Advertisement
Wajib Tahu! Ini Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Zakat yang merupakan Rukun Islam ketiga, dibedakan menjadi dua jenis yakni zakat fitrah dan zakat mal. Meski memiliki persyaratan yang sama namun jenis-jenis harta dan perhitungan zakat berbeda antara satu sama lain.
Dihimpun dari berbagai sumber, berikut sejumlah perbedaan antara zakat fitrah dan zakat mal yang wajib diketahui para umat Muslim:
Advertisement
Pengertian
Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang Islam pada saat menjelang hari raya Idulfitri atau selama bulan Ramadan, oleh tiap individu merdeka maupun orang yang berada dalam tanggungannya, atau menyesuaikan dengan syarat.
Sementara, zakat Mal ialah zakat harta yang wajib dikeluarkan seorang muslim ketika telah mencapai nisab (jumlah atau batas minimal suatu barang atau harta) serta haulnya. Selain emas dan perak, terdapat banyak jenis harta yang diperhitungkan dengan cara yang berbeda, begitu pula dengan nisab-nya.
Perbedaan waktu
Tak seperti zakat fitrah yang wajib dibayarkan selama bulan Ramadan dengan batas waktu pagi hari sebelum salat Idulfitri dilaksanakan. Zakat mal dapat dibayarkan di luar bulan Ramadan selama harta yang dimiliki sudah mencapai nisab serta tersimpan setahun lamanya (haul), maka sebuah harta sudah wajib dizakatkan.
Baca juga: Begini Makna Sebenarnya 'Tidur Itu Ibadah' saat Puasa Ramadan
Besaran jumlah yang dikeluarkan
Zakat fitrah dimana besarannya setiap orang senilai satu sha' atau setara dengan 3,5 liter atau sekitar 2,5 kg makanan pokok. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam hadits riwayat Bukhari, Muslim, Abu Dawud berikut
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah atau satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk sholat (Id)." (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud)
Tak mesti beras, pembayaran zakat fitrah juga bisa menggunakan uang namun jumlahnya disesuaikan dengan harga 2,5 kg beras yang berlaku di daerah tersebut.
Sedangkan, besaran zakat mal ialah sebesar 2,5% dari total secara keseluruhan harta yang dimiliki seseorang, terkecuali zakat rikaz (berasal dari harta temuan) yakni sebesar 20%. Berbeda pula dengan nisab zakat pertanian dari sawah yakni sebesar 653 kg.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemberantasan Judi Online, Pakar Keamanan Siber: Penegakan Hukum Harus Maksimal
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Sabtu 20 April 2024
- Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja
- Jadwal Pemadaman Listrik Sabtu 20 April 2024: Giliran Sleman dan Kota Jogja, Cek Lokasinya!
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Sabtu 20 April 2024: Hujan Ringan!
Advertisement
Advertisement