Advertisement

Mendikdasmen Dukung Pembatasan Gawai bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Newswire
Minggu, 08 Maret 2026 - 17:47 WIB
Sunartono
Mendikdasmen Dukung Pembatasan Gawai bagi Anak di Bawah 16 Tahun Ilustrasi kecanduan gadget. - netmag.pk

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menyatakan dukungan penuh sekaligus apresiasi atas terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Aturan ini merupakan langkah krusial dalam Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Pelindungan Anak (PP TUNAS), yang bertujuan membentengi generasi muda dari dampak negatif ruang digital.

Advertisement

Abdul Mu'ti menegaskan bahwa regulasi tersebut adalah wujud sinergi lintas kementerian untuk memastikan anak-anak memiliki pola hidup sehat di era teknologi.

Fokus utama dari kebijakan ini adalah menghindarkan anak-anak dari penggunaan gawai yang berlebihan yang berisiko memicu kecanduan serta mengganggu perkembangan karakter mereka.

“Jadi kami sangat mendukung dan memberikan apresiasi terhadap terbitnya Peraturan Menteri Komdigi tentang pembatasan penggunaan gawai untuk mereka yang berusia di bawah 16 tahun. Itu merupakan bagian dari usaha yang dilakukan secara bersama-sama lintas kementerian agar anak-anak memiliki kebiasaan yang baik,” ujar Mendikdasmen Mu'ti di Jakarta Pusat, Minggu (8/3/2026).

Meski menyadari bahwa gawai memiliki sisi positif sebagai akses sumber materi pembelajaran daring, Mu'ti mengingatkan adanya tantangan teknis yang besar dalam implementasi aturan ini.

Salah satu poin yang disorot adalah potensi pemalsuan identitas atau usia oleh anak-anak saat mendaftarkan akun di berbagai platform media sosial.

Guna mengatasi celah tersebut, ia menekankan bahwa keberhasilan regulasi ini sangat bergantung pada pengawasan ketat serta edukasi masif yang diberikan oleh orang tua dan guru di sekolah.

Kolaborasi antara lingkungan rumah dan institusi pendidikan menjadi kunci utama agar batas usia minimum penggunaan media sosial benar-benar ditaati.

“Memang tantangannya adalah pada teknis pelaksanaan terutama untuk memastikan bahwa mereka ini tidak memalsukan identitas pribadi ketika membuat akun di media sosial. Karena itu, yang diperlukan pertama ialah pengawasan dari orang tua, termasuk usia juga,” imbuhnya.

Melalui penerapan Permen Komdigi ini, pemerintah berharap dapat menekan angka penyalahgunaan internet pada anak sekaligus membangun budaya bermedia sosial yang lebih beradab dan sesuai dengan nilai-nilai bangsa.

Budaya digital yang edukatif diharapkan mampu menggantikan konten-konten yang selama ini dianggap tidak produktif bagi perkembangan mental remaja.

“Kami berharap ini menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan gawai dan juga internet yang tidak edukatif dan juga tidak sesuai dengan budaya dan peradaban bangsa,” pungkas Mu'ti.

Langkah ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan mendukung proses tumbuh kembang anak Indonesia menuju generasi emas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Prabowo Siapkan Taklimat Nasional soal Dampak Konflik Global

Prabowo Siapkan Taklimat Nasional soal Dampak Konflik Global

News
| Selasa, 10 Maret 2026, 00:17 WIB

Advertisement

Catat! Ini Daftar Hari Libur dan Hari Besar April 2026

Catat! Ini Daftar Hari Libur dan Hari Besar April 2026

Wisata
| Kamis, 05 Maret 2026, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement