Kasus Pemerasan Rp55 Miliar, Febrie Siap Ajukan Nota Perlawanan
Febrie Adriansyah dijadwalkan membacakan nota perlawanan atas dakwaan pemerasan Rp55 miliar dan TPPU Rp354,62 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, PADANG— Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek) Nizam mengatakan Kampus Merdeka adalah jawaban dari tantangan yang sangat membuat galau perguruan tinggi di dunia.
"Kampus Merdeka ini satu-satunya jalan untuk memastikan lulusan kita nyambung dengan dinamika perubahan yang sedang terjadi," kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam di Padang, Selasa (24/10/2023).
Dia mengatakan hal tersebut saat kunjungan kerja ke Universitas Andalas Sumatera Barat terkait dengan paparan kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi terbaru.
Di hadapan civitas academica Universitas Andalas, ia mengatakan perguruan tinggi kerap tertinggal 10 tahun dari kebutuhan dunia kerja. Hal itu membuat tak jarang para lulusan, baik dalam maupun luar negeri, komplain dengan kampus asalnya karena tidak siap kerja.
Baca Juga:
OPINI: Merdeka Belajar Kampus Merdeka di Bulan Ramadan
Program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka, Banyak Tantangan Bagi Mahasiswa
Sebab, katanya, saat perguruan tinggi menyusun kurikulum, kampus melakukan refleksi dari alumnus, termasuk menerima masukan dari dunia industri dan baru diimplementasikan lima hingga 10 tahun ke depan.
Oleh karena itu, Nizam mengatakan gagasan Merdeka Belajar Kampus Merdeka satu-satunya cara agar para lulusan terkoneksi dengan perubahan yang sedang dan akan terus terjadi.
"Kampus Merdeka adalah jawaban dari tantangan yang sangat membuat galau perguruan tinggi di dunia," ujarnya.
Dalam rangka menyiapkan mahasiswa menghadapi perubahan sosial, budaya, dunia kerja, dan kemajuan teknologi yang pesat, katanya, kompetensi mahasiswa harus disiapkan untuk lebih menyesuaikan dengan kebutuhan zaman.
Kemendikbudristek meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka untuk perguruan tinggi pada 2020. Dengan kebijakan itu, diharapkan dapat mewujudkan transformasi pendidikan tinggi di Indonesia dengan memberikan hak dua semester belajar di luar program studi untuk mahasiswa.
Kebijakan ini untuk mendorong mahasiswa dalam menguasai berbagai keilmuan sebagai persiapan karir masa depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Febrie Adriansyah dijadwalkan membacakan nota perlawanan atas dakwaan pemerasan Rp55 miliar dan TPPU Rp354,62 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Polri mencatat 371 laporan kasus karhutla hingga 13 Oktober 2026, dengan 223 tersangka perorangan, sembilan korporasi, dan 30.758 hektare lahan terbakar.
RUU Perubahan Iklim ditargetkan rampung pada 2027 untuk memberi kepastian hukum bagi investor dan mendukung kebutuhan investasi iklim Indonesia.
Riset UGM terhadap 2.120 responden menemukan kebijakan komisi ojol 8% belum optimal meningkatkan kesejahteraan karena biaya operasional tinggi.
Virtus Technology memperkuat bisnis software dan keamanan siber di tengah lonjakan harga komponen IT serta kendala rantai pasok global.
BGN menargetkan 1.000–5.000 SPPG menerapkan MBG prasmanan hingga akhir 2026. Skema ini diharapkan meningkatkan konsumsi makanan siswa.