Advertisement

Penentuan Penerima Tunjangan Khusus Guru di Wilayah 3T Akan Diubah

Newswire
Selasa, 15 Juli 2025 - 21:07 WIB
Sunartono
Penentuan Penerima Tunjangan Khusus Guru di Wilayah 3T Akan Diubah Guru / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan mengubah skema penentuan calon penerima tunjangan khusus guru (TKG) bagi yang mengajar di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).

Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan sekolah sasaran penerima TKG sebelumnya ditentukan berdasarkan letak desa administrasinya.

Advertisement

"Kalau berdasarkan aturan itu, masih ada sekolah-sekolah di wilayah 3T yang tidak terima,” kata Dirjen GTKPG Kemendikdasmen Nunuk dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Pendidikan di Daerah 3T dan Daerah Marginal bersama Komisi X di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa (15/7/2025).

BACA JUGA: Daftar Jumlah PHK di Daerah Istimewa Yogyakarta Tiap Kabupaten dan Kota per Juni 2025

Ia menjelaskan tidak sedikit sekolah yang belum menerima TKG karena desa administrasinya masuk dalam kategori desa berkembang atau bahkan desa wisata, padahal akses menuju sekolah tersebut 6 jam perjalanan dari pusat kecamatan.

Hal ini dikarenakan skema pemberian TKG tersebut berkaitan erat dengan indeks yang melekat pada desa administrasi sekolah pengusul, yakni Indeks Desa Membangun (IDM) dan Indeks Akses Desa (IAD).

Oleh karena itu, Nunuk mengatakan adanya usulan untuk mengubah skema tersebut agar tidak lagi berbasis desa, melainkan berbasis satuan pendidikan.

“Maka ada usulan perubahan yang mana pemberian tunjangan penentuannya berbasis satuan pendidikan. Jadi menentukan sekolah sasaran penerima TKG berdasarkan lokasi satuan pendidikan,” katanya.

Di samping itu, usulan skema yang baru tersebut juga mempertimbangkan indeks aksesibilitas satuan pendidikan yang dihitung dengan parameter kemudahan akses menuju sekolah. Ppemberian TKG bagi guru yang mengajar di wilayah 3T sepenuhnya mempertimbangkan lokasi koordinat tiap satuan pendidikan yang mengusulkan.

BACA JUGA: Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Mergangsan Jogja

Sebagai informasi, beberapa syarat penerima TKG ialah memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan kementerian, mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik, memenuhi beban kerja sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, memiliki NUPTK, dan melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada daerah khusus uang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pendaki Asal Swiss Terjatuh di Gunung Rinjani, Patah Tulang hingga Alami Pendarahan

News
| Rabu, 16 Juli 2025, 14:07 WIB

Advertisement

alt

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat

Wisata
| Selasa, 15 Juli 2025, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement