Advertisement

Promo November

Prabowo dan Nadiem Makarim Punya Pandangan Beda soal UKT

Erta Darwati & Sholahuddin Al Ayyubi
Kamis, 23 Mei 2024 - 20:37 WIB
Mediani Dyah Natalia
Prabowo dan Nadiem Makarim Punya Pandangan Beda soal UKT Perguruan Tinggi - ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) menjadi pembicaraan hangat baru-baru ini. Terkait dengan isu ini, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dan Presiden terpilih Prabowo Subianto memiliki pendapat yang berbeda.

Prabowo menilai semestinya uang kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) terjangkau atau bahkan gratis. Dirinya mengatakan sedang berdiskusi dengan para ahli untuk menghitung ulang kenaikan UKT agar bisa ditekan, atau bahkan hingga digratiskan. Dia menilai bahwa UKT semestinya tidak menjadi beban bagi orang tua mahasiswa.

Advertisement

"Universitas negeri itu dibangun oleh uang rakyat [APBN] harusnya jangan tinggi, kalau bisa sangat minim atau gratis. Ini kita harus hitung dan bekerja keras untuk itu," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (23/5/2024).

Berkaitan dengan itu, Prabowo juga tengah mempelajari sistem di dunia pendidikan yang berubah secara drastis pasca-Orde Baru. Pasalnya, dunia pendidikan menjadi industri menganut nilai kapitalisme. "Jadi berpikirnya bahwa semua itu bisa jadi market, padahal ini adalah public good, kewajiban sosial bagi suatu negara," kata Prabowo.

Prabowo mengatakan bahwa pemerintah akan mencari cara untuk meningkatkan perbaikan dalam dunia pendidikan. Salah satu program yang diharapkan membantu menambah penghasilan negara dengan signifikan adalah hilirisasi industri yang dicanangkan Presiden Jokowi selama ini.

Baca Juga

Geger UKT Mahal, Begini Respons Prabowo Subianto

Kabar Gembira! Mas Menteri Nadiem akan Hentikan Kenaikan UKT yang Tak Rasional

Ini Pendapatan Lima Kampus Negeri dengan UKT Mahal, Ada UGM hingga Undip

Sementara itu, Nadiem menggeser sudut pandang isu UKT naik ke soal status mahasiswa, yakni mahasiswa baru dan mahasiswa yang sudah menjalankan perkuliahan. Menurutnya, kenaikan UKT dalam peraturan Kemdikbud-Ristek hanya berlaku bagi mahasiswa baru. "Jadi masih ada mispersepsi di berbagai kalangan, di sosial media dan lain-lain, bahwa ini akan tiba-tiba merubah UKT pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikannya di perguruan tinggi, ini tidak benar sama sekali," ujar Nadiem di Komisi X DPR RI, Selasa (21/5/2024).

Namun demikian, mahasiswa dari berbagai kampus mengeluhkan kenaikan UKT dan melaporkan adanya mahasiswa yang terkendala karena tidak mendapatkan keringanan UKT. Perwakilan mahasiswa melalui Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) pun telah melakukan mediasi dengan DPR pada Kamis (16/5/2024).

Nadiem menegaskan bahwa UKT akan diklasifikasikan mulai dari yang terendah yaitu level 1 dan 2. Nilai UKT pada level atau tangga tersebut tidak akan berubah sehingga yang mungkin akan terdampak kenaikan adalah mahasiswa dengan keluarga tingkat ekonomi tinggi. "Sekali lagi, tidak ada mahasiswa yang seharusnya gagal kuliah atau tiba-tiba harus membayar lebih banyak akibat daripada kebijakan ini," ujarnya.

Nadiem menyatakan bahwa Kemendikbud-Ristek terutama akan mengawasi lonjakan yang signifikan pada UKT perguruan tinggi. Dia menegaskan bahwa Kemendikbud-Ristek akan memastikan bahwa kenaikan-kenaikan yang tidak wajar itu akan diperiksa dan dievaluasi.

"Saya berkomitmen beserta Kemendikbud Ristek untuk memastikan karena tentunya harus ada rekomendasi dari kami untuk memastikan bahwa lompatan-lompatan yang tidak masuk akal atau tidak rasional itu akan kami berhentikan," ujar Nadiem.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Resmi Mundur dari Kursi Gubernur Kalsel, Sahbirin Sebut Ingin Fokus ke Keluarga

News
| Rabu, 13 November 2024, 21:57 WIB

Advertisement

alt

Melihat Salju Turun di Gunung Fuji

Wisata
| Jum'at, 08 November 2024, 03:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement