Advertisement

Promo November

Sri Mulyani Sebut Kuliah di Nordik Gratis lantaran Pajak Capai 70%

Newswire
Kamis, 30 Mei 2024 - 19:57 WIB
Mediani Dyah Natalia
Sri Mulyani Sebut Kuliah di Nordik Gratis lantaran Pajak Capai 70% Menteri Keuangan Sri Mulyani/ Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Sistem pendidikan gratis hingga jenjang kuliah atau perguruan tinggi di negara-negara Nordik bisa diterapkan karena pengenaan pajak yang cukup tinggi. Nordik merujuk pada kawasan utara Eropa yang mencakup negara Finlandia, Islandia, Norwegia, Swedia, dan Denmark.

“Saya sebagai Menteri Keuangan sering dapat komentar untuk bisa seperti negara Nordik, bebas biaya pendidikan dari lahir hingga perguruan tinggi. Tapi, itu karena pajak di sana bisa sampai 70 persen dari pendapatan mereka,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Seminar Nasional Jesuit Indonesia di Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Advertisement

Berdasarkan cerita yang ia dengar dari salah satu koleganya yang tinggal di Finlandia, kata Menkeu, masyarakat di negeri ini tidak keberatan dikenakan pajak tinggi selama berbagai pelayanan disediakan oleh negara, termasuk pendidikan.

“Jadi, kalau dapat US$100.000, mereka cuma dapat US$30.000. Mereka tidak keberatan selama anak-anak bisa masuk gratis sampai perguruan tinggi,” jelas dia.

Baca Juga

Jokowi Hanya Menunda Kenaikan UKT Hingga Tahun Depan, Prabowo Ingin Gratis

Prabowo dan Nadiem Makarim Punya Pandangan Beda soal UKT

AKN: Kuliah Gratis di Satu-satunya Kampus Seni Budaya Daerah

Menurut dia, sistem tersebut tidak bisa disebut sebagai pendidikan gratis, karena pada dasarnya orang tua membayar biaya pendidikan anak-anak mereka melalui setoran pajak penghasilan yang tinggi.

“Orang menganggap semuanya gratis, tidak ada yang bayar. Tapi, di dunia ini tidak ada yang gratis. Dalam hal ini, jika kita ingin menciptakan jaring pengamanan sosial seperti di Nordik, maka kita harus bersiap dengan penarikan pajak penghasilan yang sangat tinggi,” kata Menkeu.

Sebelumnya, Pemerintah sempat berencana untuk menaikkan biaya kuliah atau uang kuliah tunggal (UKT) tahun ini, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) No.2/2024. Namun, Pemerintah memutuskan untuk membatalkan rencana tersebut.

“Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini dan kami akan merevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN (perguruan tinggi negeri),” kata Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim seusai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ini Lima Nama Pimpinan KPK Periode 2024-2029 yang Ditetapkan DPR

News
| Kamis, 21 November 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement