Penjualan Seragam Sekolah di Jogja Melonjak, Pembeli Naik 5 Kali Lipat
Penjualan seragam sekolah di Jogja melonjak menjelang tahun ajaran baru. Omzet toko mencapai Rp15 juta per hari seiring membludaknya pembeli.
Ilustrasi./Harian Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Jogja menegaskan bahwa seluruh sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri dilarang melakukan pungutan kepada siswa maupun menjual seragam atas nama sekolah atau koperasi.
Penegasan ini disampaikan menjelang dimulainya tahun ajaran 2026/2027 guna memastikan penyelenggaraan pendidikan dasar berjalan sesuai aturan.
Kepala Disdikpora Kota Jogja, Budi Santosa Asrori, mengatakan kebijakan tersebut telah disampaikan melalui surat edaran kepada seluruh satuan pendidikan.
“SD dan SMP negeri tidak boleh ada pungutan,” ujarnya, Selasa (7/7/2026).
Larangan Berdasarkan Regulasi
Budi menjelaskan, larangan pungutan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No.47/2008 tentang Wajib Belajar serta PP No.48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
Selain itu, sekolah negeri juga tidak diperkenankan menjual seragam maupun perlengkapan sekolah dengan mengatasnamakan sekolah atau koperasi. Ketentuan ini mengacu pada PP No.17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
“Penjualan seragam sekolah tidak boleh atas nama sekolah maupun koperasi sekolah, termasuk bahan dan pakaian seragam,” jelasnya.
Utamakan Sosialisasi, Bukan Sidak
Menjelang tahun ajaran baru, Disdikpora tidak berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara khusus. Sebagai gantinya, dinas mengedepankan sosialisasi kepada para kepala sekolah agar aturan dipahami dan dipatuhi.
“Kami fokus menyosialisasikan edaran tersebut ke seluruh kepala sekolah,” katanya.
Meski demikian, masyarakat diminta turut berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran, baik berupa pungutan maupun praktik penjualan seragam yang tidak sesuai ketentuan.
Hingga saat ini, Disdikpora mengaku belum menerima laporan pelanggaran di sekolah negeri.
Sumbangan Harus Sukarela
Disdikpora menegaskan bahwa sumbangan berbeda dengan pungutan. Ketentuan sumbangan diatur dalam Permendikbud No.75/2016 tentang Komite Sekolah.
Sumbangan hanya boleh diberikan secara sukarela melalui komite sekolah dan tidak boleh bersifat wajib.
“Sumbangan itu sukarela melalui komite sekolah. Yang dilarang adalah pungutan,” tegas Budi.
SMPN 5 Jogja Terapkan Kebijakan Tanpa Pungutan
Kebijakan ini juga diterapkan di SMP Negeri 5 Jogja. Kepala sekolah, Siti Arina, memastikan tidak ada pungutan maupun sumbangan dalam bentuk apa pun.
“Sumbangan sekolah tidak ada, alias nol. Sekolah negeri tidak boleh menarik biaya dari siswa,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa siswa baru belum diwajibkan membeli seragam. Selama masa transisi, siswa kelas VII diperbolehkan memakai seragam SD hingga tiga bulan pertama, bahkan bisa diperpanjang jika diperlukan.
“Anak-anak boleh memakai seragam SD selama Juli, Agustus, September, bahkan sampai Oktober jika diperlukan,” jelasnya.
Fasilitas Peminjaman Seragam
Untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu, sekolah menyediakan peminjaman seragam bekas yang masih layak pakai, terutama seragam batik.
Seragam tersebut dapat digunakan sementara hingga orang tua mampu membeli yang baru.
“Kalau belum mampu, bisa meminjam seragam kakak kelas. Nanti setelah mampu membeli, baru dikembalikan,” katanya.
Kebijakan Seragam Masih Dibahas
Arina menambahkan, sekolah belum menetapkan kewajiban penggunaan seragam khas maupun seragam olahraga. Keputusan akan dibahas bersama orang tua dan komite sekolah agar tidak membebani wali murid.
“Belum ada kewajiban membeli seragam. Kami akan bahas bersama orang tua dan komite terlebih dahulu,” ujarnya.
Selama masa penyesuaian, siswa diberi kelonggaran dalam berpakaian.
“Tidak harus langsung memakai putih biru. Seragam SD apa pun boleh dipakai dulu, yang penting siswa bisa mengikuti pembelajaran,” katanya.
Ia menegaskan, dalam lima tahun terakhir SMPN 5 Jogja tidak pernah menarik pungutan maupun sumbangan.
“Selama ini tidak ada pungutan ataupun sumbangan. Memang sekolah negeri tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Penjualan seragam sekolah di Jogja melonjak menjelang tahun ajaran baru. Omzet toko mencapai Rp15 juta per hari seiring membludaknya pembeli.
Prabowo Subianto dan PM India Narendra Modi disambut ratusan pelajar dan warga di Sleman saat menuju Candi Prambanan, Rabu.
BRIN menargetkan Satelit NEO-1 meluncur Januari 2027. Satelit observasi bumi ini memiliki TKDN 65% dan mendukung pemetaan hingga mitigasi bencana.
BKKBN menyebut mayoritas generasi muda Indonesia tetap ingin menikah dan memiliki anak, meski terkendala faktor ekonomi dan perumahan.
Pertamina Patra Niaga memberhentikan awak mobil tangki BBM yang viral merokok saat bertugas karena melanggar prosedur keselamatan HSSE.
Bantuan air bersih mulai disalurkan kepada warga terdampak kekeringan di Gunungkidul oleh BPBD dan kapanewon di sejumlah kalurahan.