Wamendagri Sebut Usulan Kewarganegaraan Ganda Masih Dikaji
Wamendagri Bima Arya menyatakan pemerintah belum membahas usulan kewarganegaraan ganda dan masih mengkaji aspek hukum serta data pendukung.
Menteri Keuangan Sri Mulyani- Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Sistem pendidikan gratis hingga jenjang kuliah atau perguruan tinggi di negara-negara Nordik bisa diterapkan karena pengenaan pajak yang cukup tinggi. Nordik merujuk pada kawasan utara Eropa yang mencakup negara Finlandia, Islandia, Norwegia, Swedia, dan Denmark.
“Saya sebagai Menteri Keuangan sering dapat komentar untuk bisa seperti negara Nordik, bebas biaya pendidikan dari lahir hingga perguruan tinggi. Tapi, itu karena pajak di sana bisa sampai 70 persen dari pendapatan mereka,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Seminar Nasional Jesuit Indonesia di Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Berdasarkan cerita yang ia dengar dari salah satu koleganya yang tinggal di Finlandia, kata Menkeu, masyarakat di negeri ini tidak keberatan dikenakan pajak tinggi selama berbagai pelayanan disediakan oleh negara, termasuk pendidikan.
“Jadi, kalau dapat US$100.000, mereka cuma dapat US$30.000. Mereka tidak keberatan selama anak-anak bisa masuk gratis sampai perguruan tinggi,” jelas dia.
Baca Juga
Jokowi Hanya Menunda Kenaikan UKT Hingga Tahun Depan, Prabowo Ingin Gratis
Prabowo dan Nadiem Makarim Punya Pandangan Beda soal UKT
AKN: Kuliah Gratis di Satu-satunya Kampus Seni Budaya Daerah
Menurut dia, sistem tersebut tidak bisa disebut sebagai pendidikan gratis, karena pada dasarnya orang tua membayar biaya pendidikan anak-anak mereka melalui setoran pajak penghasilan yang tinggi.
“Orang menganggap semuanya gratis, tidak ada yang bayar. Tapi, di dunia ini tidak ada yang gratis. Dalam hal ini, jika kita ingin menciptakan jaring pengamanan sosial seperti di Nordik, maka kita harus bersiap dengan penarikan pajak penghasilan yang sangat tinggi,” kata Menkeu.
Sebelumnya, Pemerintah sempat berencana untuk menaikkan biaya kuliah atau uang kuliah tunggal (UKT) tahun ini, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) No.2/2024. Namun, Pemerintah memutuskan untuk membatalkan rencana tersebut.
“Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini dan kami akan merevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN (perguruan tinggi negeri),” kata Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim seusai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Wamendagri Bima Arya menyatakan pemerintah belum membahas usulan kewarganegaraan ganda dan masih mengkaji aspek hukum serta data pendukung.
Gibran Rakabuming Raka menghormati pembentukan kabinet bayangan dan menyebutnya sebagai bentuk partisipasi publik dalam demokrasi.
Iran menolak proposal negosiasi AS dan mempertahankan kebijakan pemblokiran Selat Hormuz dalam perundingan yang dimediasi Oman.
Kebakaran lahan di Kulonprogo melonjak menjadi 17 kejadian sepanjang 2026 akibat musim kemarau kering dan meningkatnya risiko kebakaran.
Korban Daycare Little Aresha mengadukan penanganan kasus ke Ombudsman DIY, menyoroti VeR, penyidikan, dan penelusuran aset yayasan.
KAI memberikan diskon tiket kereta api 20 persen di Railway Technology Indonesia 2026 untuk sejumlah perjalanan di Jawa dan Sumatera.