PGRI DIY: Tinggal Kelas Bisa Jadi Instrumen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Anisatul Umah
Anisatul Umah Selasa, 20 Oktober 2026 16:57 WIB
PGRI DIY: Tinggal Kelas Bisa Jadi Instrumen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Ilustrasi anak-anak berangkat ke sekolah/Dibuat menggunakan AI

Harianjogja.com, JOGJA—Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) DIY menilai wacana pengembalian kebijakan tidak otomatis naik kelas mulai tahun ajaran 2027 dapat menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan mutu pendidikan. Namun, penerapannya perlu dilakukan secara objektif, terukur, dan mengutamakan kepentingan siswa.

Ketua PGRI DIY, Didik Wardaya, mengatakan kenaikan kelas tidak seharusnya hanya didasarkan pada pertimbangan administratif. Sekolah perlu memperhatikan pencapaian kompetensi belajar siswa sesuai standar yang telah ditetapkan.

Menurut Didik, siswa yang belum memenuhi standar capaian pembelajaran perlu mendapat pendampingan dan kesempatan memperbaiki hasil belajarnya. Apabila setelah melalui evaluasi dan pembinaan siswa tetap belum memenuhi persyaratan kenaikan kelas, tinggal kelas dapat menjadi salah satu pilihan.

Ia menegaskan pendidikan merupakan proses mendewasakan dan memanusiakan manusia. Karena itu, pendidikan tidak hanya berorientasi pada capaian akademik, tetapi juga pembentukan karakter, tanggung jawab, dan kedisiplinan siswa.

"Kebijakan ini dapat menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan kualitas pendidikan, tetapi bukan satu-satunya solusi," ujarnya, Selasa (20/10/2026).

Tinggal Kelas Harus Jadi Pilihan Terakhir

Didik menjelaskan setiap siswa harus memperoleh kesempatan belajar yang memadai sekaligus memiliki tanggung jawab untuk mencapai kompetensi yang dipersyaratkan. Kesadaran perlu dibangun bahwa kenaikan kelas bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan bagian dari proses pencapaian kompetensi.

Meski demikian, kebijakan tinggal kelas tidak boleh diperlakukan sebagai bentuk hukuman atau semata-mata alat untuk menegakkan kedisiplinan. Penilaian harus tetap adil, transparan, serta mempertimbangkan perkembangan siswa secara menyeluruh.

"Kebijakan kenaikan kelas yang terlalu berorientasi pada kelancaran administratif berisiko membuat sebagian siswa kurang memiliki dorongan untuk mencapai kompetensi belajar secara optimal," jelasnya.

Ia menambahkan, jika siswa merasa akan tetap naik kelas tanpa memperhatikan capaian pembelajaran, tanggung jawab dan motivasi belajar mereka dapat melemah.

Bagi guru dan sekolah, tantangan utama adalah memetakan capaian pembelajaran setiap siswa secara akurat. Siswa yang belum memenuhi standar perlu lebih dahulu mendapatkan program remedial, pengayaan materi dasar, dan pendampingan sesuai dengan kesulitan belajarnya.

"Dengan demikian, keputusan tinggal kelas menjadi pilihan terakhir setelah berbagai upaya perbaikan dilakukan secara terencana," lanjutnya.

Dampak terhadap Angka Partisipasi Murni Perlu Diperhatikan

Didik juga mengingatkan kebijakan tinggal kelas perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap Angka Partisipasi Murni (APM). Siswa yang mengulang kelas berisiko memiliki usia yang tidak sesuai dengan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh.

Menurutnya, keberhasilan kebijakan tersebut tidak cukup diukur dari jumlah siswa yang naik atau tinggal kelas. Peningkatan kompetensi, pembentukan karakter, dan kualitas pembelajaran juga harus menjadi tolok ukur.

Disdikpora DIY Tunggu Pedoman Pemerintah Pusat

Sebelumnya, Kepala Disdikpora DIY, Raden Suci Rohmadi, mengatakan pihaknya pada prinsipnya mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan yang mendorong kesungguhan belajar, penguasaan kompetensi, serta tanggung jawab peserta didik terhadap proses pembelajaran.

Meski demikian, ia menegaskan rencana tersebut belum menjadi ketentuan resmi yang dapat langsung diterapkan. Disdikpora DIY akan menunggu pedoman dari pemerintah pusat sebagai dasar menentukan langkah selanjutnya.

"Bagi kami, hal yang paling penting bukan semata-mata apakah seorang siswa naik atau tidak naik kelas, melainkan bagaimana setiap peserta didik benar-benar memperoleh pembelajaran yang bermutu dan mencapai kompetensi yang diharapkan," ujarnya.

Suci mengatakan apabila nantinya terdapat perubahan kebijakan, penerapannya harus didukung kriteria penilaian yang jelas, objektif, transparan, dan adil. Sekolah juga perlu memiliki mekanisme pendampingan bagi siswa yang mengalami kesulitan dalam mengikuti pembelajaran.

"Jangan sampai kebijakan kenaikan kelas hanya dimaknai sebagai pemberian sanksi, tetapi harus menjadi bagian dari upaya memperbaiki kualitas pembelajaran," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online