Advertisement
Uji Pengetahuan PPG Kemenag 2026 Diikuti 98.036 Guru
Foto ilustrasi guru. / Foto dibuat oleh Artificial Intelligence ChatGPT
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 98.036 guru binaan Kementerian Agama (Kemenag) mengikuti Uji Pengetahuan (UP) Pendidikan Profesi Guru (PPG) Batch 4 pada 21–22 Februari 2026 sebagai bagian dari percepatan sertifikasi dan peningkatan mutu guru di lingkungan Kemenag. Program Uji Pengetahuan PPG Kemenag 2026 ini menjadi tahapan krusial menuju sertifikat pendidik dan tunjangan profesi guru (TPG).
Pelaksanaan Uji Pengetahuan PPG digelar selama dua hari di 15 Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) tempat uji kompetensi (TUK) dengan pengawasan ketat dari 2.454 pengawas untuk menjamin objektivitas dan kualitas pelaksanaan.
Advertisement
Program tersebut sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menitikberatkan pembangunan sumber daya manusia unggul dan berdaya saing, serta diperkuat melalui komitmen Asta Protas Kementerian Agama.
“Guru itu tugas mulia, muru’ahnya harus kita jaga. Karena dari tangan guru lahir generasi masa depan bangsa,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
BACA JUGA
Uji Pengetahuan PPG merupakan tahapan akhir dalam rangkaian Pendidikan Profesi Guru. Bersama dengan Uji Kinerja, hasil evaluasi tersebut menjadi penentu kelulusan sekaligus dasar penerbitan sertifikat pendidik bagi peserta.
Melalui mekanisme tersebut, Kemenag memastikan bahwa guru yang dinyatakan lulus benar-benar memenuhi standar kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian.
Dengan 98.036 guru dinyatakan lulus PPG Batch 4, total guru binaan Kemenag yang telah mengantongi sertifikat pendidik hingga kini mencapai 659.157 orang. Angka tersebut mencerminkan percepatan signifikan dalam proses sertifikasi guru di lingkungan Kementerian Agama pada 2026.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno menyampaikan bahwa pelaksanaan Uji Pengetahuan dan Uji Kinerja dilakukan secara objektif serta akuntabel.
“Kami ingin memastikan setiap guru yang lulus benar-benar kompeten dan siap memberikan layanan pendidikan terbaik bagi peserta didik. Saya berharap para peserta terus meningkatkan kapasitas diri demi kemajuan pendidikan agama di semua satuan pendidikan,” kata Suyitno.
Setelah dinyatakan lulus PPG dan memperoleh sertifikat pendidik, para guru berhak menerima tunjangan profesi guru (TPG). Untuk guru aparatur sipil negara (ASN), tunjangan diberikan sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan bagi guru non-ASN sebesar Rp2.000.000 per bulan sesuai ketentuan yang berlaku. Skema ini menjadi bagian dari penguatan kesejahteraan guru pasca-Uji Pengetahuan PPG Kemenag 2026 sekaligus mendukung peningkatan kualitas pendidikan agama di berbagai satuan pendidikan.
“Dengan guru yang profesional dan sejahtera, kualitas pendidikan diharapkan semakin meningkat dan mampu mencetak generasi bangsa yang unggul dan berakhlak mulia,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement







