Disertasi Doktor UII Soroti Pengelolaan TJSP yang Masih Formalitas

Sunartono
Sunartono Sabtu, 03 Oktober 2026 17:07 WIB
Disertasi Doktor UII Soroti Pengelolaan TJSP yang Masih Formalitas

Disertasi Jejen Hendar di UII menyoroti pengelolaan TJSP yang masih formalitas dan mendorong regulasi berbasis keadilan sosial. /Istimewa.

Harianjogja.com, SLEMAN—Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSP) di Indonesia dinilai masih banyak berorientasi pada pemenuhan kepatuhan administratif dan kegiatan filantropis. Kondisi tersebut dinilai membuat manfaat program belum sepenuhnya dapat diukur dari sisi pemerataan, prosedur pelaksanaan, hingga keberlanjutan bagi masyarakat.

Persoalan itu menjadi salah satu gagasan utama dalam Ujian Terbuka Disertasi Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) di Ruang Auditorium Lantai 4 FH UII, Sleman, Sabtu (26/9/2026).

Dalam ujian tersebut, Jejen Hendar resmi menyandang gelar doktor setelah mempertahankan disertasinya berjudul "Rekonstruksi Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang Berbasis pada Keadilan Sosial".

Sidang dipimpin Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D., dengan Promotor Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.H., dan Co-Promotor Bagya Agung Prabowo, S.H., M.Hum., Ph.D.

Tim penguji dalam ujian tersebut terdiri dari Dr. Parulian Paidi Aritonang, Prof. Nandang Sutrisno, Dr. Siti Anisah, dan Dr. Nurjihad.

TJSP Dinilai Belum Memiliki Indikator Keadilan yang Jelas

Jejen Hendar menjelaskan pengelolaan TJSP berbasis keadilan sosial memiliki urgensi secara filosofis, konstitusional, dan yuridis. Menurut dia, Sila kelima Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945 menghendaki kegiatan ekonomi diarahkan pada kemakmuran rakyat, pemerataan manfaat pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta perlindungan lingkungan.

"Pengaturan yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mewujudkan tujuan tersebut karena belum memiliki indikator keadilan distributif yang jelas. Pelaksanaan TJSP selama ini masih cenderung menekankan kepatuhan administratif dan kegiatan filantropis belaka. Hal ini menuntut adanya rekonstruksi yang menempatkan keadilan sosial sebagai landasan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi," ujar Jejen usai pelaksanaan ujian disertasinya.

Ia mengatakan studi terhadap praktik TJSP pada sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti PLN, Pertamina, dan Telkom, menunjukkan perkembangan positif. Program TJSP pada sejumlah perusahaan tersebut telah bergerak menuju pola yang lebih terstruktur dan terintegrasi dengan strategi bisnis.

Meski demikian, Jejen menilai manfaat program belum optimal karena masih terdapat ketiadaan standar operasional keadilan sosial serta lemahnya integrasi secara nasional.

"Praktik TJSP BUMN memerlukan penguatan tata kelola agar setiap program mampu menjamin pemerataan manfaat, keberpihakan kepada kelompok rentan, partisipasi aktif masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan," tegasnya.

Jejen Hendar Usulkan Pembentukan UU TJSP

Untuk membangun sistem hukum yang lebih transformatif dan terukur, Jejen merekomendasikan pembentukan regulasi yang mengikat. Salah satu usulannya adalah pembentukan Undang-Undang TJSP oleh Pemerintah dan DPR.

Menurut dia, regulasi tersebut diperlukan untuk menyatukan berbagai aturan yang saat ini masih tersebar. Selain itu, kewajiban CSR diharapkan dapat diperluas kepada seluruh entitas bisnis skala besar yang memiliki dampak signifikan.

"Pemerintah dan Kementerian BUMN perlu menyusun standar operasional pengelolaan TJSP berbasis keadilan sosial. Kita harus mengubah orientasi TJSP dari sekadar charity atau gugur kewajiban administratif, menjadi pemberdayaan masyarakat yang partisipatif," jelas Jejen.

Ia juga menyebut sejumlah indikator yang perlu digunakan untuk mengukur keberhasilan program. Indikator tersebut mencakup keadilan distributif, prosedural, korektif, ekologis, dan antargenerasi.

Dengan indikator tersebut, pengelolaan TJSP tidak hanya dinilai dari terlaksananya suatu kegiatan atau tersalurkannya bantuan. Kerangka yang ditawarkan dalam disertasi Jejen menempatkan aspek keadilan sosial sebagai bagian dari perencanaan hingga evaluasi program.

"Pengaturan baru ini harus menempatkan masyarakat sebagai subjek aktif, bukan sekadar objek penerima bantuan, sehingga keadilan sosial Pancasila benar-benar terwujud secara nyata dan berkelanjutan," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online