting bagi orang tua karena penerapan kebijakan baru nantinya tidak hanya menyangkut keputusan naik atau tidak naik kelas. Sekolah juga membutuhkan mekanisme yang jelas untuk menilai capaian siswa serta memberikan pendampingan kepada peserta didik yang belum memenuhi target pembelajaran.

Kemendikdasmen Minta Masukan Pakar

Mu'ti mengatakan pemerintah masih membutuhkan dukungan akademik sebelum mengambil keputusan.

“Dan jangan lupa kalau kami undang nanti juga hadir, karena mesti kami memerlukan kajian akademik, mesti memerlukan masukan dari para pakar,” tutur Mu'ti.

Karena itu, tahun ajaran 2027 dalam pernyataan Mu'ti masih merupakan kemungkinan waktu penerapan, bukan tanggal pasti berlakunya aturan baru. Keputusan akhirnya masih bergantung pada hasil pembahasan dan rekomendasi yang akan diambil pemerintah.

Wacana tersebut menjadi salah satu bagian dari pembahasan peningkatan mutu pendidikan dalam KONASPI XII. Dalam forum yang sama, Kemendikdasmen juga mendorong penguatan kualitas pembelajaran, kompetensi guru, serta hubungan antara perguruan tinggi dan sekolah.

Pembelajaran Mendalam Juga Didorong

Selain wacana perubahan kebijakan kenaikan kelas, Kemendikdasmen juga mendorong penerapan pembelajaran mendalam atau deep learning dalam proses belajar. Universitas Pendidikan Ganesha yang menjadi tuan rumah KONASPI XII mencatat pembelajaran mendalam menjadi salah satu pesan Mu'ti dalam transformasi pendidikan, bersama penguatan karakter serta pemanfaatan koding dan kecerdasan artifisial.

Kementerian juga menekankan pentingnya keterhubungan antara perguruan tinggi, khususnya Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), dengan sekolah untuk meningkatkan kualitas guru dan pembelajaran.

Untuk saat ini, tidak ada ketentuan baru yang dapat dijadikan dasar bahwa semua siswa harus menghadapi sistem kenaikan kelas berbeda pada 2027. Yang ada adalah usulan untuk mengakhiri pola kenaikan kelas yang berlangsung otomatis dan menjadikan capaian serta proses belajar sebagai bagian yang lebih menentukan, apabila kebijakan tersebut nantinya disetujui dan memiliki aturan pelaksanaan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online