Dana KIP Kuliah Ditransfer ke Mahasiswa atau Orang Tua? Ini Aturannya

Jumali
Jumali Senin, 19 Oktober 2026 12:17 WIB
Dana KIP Kuliah Ditransfer ke Mahasiswa atau Orang Tua? Ini Aturannya

Beasiswa pendidikan - ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, JOGJA— Dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk bantuan biaya hidup ditransfer langsung ke rekening mahasiswa penerima, bukan ke rekening orang tua. Sementara itu, bantuan untuk biaya pendidikan dibayarkan langsung kepada perguruan tinggi.

Ketentuan tersebut penting dipahami calon mahasiswa dan orang tua agar tidak keliru membedakan dua jenis bantuan dalam program KIP Kuliah. Program pemerintah di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) ini ditujukan untuk membantu lulusan SMA atau sederajat yang memiliki keterbatasan ekonomi agar dapat melanjutkan pendidikan tinggi.

Mengacu pada laman resmi KIP Kuliah, bantuan yang diberikan mencakup pembiayaan pendidikan dan bantuan biaya hidup. Besaran bantuan biaya hidup berkisar Rp800.000 hingga Rp1,4 juta per bulan, disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di wilayah perguruan tinggi.  

Perbedaan Dana Pendidikan dan Bantuan Biaya Hidup KIP Kuliah

Ada dua komponen bantuan yang perlu diketahui penerima KIP Kuliah.

1. Biaya pendidikan dibayarkan ke perguruan tinggi

Bantuan biaya pendidikan digunakan untuk membiayai kuliah dan dibayarkan langsung kepada perguruan tinggi sesuai ketentuan program. Dana ini bukan uang tunai yang ditransfer kepada mahasiswa atau orang tua untuk digunakan secara bebas.

2. Bantuan biaya hidup ditransfer ke rekening mahasiswa

Berbeda dengan biaya pendidikan, bantuan biaya hidup merupakan hak mahasiswa penerima dan ditransfer langsung ke rekening mahasiswa sesuai mekanisme penyaluran yang berlaku.

Mahasiswa dapat memanfaatkan bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan selama kuliah, seperti makan, transportasi, tempat tinggal, dan keperluan sehari-hari lainnya. Perguruan tinggi maupun pihak lain tidak diperbolehkan mengambil atau menggunakan bantuan biaya hidup tersebut untuk biaya tambahan pendidikan. <Cite refs={["turn576674search14","turn576674search15"]}/>

Dengan demikian, orang tua tidak menjadi penerima transfer bantuan biaya hidup KIP Kuliah. Mahasiswa penerima menjadi pemegang rekening yang digunakan untuk penyaluran dana.

Bagaimana Tahapan Pencairan Dana KIP Kuliah?

Dana bantuan biaya hidup tidak selalu masuk ke rekening segera setelah mahasiswa dinyatakan memenuhi persyaratan. Ada proses pengajuan, pemeriksaan data, penetapan penerima, hingga penyaluran melalui bank.

Berdasarkan penjelasan pada laman resmi KIP Kuliah, berikut tahapan pencairannya.

1. Perguruan tinggi mengajukan data penerima

Perguruan tinggi mengusulkan pencairan bantuan melalui sistem KIP Kuliah. Pengajuan disertai surat dari pimpinan perguruan tinggi mengenai daftar calon penerima serta data pendukung yang diperlukan, termasuk informasi akademik dan rekening mahasiswa.

Lama proses awal ini dapat berbeda-beda, bergantung pada mekanisme internal perguruan tinggi dan kelengkapan data yang disampaikan.

2. Data mahasiswa dan rekening diverifikasi

Setelah pengajuan diterima, unit pengelola KIP Kuliah melakukan verifikasi dan validasi data mahasiswa serta nomor rekening.

Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan data calon penerima sesuai dengan ketentuan sebelum penetapan penerima dilakukan melalui surat keputusan pejabat yang berwenang.

3. Dokumen pencairan diproses

Setelah proses verifikasi dan penetapan selesai, pengelola memproses dokumen pencairan anggaran, termasuk Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM).

Dokumen tersebut kemudian diproses melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai bagian dari tahapan pencairan anggaran.

4. Bank menyalurkan dana ke rekening mahasiswa

Setelah dokumen pencairan diproses, penyaluran dilanjutkan melalui mekanisme yang ditetapkan pengelola program dan bank penyalur. Dana bantuan biaya hidup kemudian ditransfer ke rekening mahasiswa penerima.

Laman resmi KIP Kuliah menyebut proses pada tahap penerbitan SP2D hingga penyaluran melalui bank memiliki batas waktu maksimal 30 hari kalender. Jika dana tidak tersalurkan dalam jangka waktu tersebut, dana dari rekening penampungan harus dikembalikan ke kas negara sesuai ketentuan.  

Batas waktu tersebut tidak berarti setiap mahasiswa pasti menerima dana dalam 30 hari sejak dinyatakan lolos. Tahap pengajuan oleh perguruan tinggi dan kelengkapan data turut memengaruhi waktu pemrosesan.

Cara Mengecek Status Pencairan KIP Kuliah

Mahasiswa yang ingin mengetahui perkembangan pencairan dapat memeriksa informasi melalui sistem resmi KIP Kuliah menggunakan akun masing-masing.

Informasi yang tersedia mencakup tahapan pencairan, seperti penetapan penerima, nomor dokumen pembayaran, hingga dokumen pencairan dan penyaluran. 

Mahasiswa dapat mengakses laman resmi berikut:

Apabila bantuan belum masuk ke rekening, mahasiswa sebaiknya memeriksa status pencairan terlebih dahulu dan menghubungi bagian kemahasiswaan atau pengelola KIP Kuliah di perguruan tinggi untuk memastikan kelengkapan data serta tahapan yang masih berjalan.

Dengan memahami mekanisme tersebut, mahasiswa dan orang tua dapat mengetahui bahwa biaya pendidikan disalurkan kepada perguruan tinggi, sedangkan bantuan biaya hidup ditransfer ke rekening mahasiswa penerima.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online