Jelang DCF XVI, Harga Homestay Dieng Diminta Wajar
Jelang DCF 2026, pengelola homestay Dieng diminta tak menaikkan harga berlebihan demi menjaga citra wisata.
Perguruan Tinggi - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto resmi menetapkan Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 yang mengatur secara terpadu profesi, pengembangan karier, serta penghasilan dosen di Indonesia.
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 52 Tahun 2025 tersebut ditetapkan sebagai penyempurnaan regulasi sebelumnya guna menjawab dinamika pendidikan tinggi yang semakin kompleks dan kompetitif. Kebijakan ini menyatukan berbagai pengaturan dosen dalam satu kerangka yang lebih jelas, adil, dan berkelanjutan.
Mendiktisaintek Brian Yuliarto menyatakan, regulasi baru ini memberikan kepastian hukum bagi dosen terkait profesi, jenjang karier, dan penghasilan. Menurutnya, penguatan tata kelola dosen menjadi kunci peningkatan mutu pembelajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.
Permendiktisaintek 52/2025 menegaskan empat kompetensi utama dosen, yakni pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut menjadi fondasi dalam menjaga kualitas pendidikan tinggi sekaligus mendorong profesionalisme dosen secara berkelanjutan.
Dalam aspek kesejahteraan, peraturan ini mengatur penghasilan dosen secara lebih rinci dan berkeadilan. Selain gaji pokok dan tunjangan melekat, dosen berhak memperoleh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Regulasi ini juga memperjelas mekanisme sertifikasi dosen sebagai instrumen penjaminan mutu dan pengakuan profesional. Sertifikasi dirancang lebih terukur dan transparan, sejalan dengan prinsip peningkatan kinerja dan akuntabilitas.
Pengembangan dan promosi karier dosen, baik PNS maupun non-ASN, diatur secara sistematis dan berkelanjutan dengan prinsip keadilan berbasis kinerja. Selain itu, peran profesor emeritus diakui sebagai aset keilmuan nasional yang tetap dapat berkontribusi setelah purna tugas.
Permendiktisaintek 52/2025 turut mengatur pendelegasian kewenangan pengangkatan jabatan fungsional dosen kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) dan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) tertentu guna mempercepat layanan, meningkatkan efisiensi, serta memperkuat otonomi perguruan tinggi.
Dengan berlakunya peraturan ini, Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pemerintah berharap Permendiktisaintek 52/2025 menjadi landasan kuat dalam meningkatkan kesejahteraan dosen sekaligus mendorong kualitas pendidikan tinggi nasional yang lebih profesional, berdaya saing, dan berdampak luas bagi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Jelang DCF 2026, pengelola homestay Dieng diminta tak menaikkan harga berlebihan demi menjaga citra wisata.
Jadwal KRL Jogja-Solo hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Pertamina mempercepat distribusi BBM subsidi di Madura untuk mengurai antrean Pertalite dan Solar di sejumlah SPBU di empat kabupaten.
Australia memperketat larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dengan menaikkan denda hingga Rp1,1 triliun dan memperluas pengawasan.
Simak lima fakta menarik Tanjung Verde, debutan Piala Dunia 2026 yang sukses lolos ke babak 32 besar dan akan menghadapi Argentina.
BPKH membuka rekrutmen pegawai 2026 untuk delapan posisi Asisten Manajer. Simak syarat, daftar formasi, dan jadwal penutupan pendaftaran.