Indonesia Hanya Punya 66 Dokter Aritmia untuk 280 Juta Penduduk
Indonesia baru memiliki 66 dokter aritmia untuk sekitar 280 juta penduduk. Akses deteksi dini dan terapi gangguan irama jantung perlu diperluas.
Perguruan Tinggi - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto resmi menetapkan Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 yang mengatur secara terpadu profesi, pengembangan karier, serta penghasilan dosen di Indonesia.
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 52 Tahun 2025 tersebut ditetapkan sebagai penyempurnaan regulasi sebelumnya guna menjawab dinamika pendidikan tinggi yang semakin kompleks dan kompetitif. Kebijakan ini menyatukan berbagai pengaturan dosen dalam satu kerangka yang lebih jelas, adil, dan berkelanjutan.
Mendiktisaintek Brian Yuliarto menyatakan, regulasi baru ini memberikan kepastian hukum bagi dosen terkait profesi, jenjang karier, dan penghasilan. Menurutnya, penguatan tata kelola dosen menjadi kunci peningkatan mutu pembelajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.
Permendiktisaintek 52/2025 menegaskan empat kompetensi utama dosen, yakni pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut menjadi fondasi dalam menjaga kualitas pendidikan tinggi sekaligus mendorong profesionalisme dosen secara berkelanjutan.
Dalam aspek kesejahteraan, peraturan ini mengatur penghasilan dosen secara lebih rinci dan berkeadilan. Selain gaji pokok dan tunjangan melekat, dosen berhak memperoleh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Regulasi ini juga memperjelas mekanisme sertifikasi dosen sebagai instrumen penjaminan mutu dan pengakuan profesional. Sertifikasi dirancang lebih terukur dan transparan, sejalan dengan prinsip peningkatan kinerja dan akuntabilitas.
Pengembangan dan promosi karier dosen, baik PNS maupun non-ASN, diatur secara sistematis dan berkelanjutan dengan prinsip keadilan berbasis kinerja. Selain itu, peran profesor emeritus diakui sebagai aset keilmuan nasional yang tetap dapat berkontribusi setelah purna tugas.
Permendiktisaintek 52/2025 turut mengatur pendelegasian kewenangan pengangkatan jabatan fungsional dosen kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) dan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) tertentu guna mempercepat layanan, meningkatkan efisiensi, serta memperkuat otonomi perguruan tinggi.
Dengan berlakunya peraturan ini, Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pemerintah berharap Permendiktisaintek 52/2025 menjadi landasan kuat dalam meningkatkan kesejahteraan dosen sekaligus mendorong kualitas pendidikan tinggi nasional yang lebih profesional, berdaya saing, dan berdampak luas bagi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Indonesia baru memiliki 66 dokter aritmia untuk sekitar 280 juta penduduk. Akses deteksi dini dan terapi gangguan irama jantung perlu diperluas.
Jadwal KSPN Jogja ke Gunungkidul Rabu 30 September 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini. Cek tarif dan jamnya.
Erick Thohir meminta Timnas Indonesia tak meremehkan Bangladesh pada laga terakhir Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di SUGBK.
Mediasi tambang CV BKS dan warga Padukuhan Karang Kulon Progo menghasilkan titik temu. Pemda DIY menjelaskan legalitas perizinan.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo hari ini 30 September 2026, lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 30 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan, kedatangan tiap stasiun dan tarif Rp8.000.