Aturan Resmi SPMB DIY 2026 Dirilis, Ini Jalur & Jadwalnya

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jum'at, 29 Mei 2026 14:57 WIB
Aturan Resmi SPMB DIY 2026 Dirilis, Ini Jalur & Jadwalnya

Foto siswa SMA.- Ilustrasi dibuat menggunakan Artificial Intelligence ChatGPT

Harianjogja.com, JOGJA — Pemerintah Daerah DIY resmi menerapkan sistem baru dalam penerimaan siswa tahun ajaran 2026/2027. Melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 95 Tahun 2026, skema Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) kini menjadi acuan utama seleksi masuk SMA, SMK, dan SLB negeri di wilayah Jogja.

Kebijakan ini sekaligus menandai berakhirnya sistem lama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). SPMB dirancang untuk menghadirkan proses seleksi yang lebih transparan, objektif, dan berkeadilan bagi seluruh calon murid.

Regulasi lengkap terkait juknis SPMB DIY 2026 dapat diakses melalui laman resmi pemerintah daerah. Dalam aturan tersebut, seluruh tahapan seleksi diatur secara rinci, mulai dari mekanisme pendaftaran, jalur seleksi, hingga persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi peserta.

Empat jalur utama dibuka dalam SPMB 2026, yakni jalur domisili (radius dan wilayah), jalur afirmasi, jalur prestasi, serta jalur mutasi. Keempat jalur ini menjadi fondasi utama dalam pemerataan akses pendidikan, sekaligus memastikan setiap calon siswa memiliki peluang yang adil sesuai kondisi dan capaian masing-masing.

Tak hanya itu, pemerintah juga menetapkan jadwal pelaksanaan secara ketat agar proses berjalan tertib. Pengajuan akun dijadwalkan pada 11–17 Juni 2026, dilanjutkan seleksi jalur radius, afirmasi, mutasi, dan prestasi pada 22–23 Juni 2026. Sementara seleksi jalur domisili wilayah berlangsung pada 24–25 Juni 2026.

Hasil seleksi akan diumumkan pada 26 Juni 2026, dan peserta yang dinyatakan lolos wajib melakukan daftar ulang pada 29 Juni hingga 1 Juli 2026. Sebelum memasuki tahap seleksi, calon murid juga harus melalui proses verifikasi awal, termasuk pengecekan NIK, nilai rapor, hingga status afirmasi.

Pemerintah DIY menegaskan bahwa sistem ini berbasis data valid dan mengedepankan prinsip non-diskriminasi. Data domisili akan diverifikasi melalui Kartu Keluarga, sementara penilaian akademik mengacu pada capaian siswa selama menempuh pendidikan sebelumnya.

“Sistem ini dirancang untuk memastikan proses seleksi berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh calon murid.”

Dengan penerapan SPMB, diharapkan proses penerimaan siswa baru di Jogja menjadi lebih tertib dan akuntabel. Selain itu, sistem ini juga diharapkan mampu meminimalkan potensi kecurangan sekaligus membuka akses pendidikan yang lebih merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Perubahan ini menjadi langkah strategis Pemda DIY dalam meningkatkan kualitas pendidikan, sekaligus menjawab tantangan kebutuhan sistem seleksi yang lebih modern, adaptif, dan berbasis teknologi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online