Advertisement
95 Pelanggaran TKA SD-SMP Terungkap, Mayoritas Dilakukan Pengawas
Tangkapan layar-Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten pada Kamis (30/4/2026) melaporkan temuan sebanyak 95 pelanggaran selama pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang pendidikan SD-SMP per tanggal 29 April. ANTARA -
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SD hingga SMP masih diwarnai berbagai pelanggaran. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mencatat sedikitnya 95 kasus pelanggaran hingga 29 April 2026, dengan mayoritas dilakukan oleh pengawas hingga petugas teknis di sekolah.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), Toni Toharudin, mengungkapkan pelanggaran paling dominan berkaitan dengan penyebaran konten pelaksanaan ujian di media sosial. Fenomena ini dinilai menjadi tantangan serius dalam menjaga integritas pelaksanaan TKA.
Advertisement
“Masih ada satuan pendidikan, pengawas, maupun proktor yang mengunggah foto atau video saat ujian berlangsung. Ini yang paling banyak kami temukan di lapangan,” ujarnya dalam kegiatan pertemuan media di Tangerang, Kamis (30/4/2026).
Rincian Pelanggaran SMP dan SD
BACA JUGA
Dari total temuan, sebanyak 35 kasus terjadi pada jenjang SMP. Rinciannya meliputi aktivitas siaran langsung di TikTok dan YouTube, unggahan video maupun foto di Facebook, Instagram, hingga TikTok. Praktik ini dinilai melanggar aturan karena berpotensi mengganggu konsentrasi peserta dan membuka celah kebocoran soal.
Sementara itu, pelanggaran pada jenjang SD tercatat lebih tinggi, yakni mencapai 60 kasus. Mayoritas berupa unggahan foto pelaksanaan ujian di Facebook dan Threads, disusul aktivitas live streaming di berbagai platform digital.
Meski demikian, Toni menegaskan bahwa sebagian besar pelanggaran tidak berdampak langsung terhadap hasil ujian. Motif utama para pelaku disebut hanya untuk mencari eksistensi di media sosial.
“Motifnya lebih ke ingin eksis, bukan untuk memanipulasi hasil ujian,” tegasnya.
Sanksi Diserahkan ke Daerah
Terkait penindakan, Kemendikdasmen telah menerbitkan surat edaran kepada pemerintah daerah. Penjatuhan sanksi terhadap pelaku pelanggaran sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing daerah, mengingat pelaksanaan TKA juga melibatkan pemerintah setempat.
Langkah ini diambil agar penanganan bisa lebih cepat dan sesuai dengan kondisi di lapangan. Sanksi yang diberikan dapat bervariasi, mulai dari teguran hingga tindakan administratif lainnya.
Pelanggaran Peserta Minim
Di sisi lain, pelanggaran yang dilakukan oleh peserta didik tergolong sangat minim. Hingga saat ini, hanya ditemukan satu kasus yang melibatkan siswa SMP di Kalimantan Timur. Kasus tersebut masih dalam proses investigasi oleh Inspektorat Jenderal.
Kemendikdasmen menilai rendahnya pelanggaran dari peserta menunjukkan tingkat kepatuhan siswa cukup baik. Namun, pengawasan terhadap pelaksana ujian tetap perlu diperketat agar kualitas dan kredibilitas TKA tetap terjaga.
Ke depan, pemerintah berkomitmen memperbaiki sistem pengawasan serta meningkatkan literasi digital bagi tenaga pendidik dan pengawas. Dengan demikian, pelaksanaan ujian diharapkan semakin profesional, bebas pelanggaran, dan mampu mencerminkan kemampuan akademik siswa secara objektif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Fakta Baru! Sopir Taksi Listrik Baru 3 Hari Kerja Saat Kecelakaan
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 30 April 2026, Lengkap Palur-Tugu
- Angin Puting Beliung Terjang Sleman, Puluhan Rumah Rusak
- Update Puting Beliung Sleman Rusak 20 Titik, Ngaglik Terparah
- Layanan KA Jarak Jauh Kembali Normal Bertahap Mulai 30 April 2026
- 217 Aduan Daycare Little Aresha Jogja, Mayoritas Anak Alami Gangguan
Advertisement
Advertisement






