Soroti Beda Tafsir Hakim di Sengketa Kontrak, Ahmad Arif Raih Doktor

Sunartono
Sunartono Sabtu, 22 Agustus 2026 16:07 WIB
Soroti Beda Tafsir Hakim di Sengketa Kontrak, Ahmad Arif Raih Doktor

Ahmad Arif Syarif meraih doktor FH UII setelah meneliti dasar pertimbangan hakim menentukan kepatutan dalam sengketa kontrak. /Istimewa.

Harianjogja.com, SLEMAN—Promovendus Ahmad Arif Syarif resmi meraih gelar doktor setelah mempertahankan disertasinya dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Sabtu (22/8/2026).

Dalam ujian yang berlangsung di Ruang Auditorium Lantai 4 FH UII tersebut, Ahmad mempresentasikan disertasi berjudul Dasar Pertimbangan Hakim Menentukan Kriteria Kepatuhan dalam Kontrak. Penelitian itu menyoroti penerapan asas kepatutan oleh hakim dalam penyelesaian sengketa kontrak.

Ahmad mengatakan penerapan asas kepatutan dalam perkara kontrak masih menghadapi persoalan kepastian hukum dan konsistensi. Menurut dia, perbedaan cara hakim menerapkan asas tersebut dapat memengaruhi arah putusan dalam sengketa kontrak.

"Berdasarkan hasil pembahasan dan temuan yang telah diuraikan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa dasar pertimbangan hakim menentukan kriteria kepatutan berangkat dari tiga pijakan yaitu dasar yuridis-normatif, dasar moral-etik, dan dasar sosial-kebiasaan. Intensitas dan kedalaman penggunaan masing-masing dasar tersebut tidak seragam dan masih bersifat parsial," ujar Ahmad dalam pemaparannya.

Tiga Dasar Pertimbangan Hakim

Ahmad menjelaskan tiga pijakan yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menentukan kriteria kepatutan adalah aspek yuridis-normatif, moral-etik, serta sosial-kebiasaan.

Namun, penggunaan ketiga dasar tersebut belum dilakukan secara seragam. Ia menemukan adanya kecenderungan sebagian hakim lebih mengandalkan pertimbangan moral-etik tanpa disertai konstruksi hukum yang terukur.

Kondisi tersebut, menurut Ahmad, membuat asas kepatutan berisiko kehilangan arah yang jelas. Asas itu juga cenderung ditempatkan sebagai pelengkap dalam perkara kontrak, bukan sebagai unsur yang secara konsisten dipertimbangkan.

Ia juga menilai subjektivitas hakim dan karakter asas kepatutan yang terbuka turut memperlebar ruang tafsir. Tidak adanya kerangka analisis yang relatif seragam membuat penerapan asas tersebut berpotensi menghasilkan perbedaan antarputusan.

"Perbedaan dasar pertimbangan hakim dalam memaknai kepatutan lebih banyak dipengaruhi oleh subjektivitas hakim dan didukung dengan karakter kepatutan yang bersifat terbuka. Tidak adanya kerangka analisis yang relatif seragam membuat ruang tafsir kepatutan menjadi sangat luas dan tidak terkendali. Situasi ini bukan hanya menciptakan inkonsistensi, tetapi juga mengurangi wibawa kepatutan sebagai instrumen korektif dalam sengketa kontrak," jelasnya.

Kepatutan Dinilai Penting dalam Sengketa Kontrak

Dalam penelitian tersebut, Ahmad menekankan bahwa asas kepatutan memiliki fungsi penting dalam membatasi klausul kontrak yang berat sebelah maupun mengoreksi pelaksanaan kontrak.

Namun, penerapan yang belum merata dinilai dapat memunculkan disparitas putusan. Karena itu, kepatutan dinilai belum sepenuhnya mampu menjalankan fungsi sebagai standar korektif dalam penyelesaian sengketa kontrak.

"Kepatutan belum mampu berfungsi secara efektif sebagai standar korektif. Tanpa kerangka yang jelas, penggunaannya berpotensi menimbulkan inkonsistensi serta menurunkan legitimasi putusan di mata publik," tegas Ahmad.

Sebagai solusi, Ahmad merekomendasikan agar hakim menggunakan tiga pijakan, yakni yuridis-normatif, moral-etik, dan sosial-kebiasaan, sebagai rujukan utama dalam menentukan kriteria kepatutan.

Ia juga mendorong pengembangan kerangka analisis yang lebih terstruktur. Kerangka tersebut diharapkan dapat menjadi panduan argumentatif sehingga perbedaan penerapan asas kepatutan dan disparitas putusan dapat diminimalkan.

"Hakim perlu menempatkan asas kepatutan secara konsisten dalam setiap perkara kontrak. Perbedaan tafsir boleh terjadi, tetapi hanya sebatas pada intensitas penilaian, bukan pada digunakan atau diabaikannya asas kepatutan itu sendiri. Konsistensi ini penting agar kepatutan benar-benar berfungsi sebagai tolok ukur keadilan substansial dalam kontrak," pungkasnya.

Ujian terbuka tersebut dipimpin Ketua Sidang Agus Triyanta. Promotor dalam ujian itu adalah Profesor Syamsudin, sedangkan Co-Promotor Bagya Agung Prabowo. Adapun tim penguji terdiri atas Profesor Nandang Sutrisno, Profesor Ari Hernawan, Siti Anisah, dan Bambang Sutiyoso.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online