Advertisement

Pakar Hukum Menguji Vonis Ferdy Sambo Cs Lewat Buku Pidana Mati Berdasarkan Asumsi

Sunartono
Jum'at, 09 Juni 2023 - 15:17 WIB
Sunartono
Pakar Hukum Menguji Vonis Ferdy Sambo Cs Lewat Buku Pidana Mati Berdasarkan Asumsi Bedah buku berjudul Pidana Mati Berdasarkan Asumsi; Kajian Berdasarkan Putusan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati di Jogja, Jumat (9/6/2023). - Istimewa.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sejumlah akademisi bidang hukum melakukan kajian eksaminasi (pengujian) terhadap putusan perkara Ferdy Sambo dan Putri Candrawati. Hasil kajian itu kemudian diterbitkan menjadi sebuah buku bertajuk Pidana Mati Berdasarkan Asumsi. Buku ini kemudian dibedah di Kota Jogja pada Jumat (9/6/2023).

Sejumlah eksaminator buku ini antara lain Profesor Marcus Priyo Gunarto, Profesor Eddy O.S. Hiariej, Profesor Amir Ilyas, Profesor Koentjoro, Chairul Huda, Mahmud Mulyadi, Rocky Marbun dan Agustin Pohan. Hasil kajian itu kemudian diedit oleh Dosen Fakultas Hukum UII Mahrus Ali hingga layak diterbitkan menjadi buku.

Advertisement

BACA JUGA : Vonis Mati Ferdy Sambo Dikuatkan Pengadilan Tinggi 

“Kegiatan bedah buku ini sengaja digelar sebagai bentuk apresiasi terhadap fenomena hukum yang menggelitik dari daftar pidana,” kata Ketua DPC Peradi Kota Jogja Ariyanto yang juga Dosen Fakultas Hukum UII.

Ia berharap melalui kajian buku tersebut dapat membuka tabir terkait kasus Ferdy Sambo yang selama ini viral di medsos. “Melalui forum, buku ini dibedah secara tuntas langsung dari para ahlinya, sehingga menambah khasanah keilmuan hukum,” ujarnya.

Salah satu eksaminator buku tersebut Chairul Huda mengatakan dari hasil kajian terhadap putusan Ferdy Sambo Cs majelis hakim tidak mampu melakukan konstruksi secara jelas seperti apa perbuatan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pembunuhan itu. Selain itu tidak jelas kontribusi Putri, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dalam posisi kasus pembunuhan berencana. Karena yang tampak secara nyata pada Ferdy Sambo dan Bharada E.

“Sehingga kami menilai putusan ini diibaratkan sekadar untuk memenuhi keinginan netizen. Karena begitu kuatnya tekanan netizen dalam kasus ini,” ujarnya.

Sementara itu Mahrus Ali menilai kasus Ferdy Sambo memang menarik untuk teliti. Ia melihat adanya dua versi motif dari penasehat hukum dan jaksa yang berbeda yang kemudian sama-sama ditolak hakim. Ia menilai pertimbangan hukum tersebut kurang lengkap.

“Kemudian rentetannya terkait penembakan, apakah Sambo menembak. Dari hasil eksaminasi ada tujuh peluru di tubuh korban. Kemudian majelis hakim menyimpulkan Ferdy Sambo menembak dari hasil Analisa serpihan peluru tersebut,” katanya.

BACA JUGA : Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Vonis Mati! 

Terlepas dari pro-kontra tersebut, para eksaminator hanya menilaidan menganalisa berdasarkan dokumen persidangan. Sehingga kajiannya bersifat doktronal dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual.

“Eksaminasi penting dilakukan karena bermanfaat baik secara teoritis untuk pengembangan khasanah keilmuan hukum pidana maupun praktik kemudian dijadikan sebagai bahan ajar bagi dosen dan mahasiswa pada mata kuliah eksaminasi publik,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 11:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement