Advertisement
Sistem Zonasi PPDB Diklaim Miliki Semangat Pemerataan, Ini Penjelasan Guru Besar UMM

Advertisement
Harianjogja.com, MALANG—Sistem zonasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) disebut memiliki tujuan yang mulia, yakni pemerataan.
Hal ini karena anak-anak dapat melakukan pembelajaran tanpa adanya unsur pilah-pilah berdasarkan kepintaran yang mereka miliki serta berdampak pada pemerataan kualitas guru tanpa melihat popularitas sekolah.
Advertisement
BACA JUGA: Jalur Zonasi Memicu Masalah, Disdikpora DIY: Nanti Kami Koordinasi dengan Disdukcapil
Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah malang (UMM) Prof. Akhsanul In'am, menegaskan hal itu mengomentari ramainya terkait dengan penerimaan sistem zonasi sekolah.
Menurut dia, pada 2017, muncul kebijakan sistem zonasi PPDB di berbagai tingkat sekolah. Kebijakan tersebut juga mengubah persyaratan penerimaan calon peserta didik sekolah negeri. “Sistem zonasi memiliki tujuan yang bagus,” katanya, Kamis (20/7/2023).
Sisi positifnya, yakni agar anak-anak dapat melakukan pembelajaran tanpa adanya unsur pilah-pilah berdasarkan kepintaran yang mereka miliki. Selain itu juga berefek pada pemerataan kualitas guru tanpa melihat popularitas sekolah.
Beberapa hal yang harus diperhatikan dari sistem zonasi, menurut dia, salah satunya yakni para pengajar harus mampu memberikan kualitas pengajaran yang sama pada setiap sekolah, sehingga para siswa tidak merasakan perbedaan. Menurutnya, setiap sekolah akan memiliki input siswa yang bervariatif. Hal itu akan membuat pengalaman pendidik tidak jauh berbeda.
“Mereka harus mengajar dan mendidik siswa yang berbeda beda tingkat kecerdasannya,” ujarnya.
Para pengajar juga harus mampu memaksimalkan potensi siswa dan mendorong mereka di level terbaik. Hal yang perlu kita pahami adalah, sistem zonasi memiliki dampak positif dan negatif.
“Maka perlu adanya pengembangan dan perbaikan. Saya rasa, pada dasarnya setiap sekolah memiliki tingkat kualitas pendidikan tak jauh berbeda. Tergantung dari kualitas pengajaran dan pendidikan yang diberikan oleh guru di setiap sekolah terkait,” tambahnya.
Meski begitu, dia menegaskan, sistem zonasi juga ada tantangan. Salah satunya terkait jarak sekolah bagi calon siswa.
Misalnya saja saat siswa ingin bersekolah di sekolah A meski berbeda zonasi karena lebih dekat dengan rumah. Namun karena kebijakan itu, mereka tidak bisa melakukannya dan malah masuk di sekolah yang jauh dari rumah karena dianggap masih di satu zonasi.
Dia menegaskan, masalah ini sudah mendapatkan solusi dengan mengurangi persentase penerimaan dari sistem zonasi, yakni paling sedikit 70 persen untuk sekolah dasar (SD), 50 persen untuk sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) sehingga peluang calon siswa untuk bersaing di jalur reguler membesar karena kuotanya bertambah.
Kecurangan, dia mengingatkan, juga harus mendapat perhatian khusus. Penitipan calon siswa ke para petinggi yang dilakukan sejumlah oknum harus ditiadakan sehingga persaingan sehat antar siswa dalam upaya masuk ke sekolah bisa tumbuh.
“Semua sistem yang sudah dibangun ini akan sia-sia jika di dalamnya masih terdapat kecurangan-kecurangan yang merugikan sebelah pihak. Mari ajarkan nilai moral yang sesungguhnya kepada para penerus bangsa,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kementerian PUPR Serahkan Barang Milik Negara Senilai Rp15,41 Triliun
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini Sejumlah Wilayah di Jogja dan Kulonprogo Mati Lampu
- Prakiraan Cuaca, Seluruh Wilayah DIY Hujan Ringan dan Sedang di Malam Hari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 24 November 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja 24 November 2023, Keberangkatan dari Stasiun Palur
- Simak Jadwal KA Bandara YIA Reguler 24 November 2023
Advertisement
Advertisement