Waspadai Abu Vulkanis, Kenali Bahaya PM10 dan PM2.5
Mengenal PM10 dan PM2.5 dalam abu vulkanik serta dampaknya bagi kesehatan pernapasan dan cara mengurangi risiko paparannya.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti saat menyampaikan keterangan seputar dana hibah yayasan yang distop sementara okeh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/4/2025). ANTARA/Fathur Rahman
Harianjogja.com, JAKARTA–Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti angkat bicara perihal kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menghentikan sementara penyaluran dana hibah kepada yayasan pendidikan.
Kebijakan tersebut, kata Mendikdasmen, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah dan tidak berada dalam lingkup tanggung jawab kementerian. “Itu urusan Pak Gubernur,” ujar Abdul Mu’ti secara singkat, saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
BACA JUGA: Undip Temukan Peserta UTBK 2025 Melakukan Kecurangan, Begini Modusnya
Menanggapi pertanyaan soal potensi hambatan terhadap kegiatan sekolah akibat penghentian dana hibah, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa dana hibah dari pemerintah provinsi berbeda dengan skema bantuan dari pemerintah pusat.
“Yang dari kami itu adalah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), BOS Kinerja, dan Program Indonesia Pintar (PIP). Di luar itu, bukan kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada Minggu (27/4/2025), memutuskan menghentikan sementara penyaluran dana hibah untuk yayasan pendidikan, termasuk yang berbasis agama, karena dinilai rawan penyelewengan dan tidak merata.
Ia menyoroti adanya yayasan tidak terverifikasi yang menerima dana miliaran rupiah tanpa digunakan sesuai tujuan pendidikan. Penghentian ini akan berlangsung hingga proses verifikasi lembaga pendidikan selesai dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kanwil Kemenag Jabar.
Kebijakan ini telah mendapat dukungan DPRD Jabar, dan ke depan, bantuan akan dialihkan ke program pembangunan berbasis data, bukan aspirasi atau kedekatan politik.
Pemprov Jabar juga membuka kemungkinan membantu pembangunan madrasah dengan syarat data siswa jelas dan terverifikasi. Sebagai bagian dari reformasi pendidikan, Dedi menekankan pentingnya penataan sistem penerimaan siswa baru serta penyesuaian daya tampung.
Jika sekolah negeri tidak mencukupi, siswa akan diarahkan ke sekolah swasta dengan pembiayaan dibantu oleh Pemprov, selama lokasi dan datanya valid. Pendekatan ini diharapkan Dedi dapat mendorong partisipasi sekolah 100 persen hingga tingkat SMA/MA di seluruh Jawa Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Mengenal PM10 dan PM2.5 dalam abu vulkanik serta dampaknya bagi kesehatan pernapasan dan cara mengurangi risiko paparannya.
Penumpang KA Bandara YIA PSO mencapai 1,23 juta orang hingga Agustus 2026, naik 2,97% dibanding periode yang sama tahun lalu.
Tim SAR masih mendalami temuan pelampung di wilayah Gunung Anak Krakatau yang diduga berkaitan dengan lima jurnalis hilang kontak.
UMKM Bantul, Injapan Corporation, telah delapan kali mengirim cabai beku ke Jepang dengan akumulasi transaksi mendekati Rp1 miliar.
Mulai Oktober 2026, warga Indonesia usia 17 tahun ke atas akan dibukakan rekening BRI untuk penyaluran bantuan pemerintah.
Kelok 23 Bantul akan diuji coba 14-20 September 2026. Bupati Bantul mengingatkan warga agar tidak menyerobot lahan untuk bangunan liar.