PPG Daljab 2026 Dimulai 16 November, Ini Jadwal Lapor Diri

Newswire
Newswire Sabtu, 07 November 2026 18:37 WIB
PPG Daljab 2026 Dimulai 16 November, Ini Jadwal Lapor Diri

Guru - Ilustrasi Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 52.325 guru binaannya sebagai peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) 2026. Rangkaian perkuliahan dan pendalaman materi dijadwalkan dimulai serentak pada 16 November 2026.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh guru yang telah ditetapkan sebagai peserta program tersebut.

“Sebanyak 52.325 guru binaan Kemenag ditetapkan sebagai peserta PPG Daljab Tahun 2026. Kami ucapkan selamat kepada seluruh peserta,” ujar Amien Suyitno di Jakarta, Sabtu.

Jumlah peserta tersebut terdiri atas 38.695 guru madrasah, yakni 23.217 guru mata pelajaran agama dan 15.478 guru mata pelajaran umum. Selain itu, terdapat 11.630 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang mengajar di sekolah umum.

Peserta lainnya meliputi 1.500 guru Pendidikan Agama Kristen, 356 guru Pendidikan Agama Katolik, dan 144 guru Pendidikan Agama Buddha.

Cara Mengecek Status Peserta PPG Daljab 2026

Kemenag meminta para guru memeriksa status kepesertaan melalui akun masing-masing. Saluran pengecekan disesuaikan dengan kategori guru dan sistem yang digunakan.

Guru madrasah dapat mengecek status melalui EMIS GTK. Sementara itu, guru PAI di sekolah umum dapat menggunakan akun Siaga.

Adapun guru Pendidikan Agama Kristen, Katolik, dan Buddha dapat memeriksa informasi kepesertaan melalui akun Simpatika. “Para peserta dapat mengecek status kepesertaannya dalam PPG 2026 melalui akun masing-masing," kata Suyitno.

Perkuliahan Dimulai 16 November 2026

Pelaksanaan perkuliahan dan pendalaman materi PPG Daljab 2026 akan berlangsung serentak mulai 16 November 2026. Kegiatan tersebut diselenggarakan melalui 63 Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) mitra Kemenag di seluruh Indonesia.

Sebelum perkuliahan dimulai, peserta diminta memperhatikan sejumlah tahapan administrasi. Langkah yang perlu dilakukan antara lain bergabung dengan saluran komunikasi LPTK penempatan, mengikuti ketentuan lapor diri, menyiapkan berkas Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), serta melengkapi dokumen administratif.

Seluruh dokumen wajib diunggah melalui tautan lapor diri masing-masing LPTK pada 9–12 November 2026.

“Seluruh dokumen tersebut wajib diunggah pada tautan lapor diri masing-masing LPTK pada tanggal 9 hingga 12 November 2026,” kata Suyitno.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online