Jelang DCF XVI, Harga Homestay Dieng Diminta Wajar
Jelang DCF 2026, pengelola homestay Dieng diminta tak menaikkan harga berlebihan demi menjaga citra wisata.
Mengasah Ilmu Dijiwai Semangat Nilai Kemanusiaan-IST
Harianjogja.com, MAKASSAR—Transformasi kampus menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) dinilai tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengingatkan pentingnya kesiapan sumber daya manusia (SDM) dan tata kelola sebelum mengambil langkah strategis tersebut.
Peringatan ini disampaikan Staf Khusus Kemdiktisaintek, Ismail Hasani, saat menghadiri pelantikan Rektor Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Jamaluddin Jompa, di Makassar, Senin. Ia menegaskan bahwa status PTNBH memang menjadi cita-cita banyak perguruan tinggi, namun implementasinya tidak sederhana.
Menurut Ismail, keberhasilan kampus berstatus PTNBH sangat ditentukan oleh kepemimpinan transformatif serta dukungan kuat dari berbagai elemen internal, mulai dari Majelis Wali Amanah, Senat Akademik, dosen, hingga mahasiswa yang aktif dalam inovasi dan riset.
“Otonomi kampus itu memang menggoda ya Pak Rektor. Saya percaya Bapak/Ibu sekalian luar biasa, tetapi kemampuan mengorganisasi, mengorkestrasi seluruh resources yang ada di kampus tidak jalan, maka mungkin PTNBH juga akan angkat tangan gitu,” ujarnya di hadapan para rektor.
Ia menjelaskan, otonomi pendidikan melalui skema PTNBH kerap dipandang sebagai jalan utama untuk memajukan perguruan tinggi. Namun, menurutnya, pendekatan tersebut bukan satu-satunya pilihan dalam meningkatkan kualitas institusi pendidikan tinggi.
Sebagai alternatif, kampus dengan status Badan Layanan Umum (BLU) juga dinilai memiliki peluang besar untuk berkembang, terutama dalam hal fleksibilitas pengelolaan keuangan dan peningkatan layanan pendidikan.
“Jadi, saya ingatkan jangan tergesa-gesa untuk bertransformasi menjadi PTNBH jika kekuatan kita memang belum mencukupi,” ujarnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi pengingat bagi perguruan tinggi di Indonesia untuk lebih matang dalam merancang transformasi kelembagaan, termasuk memastikan kesiapan SDM, tata kelola organisasi, serta ekosistem akademik sebelum beralih ke skema PTNBH sebagai bagian dari strategi penguatan daya saing pendidikan tinggi nasional.
Peralihan status perguruan tinggi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) membawa transformasi signifikan dalam tata kelola pendidikan tinggi di Indonesia, yang kini memerlukan pemahaman mendalam melalui sebuah kamus istilah khusus.
Kampus PTNBH ini hadir sebagai panduan komprehensif untuk membedah terminologi kompleks mulai dari otonomi akademik, pengelolaan aset mandiri, hingga fleksibilitas keuangan yang menjadi pilar utama status tersebut. Sebagaimana dijelaskan oleh praktisi pendidikan.
Kampus PTNBH ko menjadi kunci untuak mamahami baa kampus bisa mandiri tanpa malapeh tanggung jawab pado kualitas pandidikan yang menegaskan pentingnya literasi bagi seluruh sivitas akademika dalam menghadapi transisi ini. Dengan adanya referensi yang jelas, diharapkan setiap kebijakan yang diambil oleh universitas tetap selaras dengan upaya peningkatan daya saing bangsa di kancah internasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Jelang DCF 2026, pengelola homestay Dieng diminta tak menaikkan harga berlebihan demi menjaga citra wisata.
Jadwal KRL Solo-Jogja hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Alumni FHUI 1991 menggelar reuni di Bantul dengan menanam pohon bersama lansia dan ABK sebagai legacy bagi lingkungan dan masyarakat.
Polda DIY membangun sumur bor dan menyalurkan air bersih bagi sekitar 550 warga Gunungkidul dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80.
Jadwal KRL Jogja-Solo hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Pertamina mempercepat distribusi BBM subsidi di Madura untuk mengurai antrean Pertalite dan Solar di sejumlah SPBU di empat kabupaten.