Karhutla Kalimantan Meluas, Kemendikdasmen Siapkan Aturan Belajar Daru

Newswire
Newswire Sabtu, 22 Agustus 2026 19:07 WIB
Karhutla Kalimantan Meluas, Kemendikdasmen Siapkan Aturan Belajar Daru

Ilustrasi anak-anak berangkat ke sekolah/Dibuat menggunakan AI

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersiap memperbarui Surat Edaran Menteri untuk mempertegas protokol pembelajaran darurat di tengah meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kalimantan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan pembaruan aturan tersebut diperlukan untuk memastikan kegiatan belajar tetap aman bagi murid yang terdampak kabut asap karhutla.

Mu’ti mengatakan skala paparan karhutla cukup besar berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 11 Agustus 2026.

Sejumlah daerah juga telah menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai langkah untuk menjaga keselamatan murid selama kondisi udara terdampak asap karhutla.

Berdasarkan catatan Kemendikdasmen, PJJ saat ini telah diterapkan oleh 3.524 satuan pendidikan dengan jumlah peserta mencapai 571.338 murid.

Wilayah yang menerapkan kebijakan tersebut mencakup Provinsi Kalimantan Barat, Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Kayong Utara, Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kota Banjarbaru.

Mu’ti menegaskan terdapat tiga prinsip utama yang menjadi perhatian Kemendikdasmen dalam menangani kegiatan pembelajaran di tengah bencana karhutla.

"Keselamatan warga sekolah menjadi prioritas utama, hak belajar murid tidak berhenti serta pemulihan pascabencana harus terencana sejak awal," kata Mu’ti di Jakarta Pusat, Sabtu (22/8/2026).

Menurut dia, pemerintah akan bergerak bersama kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan murid yang terdampak karhutla tetap memperoleh hak pendidikan.

“Kemendikdasmen siap bergerak cepat bersama seluruh kementerian/lembaga terkait guna memastikan seluruh murid terdampak karhutla tidak kehilangan hak belajar dan terus melakukan proses pembelajaran yang efektif, adaptif, dan efisien,” ujarnya.

Kemendikdasmen juga meminta kepala sekolah, pengawas, pembina, dan penilik memastikan pelaksanaan PJJ berjalan sesuai ketentuan.

Kepala sekolah memiliki tanggung jawab utama dalam mengendalikan sekaligus mengawasi pelaksanaan PJJ di masing-masing satuan pendidikan.

Sementara itu, pengawas, pembina, dan penilik bertugas memberikan pendampingan, pemantauan, serta pembinaan untuk mendukung penanganan dampak kabut asap sekaligus menjaga kegiatan belajar tetap berjalan.

Banjarbaru Terapkan PJJ

Salah satu daerah yang telah mengambil langkah konkret menghadapi dampak karhutla adalah Kota Banjarbaru.

Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru tertanggal 21 Agustus 2026, seluruh satuan pendidikan di wilayah tersebut akan menerapkan PJJ pada 24-28 Agustus 2026.

Meski pembelajaran dilakukan dari jarak jauh, pendidik dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas di sekolah sesuai ketentuan jam kerja. Pemerintah daerah juga memberikan toleransi keterlambatan yang disesuaikan dengan kondisi akibat karhutla.

Adapun jadwal PJJ tetap mengikuti jam pembelajaran normal. Kegiatan belajar dimulai pukul 07.30 WITA.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online