Ini Ketentuan Pakaian dan Dokumen yang Harus Dibawa Ujian UTBK 2023
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pelaksanaan Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) gelombang I digelar mulai 8-14 Mei 2023, disusul UTBK Gelombang II yang dilaksanakan pada 22-28 Mei 2023.
Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) 2023 yang merupakan seleksi masuk perguruan tinggi berdasarkan hasil Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) ini digelar serentak di berbagai Perguruan Tinggi di Indonesia.
Advertisement
Sebelum mengikuti ujian UTBK 2023, ada baiknya untuk mengetahui dokumen apa saja yang dibawa dan ketentuan UTBK 2023.
Dokumen yang Dibawa saat UTBK SNBT 2023:
- Kartu Tanda Peserta Ujian;
- Fotocopy Ijazah SMA/SMK/MA atau sederajat yang sudah dilegalisir dan Ijazah Asli atau SKL (Surat Keterangan Lulus);
- Surat Keterangan sedang kelas XII (dilengkapi Pasfoto berwarna terbaru yang bersangkutan dengan tanda tangan Kepala Sekolah beserta Cap Sekolah);
- Kartu Identitas KTP/SIM/Kartu Pelajar (Asli).
BACA JUGA: UTBK-SNBT UGM, Peserta Tak Boleh Pakai Cincin
Aturan dan Tata Tertib UTBK SNBT 2023:
- Peserta UTBK SNBT 2023 dilarang mengenakan Kaos Oblong (T-Shirt);
- Peserta harus menggunakan sepatu;
- Peserta harus datang ke lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai. Keterlambatan dengan alasan apapun sejak waktu tes dimulai, Peserta tidak diperbolehkan mengikuti ujian.
- Peserta tidak diperbolehkan masuk ruang ujian sebelum ada tanda untuk memasuki ruang ujian.
- Peserta tidak diperbolehkan membawa daftar logaritma, segala jenis kalkulator, kertas, buku maupun catatan lain, alat komunikasi seperti telepon seluler, jam tangan (arloji), kamera, modem, segala jenis alat elektronik untuk merekam dan sebagainya.
- Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di tempat yang telah ditentukan.
- Peserta akan diperiksa dengan alat metal detektor sebelum masuk ruang ujian.
- Peserta akan digeledah jika dianggap ada sesuatu hal yang mencurigakan.
- Peserta harus duduk di tempat yang sudah ditentukan sesuai dengan nomor peserta dan nomor meja, tidak diperbolehkan menempati tempat duduk lain.
- Peserta meletakkan Kartu Tanda Peserta Ujian dengan foto menghadap ke atas.
- Peserta yang kehilangan Kartu Tanda Peserta Ujian harus segera melaporkan diri kepada Pengawas Ujian.
- Peserta memasukan Nomor Peserta dan NISN Peserta sebagai PIN Peserta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tarik Uang Taruhan dari 10 Orang, Pemain Judi Online asal Bantul Ditangkap Polisi
- Awasi Masa Tenang, Bawaslu Siagakan Semua Petugas Pengawas
- Selamatkan Petani karena Harga Cabai Anjlok, Pemkab Kulonprogo Gelar Bazar dengan Harga Tinggi
- Kantor Imigrasi Yogyakarta Catat 26.632 Turis Asing Masuk Yogyakarta via YIA pada Agustus-Oktober 2024
- Bawaslu dan KPU Kulonprogo Bersiap Masuki Masa Tenang dan Pemilihan
Advertisement
Advertisement