Advertisement
Mendiktisaintek Brian Yuliarto Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan di Perguruan Tinggi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menegaskan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, khususnya di lingkungan pendidikan tinggi dan layanan kesehatan.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengatakan peristiwa yang terjadi beberapa hari belakangan telah mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan kedokteran dan rumah sakit sebagai tempat belajar serta pusat pelayanan.
Advertisement
Oleh karena itu pihaknya berkomitmen dalam melakukan evaluasi secara menyeluruh. "Apapun bentuk kekerasannya harus ditindak tegas, baik secara akademik, administratif, maupun hukum. Kasus ini bukan peristiwa individual semata, tetapi harus menjadi peringatan keras bahwa sistem pendidikan kedokteran kita harus diperkuat dan diperbaiki. Kekerasan, terlebih yang terjadi dalam relasi kuasa di pendidikan profesi tidak boleh dinormalisasi," ucap Mendiktisaintek Brian Yuliarto dilansir Antara Senin (21/4/2025).
BACA JUGA: Menteri PPPA: Ospek Harus Ada Materi Pencegahan Kekerasan
Mendiktisaintek Brian menekankan pencegahan dan penanganan kekerasan dalam pendidikan kedokteran adalah tanggung jawab bersama antara kampus dan Rumah Sakit Pendidikan (RSP).
Hal ini sejalan dengan amanat Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi, yang menyatakan bahwa kedua institusi wajib membangun lingkungan belajar yang aman, etis, dan profesional.
"Setiap kampus memiliki satgas untuk pencegahan dan pelaporan kasus. Kami berkeinginan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual, tidak hanya di lingkungan pendidikan spesialis dokter, tetapi juga di seluruh lingkungan pendidikan tinggi," ujar Mendiktisaintek.
Menteri Brian juga menyatakan pihaknya memberikan dukungan penuh kepada Universitas Padjadjaran (Unpad) dalam mengevaluasi seluruh program PPDS dan profesi di lingkungan Perguruan Tinggi (PT) dan RSUP Hasan Sadikin sebagai rumah sakit pendidikan mitra, untuk menutup setiap celah terjadinya pelanggaran hukum dan etika dalam proses pendidikan profesi.
Ia akan segera berkoordinasi intensif dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengantisipasi dampak kasus yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut. Hal itu termasuk memastikan hak-hak mahasiswa dan dokter lainnya tetap terlindungi dan proses pendidikan tetap berlanjut secara optimal, serta masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang terbaik.
BACA JUGA: Pemda DIY Dorong UGM Proses Hukum Pelaku Kekerasan Seksual
Mewakili Kemdiktisaintek, Brian menyerukan kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi, rumah sakit pendidikan, dan sivitas akademika untuk melakukan refleksi dan evaluasi mendalam terhadap sistem pembinaan mahasiswa, serta membangun budaya akademik dan klinik yang aman, setara, dan bebas dari kekerasan.
"Pemerintah tidak akan tinggal diam. Ini adalah tanggung jawab kolektif [dari pemerintah, perguruan tinggi, rumah sakit pendidikan, hingga masyarakat luas] untuk menciptakan sistem pendidikan tinggi yang adil, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ribuan Jemaah Haji Indonesia Sempat Telantar di Muzdalifah dan Mina, Ini Penyebab Versi Kemenag
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Sudah Cair! Ini Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU BPJS Ketenagakerjaan
- Lapas Wirogunan Sembelih 2 Sapi dan 7 Ekor Kambing untuk Warga Binaan
- Bisa Jadi Referensi SPMB 2025, Ini Daftar SMP Terbaik di Jogja Berdasarkan ASPD 2023 dan ASPD 2025
- Daftar 10 Stasiun Kereta Api Terpadat Saat Long Weekend Iduladha 2025, Jogja Tidak Masuk
- Ritual Grebeg Kraton Jogja Dikembalikan ke Era Sri Sultan HB VII, Tak Ada Utusan Raja Mengantar Gunungan ke Kepatihan
Advertisement
Advertisement