Harga Minyak Naik Lagi, Prabowo Minta Simulasi Baru untuk APBN
Prabowo meminta simulasi baru kenaikan harga minyak untuk menjaga APBN dan harga BBM subsidi tetap stabil hingga akhir 2026.
Unjuk rasa guru honorer di Blitar, Jawa Timur. - Antara/Irfan Anshori
Harianjogja.com, JAKARTA— Guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu mendapat kesempatan mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027. Pemerintah dan DPR juga menyepakati perubahan status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat.
Kesepakatan tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama pimpinan DPR dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
"Pada hari ini kami sudah sampai pada pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK paruh-waktu, PPPK yang mau menjadi PNS dengan Kemendikdasmen [Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah] termasuk guru Madrasah Negeri dan guru TK," ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Ada Dua Tahap bagi Guru PPPK
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo menjelaskan pemerintah telah menghitung kebutuhan guru secara nasional, termasuk kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun depan.
Hasil pembahasan pemerintah dan DPR menetapkan skema berjenjang bagi guru PPPK. Pada awal 2027, PPPK paruh waktu mendapat kesempatan mendaftar seleksi pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.
Setelah berstatus PPPK penuh waktu, guru tersebut juga dapat mengikuti seleksi menjadi PNS.
Dengan demikian, skema yang disepakati pemerintah dan DPR mencakup perubahan status secara bertahap dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, kemudian membuka kesempatan bagi PPPK guru untuk mengikuti seleksi PNS.
"Kemudian berkenan dengan masalah status tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," tutur Prasetyo.
Hampir 1 Juta Guru Berstatus PPPK
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini memaparkan jumlah guru yang saat ini berstatus PPPK.
Berdasarkan catatan Rini, terdapat 955.245 orang guru berstatus PPPK. Selain itu, terdapat 231.246 PPPK paruh waktu yang berprofesi sebagai guru.
Total guru PPPK paruh waktu dan penuh waktu tersebut dinilai dapat memenuhi kebutuhan formasi guru secara nasional yang diproyeksikan mencapai 526.689 posisi.
Kebutuhan formasi guru itu berada di lingkungan Kementerian Agama, Kemendikdasmen, serta Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda.
"Untuk PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di 2027. Kemudian juga akan diberikan kesempatan untuk PPPK guru untuk ikut seleksi PNS yang akan diperkirakan akan pendaftaran di awal 2027. Kemudian juga nanti akan kami buka untuk kebutuhan proyeksi guru nasional tahun 2026 termasuk di dalamnya adalah untuk kebutuhan Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi dan Sekolah Garuda," ujar Rini.
Kepala Daerah Diminta Tak Rekrut Staf Baru
Dalam pembahasan yang sama, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah tidak lagi merekrut staf baru.
Kemendagri meminta kepala daerah menyesuaikan kebutuhan pegawai dengan tahapan yang telah disepakati pemerintah. Kebijakan tersebut berkaitan dengan penataan status dan kebutuhan aparatur pemerintah.
Wakil Bima Arya mengatakan terdapat dua hal yang menjadi harapan kepala daerah kepada pemerintah pusat. Pertama, dukungan terhadap kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai dan kedua kepastian mengenai status PPPK.
"Ada dua hal yang selalu menjadi harapan kepala daerah, ini disampaikan kepada pemerintah pusat. Yang satu adalah memberikan bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai, dan yang kedua adalah alih status dari paruh waktu, penuh waktu, penuh waktu menjadi ASN," kata Bima seusai rapat koordinasi bersama pimpinan DPR, di gedung DPR, Selasa.
Menurutnya, rapat koordinasi tersebut telah memberikan jawaban atas dua persoalan yang selama ini menjadi perhatian kepala daerah.
Karena itu, dia mengingatkan kepala daerah agar tidak kembali merekrut staf baru dan menyesuaikan kebutuhan pegawai dengan tahapan yang telah disepakati pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Prabowo meminta simulasi baru kenaikan harga minyak untuk menjaga APBN dan harga BBM subsidi tetap stabil hingga akhir 2026.
Cek jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 19 Agustus 2026 dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur, lengkap dengan waktu di setiap stasiun.
Pascagempa NTT, 32 dari 33 titik longsoran telah ditangani. BNPB mencatat 68 orang meninggal dan 213 lainnya luka-luka.
SAC menggelar pameran 150 lukisan untuk merayakan HUT RI ke-81 sekaligus merespons dinamika global dan memperkuat pesan perdamaian.
Menkeu Purbaya memastikan pengalihan status guru PPPK menjadi pegawai pusat tak mengganggu fiskal. Defisit RAPBN 2027 tetap 2,40%.
Perpres Ojol segera terbit. Tarif angkutan orang akan diatur Kemenhub, sedangkan tarif barang dan makanan menjadi kewenangan Komdigi.