KRL Solo-Jogja Rabu 12 Agustus 2026: Cek Jadwal Terbaru dan Tarif
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000.
Guru Besar Ilmu Hukum, FH UII, Profesor Nandang Sutrisno . /Istimewa.
Harianjogja.com, JOGJA—World Trade Organization (WTO) menetapkan Indonesia melanggar ketentuan atas kebijakan larang ekspor nikel (bahan mentah) untuk hilirisasi melalui Panel WTO 2023 lalu. Guru besar Ilmu Hukum Interasional UII Profesor Nandang Sutrisno menilai hukum Indonesia seringkali lemah dalam mempertahankan kekayaan alam Indonesia di bawah rezim perdagangan internasional.
Dengan mengutip salah satu hasil penelitian di 2017, Nandang mengatakan ada empat kasus Indonesia di WTO yang selalu terkendala oleh lemahnya pembuktian untuk mendukung sanggahan, DI antaranya Indonesia – Autos; US –Offfset Act; Korea – Certain Paper; dan US – Clove Cigarettes. Hal tersebut sebenarnya dapat diatasi dengan meningkatkan sumber daya manusia dengan pemahaman hukum, politik dan ekonomi yang memadai.
BACA JUGA : Jokowi Tak Gentar Lawan Uni Eropa di WTO Terkait Larangan Ekspor Nikel
"Di tingkat Panel WTO, Indonesia dinyatakan melanggar ketentuan-ketentuan WTO atas kebijakan Indonesia yang melarang ekspor Nikel dengan alasan untuk hilirisasi agar ada nilai tambah dari sumber daya alam Indonesia," kata Nandang dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Internasional UII, Selasa (30/1/2024).
Oleh karena itu harus ada upaya untuk menegakkan kedaulatan permanen atas sumber daya alam atau Permanent Sovereignty over Natural Resources (PSNR) dalam rezim hukum World Trade Organization (WTO). Dalam menegakkan PSNR diperlukan kebijakan yang benar-benar bijak, melindungi SDA nasional tanpa melanggar ketentuan hukum WTO. Dengan kalimat lain, harus ada harmonisasi penerapan prinsip PSNR dengan Sistem WTO. "Tentunya Tidak mudah, tetapi tidak berarti tidak mungkin," ujarnya.
Beriku usulan Indonesia sebagai anggota WTO agar tetap bisa menegakkan hukum nasional yang melindungi SDA:
Pertama, Indonesia dapat memanfaatkan legal gap, yaitu kelemahan WTO dalam pengaturan export control. Tidak ada pengaturan tentang tarif ekspor maksimal yang boleh dikenakan oleh anggota WTO terhadap ekspor komoditas atau produk terkait SDA.
Karakteristik WTO yang sangat ketat dalam penafsiran hukum, sekaligus dapat dimanfaatkan oleh Indonesia untuk membuat kebijakan tarif ekspor, daripada kebijakan non-tarif melalui larangan restriksi kuantitatif.
Kedua, pemerintah hendaknya melakukan harmonisasi peraturan dari segala sektor terkait SDA dengan ketentuan-ketentuan WTO.
Ketiga, pemerintah hendaknya menumbuhkan semangat nasionalisme kepada pelaku industri dan perdagangan terkait SDA, sehingga pertimbangan kepentingan nasional Indonesia lebih diarus-utamakan secara volunteer, daripada kepentingan-kepentingan bisnis sesaat.
"Akhirnya, pemerintah harus terus menerus meningkatkan kemampuan aparatnya dalam membuat kebijakan-kebijakan yang cerdas, yang melindungi kepentingan nasional tanpa melanggar hukum internasional," kataya.
Selain Nandang, dalam kesempatan itu UII juga mengukuhkan Profesor Rifqi Muhammad sebagai Guru Besar Ilmu Akuntansi. Ia memaparkan pidato berjudul Harmonisasi Standar Akuntansi Keuangan Syariah dalam Pengembangan Sektor Keuangan Islam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000.
Jadwal KA Bandara YIA Jogja hari ini lengkap reguler dan Xpress. Cek jam berangkat agar tak ketinggalan pesawat.
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan berdasarkan data resmi KAI Access.
Jadwal KRL Solo-Jogja tersedia 12 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jadwal lengkap tiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 10 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jam keberangkatan, stasiun tujuan, dan tarif Rp8.000.
Asap putih dari mesin atau knalpot motor bisa menjadi tanda oli terbakar, ring piston aus, hingga gasket kepala silinder rusak. Kenali penyebabnya sebelum kerus