Rektor dan Guru Besar UMY Soroti Rencana Pendirian 10 Kampus URI

Sunartono
Sunartono Senin, 03 Agustus 2026 05:57 WIB
Rektor dan Guru Besar UMY Soroti Rencana Pendirian 10 Kampus URI

Perguruan Tinggi - ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, BANTUL—Rencana Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mendirikan 10 kampus Universitas Republik Indonesia (URI) menuai perhatian dari kalangan akademisi. Sejumlah dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menilai pembentukan perguruan tinggi baru tersebut perlu didahului kajian komprehensif, mulai dari kebutuhan sumber daya manusia, efektivitas anggaran, hingga kepastian dasar hukum penyelenggaraannya.

Rektor UMY, Profesor Achmad Nurmandi mengatakan pendirian universitas baru seharusnya diawali dengan pemetaan kebutuhan tenaga kerja nasional dan evaluasi terhadap kapasitas perguruan tinggi yang sudah ada. Menurutnya, berbagai perguruan tinggi negeri maupun swasta telah memiliki program studi berbasis Science, Technology, Engineering, and Mathematics (STEM).

Nurmandi menilai pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu apakah pembentukan universitas baru merupakan solusi yang paling tepat dibanding memperkuat institusi pendidikan tinggi yang telah beroperasi.

Menurutnya, setiap kebijakan pendidikan tinggi harus disusun berdasarkan kebutuhan sumber daya manusia nasional agar pembangunan lembaga baru memiliki arah dan tujuan yang jelas.

Fokus URI Dinilai Perlu Dikaji

Pemerintah memproyeksikan Universitas Republik Indonesia (URI) sebagai perguruan tinggi yang berfokus pada bidang STEM, kesehatan, dan kedokteran, sekaligus menyiapkan calon pemimpin pemerintahan serta badan usaha milik negara (BUMN).

Namun, Nurmandi menilai orientasi tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut karena terdapat perbedaan antara tujuan pembentukan lembaga dengan fokus program pendidikan yang akan dijalankan.

"Kalau basisnya dari lembaga ilmu sosial untuk penyiapan calon pemimpin, tapi fokus pendidikannya ke STEM dan kedokteran, kesesuaiannya perlu dikaji kembali," tegas Nurmandi dikutip Minggu (2/7/2026)

Ia menambahkan, pengembangan kepemimpinan sektor publik selama ini telah difasilitasi melalui sekolah kedinasan, program Magister Manajemen, pelatihan eksekutif, hingga berbagai program pengembangan sumber daya manusia di perguruan tinggi.

Karena itu, menurutnya, pemerintah dapat mengoptimalkan jalur yang sudah tersedia apabila tujuan utamanya adalah mencetak pemimpin pemerintahan.

Khawatir Terjadi Kanibalisasi Dosen

Selain menyoroti konsep kelembagaan, Nurmandi juga mengingatkan tantangan penyediaan sumber daya manusia apabila pemerintah membangun 10 kampus baru secara bersamaan.

Menurutnya, pengembangan program studi STEM dan kedokteran membutuhkan dosen berkualifikasi tinggi, laboratorium yang memadai, serta ekosistem riset yang telah berkembang.

Ia menilai dosen bergelar Lektor Kepala maupun Guru Besar saat ini masih terkonsentrasi di sejumlah perguruan tinggi besar. Apabila kebutuhan tenaga pengajar dipenuhi dengan merekrut dosen dari kampus yang sudah ada tanpa strategi regenerasi, kualitas pendidikan tinggi secara nasional dikhawatirkan ikut terdampak.

"Persoalannya bukan hanya membangun gedung. Kampus butuh dosen berkualifikasi dan ekosistem keilmuan yang tidak bisa dibentuk dalam waktu singkat," ujarnya.

Ingatkan Dampak terhadap APBN

Nurmandi juga menyoroti besarnya kebutuhan anggaran untuk membangun universitas baru, mulai dari pembangunan infrastruktur, laboratorium, hingga operasional kampus.

Menurutnya, pemerintah perlu menghitung dampaknya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk potensi berkurangnya alokasi untuk pendanaan riset dosen, hibah pembinaan perguruan tinggi swasta (PTS), pemerataan mutu perguruan tinggi daerah, hingga keberlanjutan program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).

Ia mendorong pemerintah membuka secara transparan kebutuhan anggaran serta target operasional Universitas Republik Indonesia.

Sebagai alternatif, Nurmandi menyarankan pemerintah memperkuat program studi STEM di perguruan tinggi yang sudah ada karena dinilai lebih efisien dengan memanfaatkan infrastruktur, sumber daya manusia, dan tata kelola yang telah berjalan.

"Setiap kebijakan pendidikan harus dimulai dari masalah yang hendak diselesaikan. Baru ditentukan apakah solusinya harus mendirikan universitas baru atau menguatkan yang sudah ada," tutupnya.

Guru Besar Hukum UMY Soroti Kepastian Regulasi

Sorotan terhadap pembentukan URI juga disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum UMY, Profesor Mukti Fajar Nur Dewata. Ia menilai setiap kebijakan pembentukan perguruan tinggi harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Mukti, apabila URI akan menyelenggarakan pendidikan akademik dan memberikan gelar sebagaimana perguruan tinggi pada umumnya, pembentukannya harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi beserta aturan pelaksananya.

"Setiap produk hukum harus mengacu pada peraturan yang berada di atasnya. Indonesia sudah memiliki undang-undang tentang pendidikan tinggi yang mengatur bentuk perguruan tinggi, tugas, tata kelola, hingga standar penyelenggaraannya," ujar Mukti.

Ia menjelaskan asas lex superior derogat legi inferiori menegaskan bahwa ketentuan hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Karena itu, substansi kebijakan mengenai URI harus dipastikan selaras dengan UU Pendidikan Tinggi.

Menurut Mukti, UU Nomor 12 Tahun 2012 juga mengatur bahwa ketentuan mengenai pendirian perguruan tinggi negeri maupun swasta ditetapkan melalui peraturan pemerintah. Sementara penyelenggaraan perguruan tinggi oleh kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022.

"Jika substansinya tidak sesuai dengan Undang-Undang Pendidikan Tinggi, tentu harus disesuaikan. Status lembaganya harus jelas, termasuk siapa yang menyelenggarakan, kepada siapa bertanggung jawab, dan aturan apa yang menjadi dasar operasionalnya," jelasnya.

Minta Kajian dan Status URI Diperjelas

Mukti menilai pembentukan URI perlu didahului kajian akademik yang menjelaskan tujuan, kebutuhan, struktur organisasi, program pendidikan, hingga mekanisme pengawasannya.

"Harus ada kajian terlebih dahulu. Lembaga ini hendak dibentuk untuk tujuan apa, alasannya apa, dan bagaimana mekanismenya. Hasil kajian itulah yang kemudian diterjemahkan menjadi pasal-pasal sebagai landasan hukum," imbuhnya.

Ia juga meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka status kelembagaan URI, termasuk apakah akan menjadi perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, perguruan tinggi yang diselenggarakan kementerian atau lembaga lain, atau lembaga pendidikan kepemimpinan dengan karakter khusus.

Menurut Mukti, kejelasan tersebut penting karena setiap bentuk lembaga memiliki mekanisme berbeda terkait perizinan program studi, kurikulum, beban satuan kredit semester, tenaga pengajar, pembiayaan, akreditasi, hingga pemberian gelar akademik.

Ia mencontohkan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian sebagai lembaga pendidikan dengan karakteristik khusus yang tetap memiliki dasar hukum dan sistem penjaminan mutu yang jelas.

Mukti berharap pemerintah segera membuka desain kelembagaan serta dasar hukum URI agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam sistem pendidikan tinggi nasional. Menurutnya, kejelasan regulasi diperlukan untuk memastikan lembaga tersebut memenuhi standar akademik, akuntabilitas pengelolaan, serta prinsip kesetaraan dengan perguruan tinggi lainnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online