Sekolah Kekurangan Siswa, Kemendikdasmen Siapkan Kebijakan Baru

Newswire
Newswire Selasa, 14 Juli 2026 20:07 WIB
Sekolah Kekurangan Siswa, Kemendikdasmen Siapkan Kebijakan Baru

Foto ilustrasi Siswa Sekolah Dasar - Foto dibuat dengan Artificial Intelligence ChatGPT

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai menyiapkan langkah penanganan bagi sekolah yang mengalami kekurangan peserta didik. Bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pemerintah akan merumuskan kebijakan khusus setelah mendata sekolah yang memiliki jumlah siswa sangat sedikit, termasuk satuan pendidikan dengan peserta didik di bawah 60 orang hingga sekolah yang hanya memiliki dua sampai tiga siswa.

Langkah tersebut diambil menyusul mencuatnya fenomena sekolah negeri dengan jumlah peserta didik baru yang minim pada tahun ajaran 2026/2027. Pemerintah menegaskan penyusunan kebijakan akan melibatkan pemerintah daerah karena pengelolaan sekolah menjadi kewenangan masing-masing daerah.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menjelaskan pendataan telah dilakukan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Pendataan difokuskan pada sekolah yang memiliki jumlah peserta didik kurang dari 100 orang, terutama yang berada di bawah 60 siswa.

"Pemerintah telah melakukan pendataan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) terutama terhadap sekolah yang memiliki kurang dari 100 siswa, bahkan di bawah 60 siswa. Data tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kami akan merumuskan kebijakan terhadap sekolah-sekolah dengan jumlah murid yang sangat sedikit," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti di Jakarta, Selasa.

Kebijakan Disusun Bersama Pemerintah Daerah

Abdul Mu'ti mengatakan pembahasan kebijakan dilakukan sebagai respons atas berbagai laporan dan pembahasan di media sosial mengenai sekolah yang hanya memperoleh sedikit peserta didik baru pada proses penerimaan tahun ajaran 2026/2027.

Menurutnya, keputusan yang akan diambil tidak dilakukan secara sepihak oleh pemerintah pusat. Kemendikdasmen akan membahasnya bersama Kemendagri serta pemerintah daerah agar kebijakan yang dihasilkan tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat.

"Penyusunan kebijakan akan kami lakukan bersama pemerintah daerah karena pengelolaan sekolah berada dalam kewenangan pemerintah daerah. Kebijakan yang diambil nantinya akan mempertimbangkan dampaknya bagi masyarakat dan diumumkan setelah pembahasan bersama selesai," ujar dia.

Sejumlah Sekolah Hanya Mendapat Sedikit Siswa Baru

Fenomena minimnya peserta didik baru terjadi di berbagai daerah. Salah satu yang menjadi perhatian ialah SDN Purwoyoso 01 di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang pada tahun ajaran 2026/2027 hanya menerima tiga siswa baru.

Meski jumlah peserta didik baru sangat terbatas, sekolah tersebut tetap melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sebagaimana sekolah lainnya.

Kondisi serupa juga ditemukan di daerah lain. Di Sleman, Jawa Tengah, sekitar 60 sekolah masih mengalami kekurangan peserta didik baru hingga berakhirnya pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Pemerintah berharap hasil pembahasan antara Kemendikdasmen, Kemendagri, dan pemerintah daerah dapat menghasilkan kebijakan yang mampu menjawab persoalan sekolah dengan jumlah peserta didik sangat sedikit tanpa mengabaikan kebutuhan layanan pendidikan bagi masyarakat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online