BRAN dan ATR/BPN Bagi Tugas, Konflik Agraria Jadi Fokus
Kepala BRAN Dedi Prasetyo menegaskan kolaborasi dengan ATR/BPN untuk menyelesaikan konflik agraria dan menata data pertanahan nasional.
Foto ilustrasi Siswa Sekolah Dasar - Foto dibuat dengan Artificial Intelligence ChatGPT
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai menyiapkan langkah penanganan bagi sekolah yang mengalami kekurangan peserta didik. Bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pemerintah akan merumuskan kebijakan khusus setelah mendata sekolah yang memiliki jumlah siswa sangat sedikit, termasuk satuan pendidikan dengan peserta didik di bawah 60 orang hingga sekolah yang hanya memiliki dua sampai tiga siswa.
Langkah tersebut diambil menyusul mencuatnya fenomena sekolah negeri dengan jumlah peserta didik baru yang minim pada tahun ajaran 2026/2027. Pemerintah menegaskan penyusunan kebijakan akan melibatkan pemerintah daerah karena pengelolaan sekolah menjadi kewenangan masing-masing daerah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menjelaskan pendataan telah dilakukan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Pendataan difokuskan pada sekolah yang memiliki jumlah peserta didik kurang dari 100 orang, terutama yang berada di bawah 60 siswa.
"Pemerintah telah melakukan pendataan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) terutama terhadap sekolah yang memiliki kurang dari 100 siswa, bahkan di bawah 60 siswa. Data tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kami akan merumuskan kebijakan terhadap sekolah-sekolah dengan jumlah murid yang sangat sedikit," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti di Jakarta, Selasa.
Kebijakan Disusun Bersama Pemerintah Daerah
Abdul Mu'ti mengatakan pembahasan kebijakan dilakukan sebagai respons atas berbagai laporan dan pembahasan di media sosial mengenai sekolah yang hanya memperoleh sedikit peserta didik baru pada proses penerimaan tahun ajaran 2026/2027.
Menurutnya, keputusan yang akan diambil tidak dilakukan secara sepihak oleh pemerintah pusat. Kemendikdasmen akan membahasnya bersama Kemendagri serta pemerintah daerah agar kebijakan yang dihasilkan tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat.
"Penyusunan kebijakan akan kami lakukan bersama pemerintah daerah karena pengelolaan sekolah berada dalam kewenangan pemerintah daerah. Kebijakan yang diambil nantinya akan mempertimbangkan dampaknya bagi masyarakat dan diumumkan setelah pembahasan bersama selesai," ujar dia.
Sejumlah Sekolah Hanya Mendapat Sedikit Siswa Baru
Fenomena minimnya peserta didik baru terjadi di berbagai daerah. Salah satu yang menjadi perhatian ialah SDN Purwoyoso 01 di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang pada tahun ajaran 2026/2027 hanya menerima tiga siswa baru.
Meski jumlah peserta didik baru sangat terbatas, sekolah tersebut tetap melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sebagaimana sekolah lainnya.
Kondisi serupa juga ditemukan di daerah lain. Di Sleman, Jawa Tengah, sekitar 60 sekolah masih mengalami kekurangan peserta didik baru hingga berakhirnya pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Pemerintah berharap hasil pembahasan antara Kemendikdasmen, Kemendagri, dan pemerintah daerah dapat menghasilkan kebijakan yang mampu menjawab persoalan sekolah dengan jumlah peserta didik sangat sedikit tanpa mengabaikan kebutuhan layanan pendidikan bagi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kepala BRAN Dedi Prasetyo menegaskan kolaborasi dengan ATR/BPN untuk menyelesaikan konflik agraria dan menata data pertanahan nasional.
Kunjungan mal di DIY tetap stabil sepanjang 2026, tetapi konsumen makin selektif dan beralih ke produk terjangkau di tengah ketidakpastian ekonomi.
Martha Tilaar, pendiri Martha Tilaar Group dan pelopor industri kosmetik Indonesia, meninggal dunia pada usia 89 tahun.
Febrie Adriansyah dijadwalkan membacakan nota perlawanan atas dakwaan pemerasan Rp55 miliar dan TPPU Rp354,62 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
IDAI mengingatkan bahaya telur mentah bagi bayi karena risiko Salmonella dan menegaskan MPASI umumnya dimulai saat usia 6 bulan.
Kemenkes mencatat 277.075 kasus ISPA di tujuh provinsi terdampak karhutla dan memperkuat layanan kesehatan serta distribusi masker.