Advertisement

Arti Demosi di Kepolisian, Sedang Dijalani Briptu MK dan Richard Eliezer

Bernadheta Dian Saraswati
Selasa, 16 Mei 2023 - 12:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Arti Demosi di Kepolisian, Sedang Dijalani Briptu MK dan Richard Eliezer Bharada Richard Eliezer Pudihang atau Bharada E saat menyampaikan permohonan maaf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). - JIBI - Lukman Nur Hakim.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Briptu MK yang menjadi tersangka penembakan Aldi Aprianto, 19, di Girisubo, Gunungkidul sedang menjalani masa demosi.

Apa sebenarnya demosi itu?

Advertisement

Dalam dunia kerja, demosi menjadi kebalikan dari promosi. Dilansir dari berbagai sumber, demosi merupakan suatu keadaan seorang karyawan mengalami perubahan posisi jabatan yang disertai dengan penurunan jabatan dan tanggung jawab. Secara otomatis, gaji, tunjangan, dan keuntungan lainnya juga akan disesuaikan dengan jabatan barunya.

Banyak hal yang membuat seseorang didemosi oleh perusahaannya, salah satunya karena melakukan pelanggaran berat namun perusahaan tidak ingin memberhentikan karyawan tersebut. 

Demosi di Dunia Kepolisian

Dalam ranah kepolisian, demosi tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.19/2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang bunyinya: "Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda".

Baca juga: Pemuda Gunungkidul Tewas Tertembak Senjata Laras Panjang Briptu MK saat Berada di Panggung

Demosi juga tercantum pada Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016). Aturan tersebut berbunyi: "Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan."

Sementara pada Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 juga menyatakan, "Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan."

Kasus Briptu MK

Kabid Propam Polda DIY, Kombes Pol Hariyanto, menjelaskan Briptu MK merupakan anggota Polsek Girisubo berusia 28 tahun yang saat ini sedang menjalani masa demosi.

“Sedang menjalani apa namanya proses pengawasan yaitu proses demosi. Demosi ini harusnya berakhir sampai tanggal 5 September 2026,” ujarnya, Senin (15/5/2023).

Demosi merupakan pemindahan jabatan lebih rendah, yang didapatkan seorang anggota kepolisian karena melakukan pelanggaran. Ia tidak menyebutkan pelanggaran apa yang dilakukan Briptu MK sebelumnya sehingga dikenai demosi. “Belum setahun di Girisubo. Pasti ada pelanggaran, hasil dari sidang sanksi diberikan demosi itu,” katanya.

Richard Eliezer

Tidak hanya Briptu MK, sanksi demosi juga sedang dijalani Richard Eliezer atau Bharada E. Richard Eliezer dijatuhi sanksi demosi dalam sidang etik setelah dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua Hutabarat.

Keputusan sidang etik menyebutkan bahwa Eliezer dijatuhi demosi yakni hukuman penurunan pangkat satu tahun. Richard Eliezer akan dipindahtugaskan ke satuan Pelayanan Markas (Yanma) Polri dari sebelumnya berdinas di Korps Brimob Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik

News
| Kamis, 25 April 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement