9 Perguruan Tinggi di Jogja Deklarasikan Kampus Hijau, Ini 5 Komitmennya

Sunartono
Sunartono Kamis, 29 Oktober 2026 12:37 WIB
9 Perguruan Tinggi di Jogja Deklarasikan Kampus Hijau, Ini 5 Komitmennya

UAD menekan volume sampah 20% dan mengolah 100% sampah organik saat sembilan kampus di DIY mendeklarasikan Kampus Hijau. /Istimewa.

Harianjogja.com, JOGJA—Universitas Ahmad Dahlan (UAD) berhasil menekan volume pembuangan sampah hingga 20% dan mengolah sampah organik secara penuh menjadi pupuk serta produk bermanfaat lainnya. Capaian tersebut disampaikan Rektor UAD, Profesor Muchlas, dalam kegiatan Sosialisasi Implementasi Kampus Hijau yang diikuti sembilan perguruan tinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (29/10/2026).

Dalam kegiatan yang digelar di UAD itu, sembilan perguruan tinggi membacakan Deklarasi Kampus Hijau sebagai komitmen mengurangi sampah dari sumber, membatasi penggunaan plastik sekali pakai, dan membangun budaya ekonomi sirkular di lingkungan akademik.

Kegiatan tersebut diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Republik Indonesia bersama Majelis Lingkungan Hidup (MLH) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, UAD, dan WWF-Indonesia.

Tekan Sampah hingga 20% Persen

Rektor UAD, Profesor Muchlas, mengungkapkan keberhasilan kampus menekan volume pembuangan sampah hingga 20%. Menurutnya, capaian tersebut didukung kebijakan pimpinan universitas yang mendorong pengurangan sampah dan penggunaan plastik.

"Kami untuk tahun ini saja kita sudah bisa menurunkan sampah sampai 20 persen. Kemudian penggunaan plastik 10 persen dengan dukungan kebijakan dari pimpinan," ujar Prof. Muchlas.

Ia merinci, optimalisasi pengolahan sampah juga mendorong penurunan volume residu plastik hingga 27%. Capaian itu didukung pengoperasian mesin pirolisis secara mandiri oleh pihak kampus. Sementara itu, sampah organik di UAD diklaim telah dapat dikelola sepenuhnya atau 100% untuk diolah menjadi pupuk dan produk bermanfaat lainnya.

Pusat pengolahan sampah yang berada di area kampus UAD juga terbuka bagi pihak yang ingin melakukan studi tiru. Muchlas berharap Kementerian Lingkungan Hidup dapat melihat secara langsung fasilitas dan inovasi pengelolaan lingkungan yang dikembangkan sivitas akademika UAD.

UAD turut bergabung dalam konsorsium 10 perguruan tinggi unggul, baik negeri maupun swasta, di DIY dan masuk dalam klaster lingkungan hidup. Melalui jejaring tersebut, UAD bersinergi dengan pemerintah kabupaten dan kota di DIY untuk mendukung program pengentasan sampah.

Salah satu bentuk kerja sama tersebut adalah dengan Pemkab Bantul dalam penyediaan laboratorium pengolahan sampah dan pusat pelatihan.

"Tentu nanti bersama dengan perguruan tinggi yang lain, kita bisa bersama-sama untuk menyukseskan program sampah nol di perguruan tinggi. Sehingga ini akan lebih efektif," tambahnya.

Sembilan Kampus di DIY Deklarasikan Kampus Hijau

Deklarasi Kampus Hijau di UAD diikuti sembilan perguruan tinggi, yakni UAD, UMY, UNISA, Universitas Siber Muhammadiyah, UGM, UPN Veteran Yogyakarta, UMBY, Universitas Sanata Dharma, dan Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Komitmen tersebut mencakup pembentukan budaya hidup bersih dan berkelanjutan, gerakan memilah serta mengolah sampah, pembatasan plastik sekali pakai, pengembangan penelitian dan inovasi, hingga penguatan kolaborasi antarsivitas akademika.

Ada lima poin yang menjadi dasar deklarasi bersama tersebut.

1. Mewujudkan budaya Kampus Hijau melalui perilaku hidup bersih, sehat, dan berkelanjutan dalam seluruh aktivitas di lingkungan kampus.
2. Melaksanakan Gerakan Pilah dan Olah Sampah melalui pemilahan, pembatasan, pemanfaatan kembali, serta pengolahan sampah dari sumber.
3. Mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan membiasakan penggunaan produk guna ulang ramah lingkungan sebagai gaya hidup sehari-hari.
5. Melaksanakan penelitian, kajian ilmiah, inovasi, dan pengabdian kepada masyarakat guna mendukung pengelolaan sampah dan ekonomi sirkular berbasis kampus.
6. Memperkuat kolaborasi dan partisipasi aktif seluruh sivitas akademika serta mitra kampus sebagai wujud pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi yang berkelanjutan.

Pengurangan Sampah Jadi Prioritas Utama

Wakil Ketua I MLH PP Muhammadiyah, Gatot Supangkat, menilai persoalan lingkungan hidup dan sampah di Indonesia tidak cukup diselesaikan hanya melalui pendekatan teknis. Menurutnya, perilaku manusia menjadi persoalan mendasar yang perlu dibenahi.

"Secara teknologi, metode pengelolaan sampah sudah sangat berkembang pesat dan banyak pilihannya. Namun, permasalahan yang mendasar itu adalah perilaku," ujar Gatot.

Gatot mengingatkan pentingnya memahami urutan prioritas dalam penerapan 3R. Praktik recycle atau daur ulang dan reuse atau guna ulang kerap dianggap sebagai solusi utama, padahal kedua aktivitas tersebut masih berpotensi menunda timbulan sampah. Karena itu, pengurangan sampah atau reduce harus menjadi prioritas dengan menekan timbulan sampah secara langsung dari sumbernya.

"Maka 3R itu yang pertama dan paling penting adalah pengurangan sampah (reduce). Jadi reduksi itu yang lebih penting," tambahnya.

Sampah Nasional Capai 51,8 Juta Ton per Tahun

Urgensi penerapan Kampus Hijau juga berkaitan dengan besarnya persoalan sampah di Indonesia. Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) tahun 2021 mencatat timbulan sampah nasional mencapai 51,8 juta ton per tahun.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 73,93% atau sekitar 38,3 juta ton belum terkelola dengan baik. Di DIY, timbulan sampah mencapai 1.925 ton per hari dengan tingkat pengelolaan sekitar 45%, sementara kapasitas TPA Piyungan terus mengalami keterbatasan.

Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) KLH/BPLH, Vinda Damayanti Ansjar, menekankan bahwa penyelesaian persoalan sampah tidak bisa lagi hanya bertumpu pada pendekatan hilir dengan metode kumpul-angkut-buang.

Menurut Vinda, penanganan sampah perlu dimulai dari hulu melalui pendekatan kurangi-pilah-olah, disertai pemanfaatan kembali sampah sebagai sumber daya bernilai ekonomi.

Ia juga menilai perguruan tinggi memiliki posisi strategis dalam membentuk karakter calon pimpinan masa depan. Penerapan Kampus Hijau bukan sekadar menghijaukan taman atau menyediakan tempat sampah formalitas, melainkan mengubah kebijakan, operasional, dan kebiasaan seluruh warga kampus secara sistemik.

"Ketika mahasiswa terbiasa memilah sampah dan membawa wadah guna ulang sejak di kampus, kebiasaan tersebut diharapkan terbawa ke kehidupan bermasyarakat dan dunia profesi," katanya.

Perguruan Tinggi Wajib Memiliki Rencana Pengelolaan Sampah

Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular KLH/BPLH, Agus Rusly, menjelaskan bahwa berdasarkan UU No. 18 Tahun 2008 dan PP No. 81 Tahun 2012, perguruan tinggi tergolong sebagai pengelola kawasan yang wajib memiliki Rencana Pengelolaan Sampah Kawasan (RPSK).

Penerapan kewajiban tersebut dapat dilakukan melalui sejumlah langkah, antara lain membentuk aturan internal rektor, menyediakan fasilitas pemilahan sampah terintegrasi, membentuk Bank Sampah Kampus, mengolah sampah organik, serta membatasi produk sekali pakai dalam pengadaan barang.

Melalui deklarasi dan kolaborasi antara pemerintah, organisasi keagamaan, lembaga non-pemerintah, serta perguruan tinggi, gerakan Kampus Hijau diharapkan berkembang menjadi jaringan yang konsisten dan terukur.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online