Advertisement
Ratusan Mahasiswa UII Peroleh Jaminan Sosial saat Mengikuti KKN

Advertisement
Harianjogja.com JOGJA- Ratusan mahasiswa Universitas Islam Indonesia yang menjalani kuliah kerja nyata (KKN) di wilayah DIY-Jawa Tengah mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJamsostek.
Rektor UII Profesor Fathul Wahid mengatakan peserta KKN tersebut akan menyebar di enam kabupaten baik di Gunungkidul, Bantul, Sleman (DIY) maupun di Magelang, Purworejo dan Kebumen (Jateng). Total peserta KKN yang diberangkatkan sebanyak 827 orang melakukan pendampingan di 17 desa dan 105 dusun.
Advertisement
Rinciannya mahasiswa yang KKN di Gunungkidul sebanyak 144 orang, Bantul (36 orang), Sleman (48 orang), Magelang (359 orang), Purworejo (143 orang) dan Kebumen (96 orang). "Ini merupakan mitra lama kami yang sudah bekerja sama dengan UII dengan konsep pendampingan desa mitra agar program ini berkesibambungan sampai desa tersebut bisa mandiri," katanya di sela pelepasan mahasiswa KKN UII, Kamis (12/1/2023).
Di Magelang, lanjut Fathul, ada lokasi yang memiliki potensi wisata kemudisn didesainkan embungnya, kami buatkan RAB dan dana pembangunannya dari sumber lain. Di beberapa tempat, juga sudah dikembangkan jalur wisata supaya warga bisa maju bersama. Termasuk mendampingi pendirian BUMDes.
"Alhamdulillah mahasiswa kami selama di lapangan mengikuti KKN juga dilindungi. Ini program kedua kalinya kami bekerjasama dengan BPJamsostek untuk menambah ketenangan, rasa aman dan nyaman mahasiswa KKN selama beraktifitas," katanya.
Direktur Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UII Eko Siswoyo menilai perlindungan bagi peserta KKN dinilai sangat penting. Pasalnya potensi risiko yang dihadapi peserta KKN juga tidak sedikit. "Risikonya pada lokasi seperti di Magelang atas, medannya yang naik turun. Tidak semua peserta terbiasa dengan jalur tersebut sehingga rawan kecelakaan," katanya.
Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJS Ketenagakerjaan Jogja, Sofia Nur Hidayati mengatakan mahasiswa yang mengikuti magang, KKN, PKL, dan aktivitas kampus lainnya bisa dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal itu mengacu pada Permenaker No 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua bagi Kerja praktek KKN dan Magang.
"Ada banyak manfaat yang diperoleh karena dengan iuran yang terjangkau, bisa mengcover dua jaminan yakni JKK dan JKM. Apalagi mereka memiliki risiko kerja, dari berangkat, saat bekerja, dan perjalanan pulang sehingga dapat perlindungan dari BPJamsostek," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Profil Kolonel Antonuis Hermawan Ikut Gugur di Peristiwa Ledakan Amunisi Garut
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Sleman Blacklist Kontraktor Proyek Pembangunan Gedung SMPN 2 Mlati
- Ini Ketentuan SPMB DIY 2025 Jalur Domisili Pengganti Zonasi, KK Famili Lain Tak Bisa Daftar Sekolah Terdekat
- Kasus Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan Terjadi di Bantul, Dinas Upayakan Mediasi
- 5 Warga Sleman Gagal Berangkat Haji di 2025, Ini Penyebabnya
- Pungutan Liar oleh Petugas Rutan Kelas II A Jogja, Kepala Kanwil Ditjenpas DIY: Pelaku Ditindak Tegas
Advertisement