OJK Targetkan Bank Umum Syariah Baru Berdiri pada 2026
OJK menargetkan satu Bank Umum Syariah baru hasil spin-off terbentuk pada 2026 untuk memperkuat industri perbankan syariah nasional.
Tenaga Honorer - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, KUPANG—Keberlanjutan masa kerja dan penggajian guru non-ASN menjadi perhatian serius pemerintah. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah menyiapkan skema baru untuk memastikan nasib tenaga pendidik non-ASN tetap terjamin, terutama hingga akhir 2026.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan kebutuhan terhadap guru non-ASN masih tinggi, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang hingga kini masih kekurangan tenaga pengajar.
“Di dalam edaran ini memang kesepakatannya diatur sampai tahun 2026 karena akan ada skema baru yang masih dibahas lagi dengan penugasan mereka, kan tahun depan mereka masih dibutuhkan,” kata Nunuk di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Selasa.
Ia menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur kepastian masa kerja dan penggajian guru non-ASN hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini sekaligus menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam mempertahankan tenaga pendidik non-ASN.
Menurutnya, surat edaran tersebut memberikan kepastian hukum atas perpanjangan masa kerja guru non-ASN, sejalan dengan penataan tenaga non-ASN yang ditargetkan rampung paling lambat Desember 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Dalam regulasi tersebut, guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja berhak memperoleh tunjangan profesi guru sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, guru non-ASN yang sudah bersertifikat namun belum memenuhi beban kerja tetap mendapatkan insentif dari Kemendikdasmen. Adapun bagi guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik, pemerintah juga menyiapkan skema insentif sebagai bentuk dukungan keberlanjutan penghasilan mereka.
“Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemda membutuhkan rujukan surat edaran agar tetap bisa memperpanjang para guru non-ASN,” ujar Nunuk.
Ia juga menegaskan pemerintah tidak akan menghentikan masa kerja guru non-ASN secara tiba-tiba, mengingat peran mereka masih sangat dibutuhkan dalam sistem pendidikan nasional.
"Jadi masyarakat jangan bikin hal yang meresahkan. Sementara untuk guru non-ASN yang penting kerja dulu sampai setahun ini karena pasti tidak akan ada pemutusan masa kerja. Kami terus perjuangkan guru non-ASN,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
OJK menargetkan satu Bank Umum Syariah baru hasil spin-off terbentuk pada 2026 untuk memperkuat industri perbankan syariah nasional.
Pertamina Patra Niaga tambah pasokan 5,8 juta tabung LPG 3 kg selama libur panjang Mei 2026. Warga diimbau beli sesuai kebutuhan.
Alex Marquez menang sprint race MotoGP Catalunya 2026 usai mengalahkan Pedro Acosta dengan selisih tipis 0,041 detik.
Suzuki Burgman 150 resmi meluncur dengan fitur TCS, ABS dual-channel, dan panel TFT untuk menantang Honda PCX serta Yamaha NMAX.
Meta menghadapi protes internal setelah program pengawasan karyawan untuk pengembangan AI dinilai melanggar privasi pekerja.
Netflix mengumumkan tur konser global Huntr/x dari film K-Pop Demon Hunters bersama promotor AEG Presents.