Hasil TKA Kini Bisa Dicek Mandiri, Tak Perlu Tunggu Sekolah

Newswire
Newswire Rabu, 02 September 2026 23:47 WIB
Hasil TKA Kini Bisa Dicek Mandiri, Tak Perlu Tunggu Sekolah

Hasil TKA tahun ini bisa diakses mandiri peserta melalui laman resmi TKA. Kemendikdasmen mengubah mekanisme pengumuman hasil tes. /tka.

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengubah mekanisme pengumuman hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) tahun ini. Peserta TKA nantinya dapat mengetahui hasil tes secara langsung dan mandiri melalui laman resmi TKA sesuai jadwal pengumuman yang telah ditetapkan.

Perubahan mekanisme tersebut membuat peserta tidak lagi harus menunggu daftar nilai dari sekolah untuk mengetahui hasil TKA. Peserta cukup memasukkan identitas atau akun masing-masing ke dalam website TKA untuk mengakses hasil tes secara individual.

Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen Toni Toharudin mengatakan perubahan itu merupakan tindak lanjut atas berbagai masukan dan usulan masyarakat mengenai mekanisme pengumuman hasil TKA pada tahun sebelumnya.

“Ya benar, mekanisme baru dari banyak usulan masyarakat, maka hasil TKA nanti dapat diakses secara mandiri oleh setiap peserta melalui laman resmi TKA sesuai jadwal pengumuman yang ditetapkan,” kata Toni saat dihubungi ANTARA di Jakarta Pusat pada Rabu malam.

Peserta Tak Perlu Menunggu Validasi Sekolah

Toni menjelaskan peserta TKA pada tahun ini bisa mengakses hasil tes secara langsung menggunakan identitas atau akun masing-masing. Mekanisme tersebut berbeda dengan pelaksanaan tahun sebelumnya yang mengharuskan peserta menunggu proses validasi data diri oleh kepala sekolah.

Dengan sistem akses individual tersebut, peserta dapat mengetahui nilai TKA secara mandiri setelah hasil diumumkan melalui laman resmi TKA. Proses untuk memperoleh hasil tes juga tidak lagi bergantung pada penyampaian daftar nilai oleh pihak sekolah kepada murid.

Perubahan ini sekaligus membuat mekanisme pengumuman hasil TKA lebih langsung bagi peserta. Informasi hasil tes diterima oleh masing-masing peserta melalui akses yang disediakan secara resmi.

“Dengan demikian, peserta tidak perlu menunggu daftar nilai dari kepala sekolah. Sekolah tetap memperoleh rekapitulasi hasil untuk kepentingan administrasi, evaluasi, dan tindak lanjut pembelajaran,” kata Toni.

Sekolah Tetap Mendapat Rekapitulasi Hasil

Meski peserta dapat mengakses hasil TKA secara mandiri, sekolah tetap mendapatkan rekapitulasi hasil tes. Rekapitulasi tersebut diperlukan untuk mendukung kebutuhan administrasi sekolah, evaluasi, serta tindak lanjut pembelajaran.

Dengan demikian, perubahan mekanisme pengumuman hasil TKA tidak menghilangkan peran sekolah dalam pengelolaan hasil tes. Sekolah tetap memperoleh data rekapitulasi untuk kebutuhan pendidikan dan administrasi.

Toni menambahkan akses hasil secara individual juga memiliki tujuan untuk menjaga kerahasiaan data peserta. Pada saat yang sama, mekanisme tersebut memastikan hasil TKA dapat diterima secara langsung oleh masing-masing peserta tes.

Perubahan mekanisme pengumuman ini menjadi tindak lanjut atas masukan masyarakat terhadap pola pengumuman hasil TKA pada tahun sebelumnya yang disampaikan melalui satuan pendidikan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online